Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa NUGI JULPIKRIAWAN Als NUGI Bin IWAN SETIAWAN bersama Saksi TEGUH GUSTIAN Als TEGUH Bin H. CEP UPANG SUPARMAN (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 20204 atau setifak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Bagbagan RT. 001 / RW. 003, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 19.00 wib di rumah Saksi TEGUH GUSTIAN, Terdakwa menghisap narkotika jenis sabu bersama dengan Saksi TEGUH GUSTIAN. Lalu kemudian sekira Pukul 21.00 WIB, Terdakwa pergi bersama Saksi TEGUH GUSTIAN untuk yang mana pada saat itu Terdakwa menemani Saksi TEGUH GUSTIAN yang menyimpan / menempel sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing – masing berisikan sabu dalam sedotan warna hijau atau paket Kelinci (KC). di 5 (lima) lokasi yang mana jarak antar lokasi tempelan ± 100 (seratus) meter di sepanjang gang Kampung Cisaat, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Yang pada setiap lokasi menyimpan / menempel Saksi TEGUH GUSTIAN memfoto lokasinya, sedangkan Terdakwa memperhatikan lokasi sekitar. Lalu diikarenakan pada malam hari fotonya kurang jelas, keesokan harinya kembali ke lokasi simpan sabu tersebut dan difoto kembali menggunakan handphone milik Terdakwa, lalu foto 5 (lima) lokasi tersebut dikirimkan ke WhatsApp Saksi TEGUH GUSTIAN.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu, tanggal 04 bulan September tahun 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa diminta oleh Saksi TEGUH GUSTIAN untuk menyimpan atau menempelkan narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali disepanjang jalan raya Palabuhanratu-Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi di 3 (tiga) titik lokasi yaitu :
- Di gang Koramil Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dalam sedotan hijau atau paket Kelinci (KC).
- Di dekat Hotel Bayu Amartha, sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing – masing berisikan sabu, dalam sedotan hijau atau paket Kelinci (KC).
- Di cagar alam palabuhanratu, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dalam sedotan hijau atau paket Kelinci (KC).
- Bahwa setalah terdakwa menyimpan atau menempel sabu di suatu lokasi, Terdakwa memfotokan lokasi tersebut dan mengirimkannya ke WhatsApp Saksi TEGUH GUSTIAN dengan menggunakan Smartphone OPPO A18 warna hitam dan WhatsApp pribadi saya dengan nomor INDOSAT 081563133562.
- Bahwa atas perbuatannya menyimpan / menemnpel sabu tersebut, Terdakwa menerima upah dari Saksi TEGUH GUSTIAN sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dengan cara ditransfer ke rekening e-wallet DANA atas nama NUGI JULPIKRIAWAN 0815-6313-3562. Sebanyak 2 (dua) kali;
- Pada hari Selasa tanggal 03 bulan September tahun 2024, sekitar jam 23.48 WIB, sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Pada hari Rabu tanggal 02 bulan September tahun 2024, sekitar jam 09.59 Wib, sejumlah Rp. 50.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 bulan September tahun 2024 sekitar jam 14.00 WIB, ketika Terdakwa sedang tidur di kamarnya dan Saksi NUGI JULPIKRIAWAN tidur di kursi rumah yang beralamat di Kampung Bagbagan Rt. 001 / Rw. 003 Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, datang Saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING, Saksi NAUFAN BAYUADJI, S.H., Saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi yang tengah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat, lalu saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada lemari di kamar rumah ditemukan :
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing – masing berisikan sabu, dibungkus lakban hitam,
- 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing – masing berisikan sabu, didalam sedotan warna kombinasi oranye – putih,
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing – masing berisikan sabu, didalam sedotan warna hijau
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi diperoleh keterangan dari Terdakwa bahwa sudah ada menyimpan/tempel sabu dibeberapa tempat yang kemudian atas keterangan tersebut, Terdakwa menunjukan lokasi tempelan sabu di jalan raya cisaat – Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, sedangkan Saksi NUGI JULPIKRIAWAN disuruh untuk menunjukkan lokasi tempelan sabu, di sepanjang jalan raya palabuhanratu – citepus, lalu ditemukan :
- 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing – masing berisikan sabu, didalam sedotan warna hijau di sepanjang gang Kampung Cisaat, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
- Di gang Koramil Palabuhanratu Kab. Sukabumi, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dalam sedotan hijau atau paket Kelinci (KC).
- Di dekat Hotel Bayu Amartha, sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing – masing berisikan sabu, dalam sedotan hijau atau paket Kelinci (KC).
- Di cagar alam palabuhanratu, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dalam sedotan hijau atau paket Kelinci (KC).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab 4654/NNF/2024 yang dikeluarkan tanggal 30 September 2024 ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos, disimpulkan bahwa barang bukti 5 (lima) buah potongan sedotan warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4684 gram yang disita dari Terdakwa NUGI JULPIKRIAWAN als. NUGI Bin IWAN SETIAWAN, benar positif Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61, Lampiran Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa Terdakwa NUGI JULPIKRIAWAN Als NUGI Bin IWAN SETIAWAN bersama Saksi TEGUH GUSTIAN Als TEGUH Bin H. CEP UPANG SUPARMAN (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 20204 atau setifak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Bagbagan RT. 001 / RW. 003, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang mana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 19.00 wib di rumah Saksi TEGUH GUSTIAN, Terdakwa menghisap narkotika jenis sabu bersama dengan Saksi TEGUH GUSTIAN. Lalu kemudian sekira Pukul 21.00 WIB, Terdakwa pergi bersama Saksi TEGUH GUSTIAN untuk yang mana pada saat itu Terdakwa menemani Saksi TEGUH GUSTIAN yang menyimpan / menempel sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing – masing berisikan sabu dalam sedotan warna hijau atau paket Kelinci (KC). di 5 (lima) lokasi yang mana jarak antar lokasi tempelan ± 100 (seratus) meter di sepanjang gang Kampung Cisaat, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Yang pada setiap lokasi menyimpan / menempel Saksi TEGUH GUSTIAN memfoto lokasinya, sedangkan Terdakwa memperhatikan lokasi sekitar. Lalu diikarenakan pada malam hari fotonya kurang jelas, keesokan harinya kembali ke lokasi simpan sabu tersebut dan difoto kembali menggunakan handphone milik Terdakwa, lalu foto 5 (lima) lokasi tersebut dikirimkan ke WhatsApp Saksi TEGUH GUSTIAN.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu, tanggal 04 bulan September tahun 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa diminta oleh Saksi TEGUH GUSTIAN untuk menyimpan atau menempelkan narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali disepanjang jalan raya Palabuhanratu-Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi di 3 (tiga) titik lokasi yaitu :
- Di gang Koramil Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dalam sedotan hijau atau paket Kelinci (KC).
- Di dekat Hotel Bayu Amartha, sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing – masing berisikan sabu, dalam sedotan hijau atau paket Kelinci (KC).
- Di cagar alam palabuhanratu, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dalam sedotan hijau atau paket Kelinci (KC).
- Bahwa setalah terdakwa menyimpan atau menempel sabu di suatu lokasi, Terdakwa memfotokan lokasi tersebut dan mengirimkannya ke WhatsApp Saksi TEGUH GUSTIAN dengan menggunakan Smartphone OPPO A18 warna hitam dan WhatsApp pribadi saya dengan nomor INDOSAT 081563133562.
- Bahwa atas perbuatannya menyimpan / menemnpel sabu tersebut, Terdakwa menerima upah dari Saksi TEGUH GUSTIAN sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dengan cara ditransfer ke rekening e-wallet DANA atas nama NUGI JULPIKRIAWAN 0815-6313-3562. Sebanyak 2 (dua) kali;
- Pada hari Selasa tanggal 03 bulan September tahun 2024, sekitar jam 23.48 WIB, sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Pada hari Rabu tanggal 02 bulan September tahun 2024, sekitar jam 09.59 Wib, sejumlah Rp. 50.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 bulan September tahun 2024 sekitar jam 14.00 WIB, ketika Terdakwa sedang tidur di kamarnya dan Saksi NUGI JULPIKRIAWAN tidur di kursi rumah yang beralamat di Kampung Bagbagan Rt. 001 / Rw. 003 Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, datang Saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING, Saksi NAUFAN BAYUADJI, S.H., Saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi yang tengah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat, lalu saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada lemari di kamar rumah ditemukan :
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing – masing berisikan sabu, dibungkus lakban hitam,
- 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing – masing berisikan sabu, didalam sedotan warna kombinasi oranye – putih,
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing – masing berisikan sabu, didalam sedotan warna hijau
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi diperoleh keterangan dari Terdakwa bahwa sudah ada menyimpan/tempel sabu dibeberapa tempat yang kemudian atas keterangan tersebut, Terdakwa menunjukan lokasi tempelan sabu di jalan raya cisaat – Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, sedangkan Saksi NUGI JULPIKRIAWAN disuruh untuk menunjukkan lokasi tempelan sabu, di sepanjang jalan raya palabuhanratu – citepus, lalu ditemukan :
- 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing – masing berisikan sabu, didalam sedotan warna hijau di sepanjang gang Kampung Cisaat, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
- Di gang Koramil Palabuhanratu Kab. Sukabumi, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dalam sedotan hijau atau paket Kelinci (KC).
- Di dekat Hotel Bayu Amartha, sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing – masing berisikan sabu, dalam sedotan hijau atau paket Kelinci (KC).
- Di cagar alam palabuhanratu, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dalam sedotan hijau atau paket Kelinci (KC).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab 4654/NNF/2024 yang dikeluarkan tanggal 30 September 2024 ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos, disimpulkan bahwa barang bukti 5 (lima) buah potongan sedotan warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4684 gram yang disita dari Terdakwa NUGI JULPIKRIAWAN als. NUGI Bin IWAN SETIAWAN, benar positif Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61, Lampiran Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |