Dakwaan |
PRIMAIR
------------- Bahwa Terdakwa I. AKBAR Als ABAW Bin HOERU ZAMAN dan Terdakwa II. JAMIN Als JAMIL Bin SUMARTO bersama dengan Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. AJA (DPO) pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di Kios Sembako milik korban IRPAN ALWI ANWARI Bin H. ALI (Alm) yang beralamat di Kampung Bojong Genteng Rt. 003/001 Desa Berekah Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di depan Pos Ronda sekitar rumah terdakwa JAMIN, terdakwa AKBAR Als ABAW bersama dengan Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. AJA (DPO) merencanakan untuk mengambil barang milik orang lain dengan alat-alat yang telah dipersiapkan sebelumnya yaitu Kendaraan Roda-4 (empat) merk SUZUKI Pick Up warna Putih No. Pol : tidak ingat, 1 (Satu) buah Gunting Besi warna Hijau dan 1 (Satu) buah Linggis. Pada keesokan harinya sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa JAMIN, terdakwa AKBAR Als ABAW bersama dengan Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. AJA (DPO) berangkat menggunakan Mobil tersebut yang dikemudikan oleh Sdr. AJA (DPO) untuk mencari Lokasi, tidak lama kemudian terdakwa JAMIN, terdakwa AKBAR Als ABAW bersama dengan Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. AJA (DPO) sampai di sekitar Kios Sembako milik korban IRPAN ALWI ANWARI Bin H. ALI (Alm) yang letaknya di lantai bawah Ruko yang ditempati oleh korban IRPAN ALWI ANWARI, kemudian Mobil berhenti di depan Kios Sembako tersebut, pada saat itu Sdr. IKBAL (DPO) turun terlebih dahulu menghampiri Kios Sembako sambil membawa Gunting Besi warna Hijau lalu memotong kunci gembok Rolling Door Kios Sembako tersebut, setelah kunci gembok dipotong selanjutnya terdakwa JAMIN dan terdakwa AKBAR turun dari Mobil lalu terdakwa JAMIN mencongkel kunci gembok menggunakan Linggis, setelah Rolling Door berhasil dibuka kemudian terdakwa JAMIN, terdakwa AKBAR dan Sdr. IKBAL (DPO) langsung masuk ke dalam Kios Sembako sementara Sdr. AJA (DPO) menunggu di dalam Mobil, lalu terdakwa JAMIN, terdakwa AKBAR dan Sdr. IKBAL (DPO) mengambil tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya barang-barang berupa Beras sebanyak 37 (Tiga puluh tujuh) karung dengan berat masing-masing 25 (Dua puluh lima) Kg, mengambil Etalase yang berisikan Rokok dan toples yang berisikan Uang tunai kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), barang-barang tersebut diangkut oleh terdakwa JAMIN, terdakwa AKBAR dan Sdr. IKBAL (DPO) satu persatu dan dinaikkan ke atas bak Mobil Pick Up dengan dibantu oleh Sdr. AJA (DPO) yang posisinya sudah berada di atas bak Mobil, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut terdakwa JAMIN, terdakwa AKBAR Als ABAW bersama dengan Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. AJA (DPO) langsung melarikan diri, selanjutnya barang-barang tersebut dibawa oleh Sdr. AJA (DPO) kemudian dijual dan mendapatkan hasil penjualan yang ditotalkan kurang lebih sebesar Rp. 12.200.000,- (Dua belas juta dua ratus ribu rupiah) lalu uang tersebut selanjutnya dibagi rata untuk terdakwa JAMIN, terdakwa AKBAR Als ABAW bersama dengan Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. AJA (DPO) dengan masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 2.600.000,- (Dua juta enam ratus ribu rupiah) digunakan untuk membayar sewa Mobil sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) selama 3 (Tiga) hari, sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) untuk membeli bensin dan sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) digunakan untuk operasional membeli makan dan Rokok. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa JAMIN dan terdakwa AKBAR Als ABAW ditangkap dan diamankan oleh Anggota Kepolisian Polres Sukabumi di rumah masing-masing kemudian dibawa ke Kantor Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut korban IRPAN ALWI ANWARI Bin H. ALI (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
------------- Perbuatan Terdakwa I. AKBAR Als ABAW Bin HOERU ZAMAN dan Terdakwa II. JAMIN Als JAMIL Bin SUMARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------------- Bahwa Terdakwa I. AKBAR Als ABAW Bin HOERU ZAMAN dan Terdakwa II. JAMIN Als JAMIL Bin SUMARTO bersama dengan Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. AJA (DPO) pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di Kios Sembako milik korban IRPAN ALWI ANWARI Bin H. ALI (Alm) yang beralamat di Kampung Bojong Genteng Rt. 003/001 Desa Berekah Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------
- Awalnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di depan Pos Ronda sekitar rumah terdakwa JAMIN, terdakwa AKBAR Als ABAW bersama dengan Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. AJA (DPO) merencanakan untuk mengambil barang milik orang lain dengan alat-alat yang telah dipersiapkan sebelumnya yaitu Kendaraan Roda-4 (empat) merk SUZUKI Pick Up warna Putih No. Pol : tidak ingat, 1 (Satu) buah Gunting Besi warna Hijau dan 1 (Satu) buah Linggis. Pada keesokan harinya sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa JAMIN, terdakwa AKBAR Als ABAW bersama dengan Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. AJA (DPO) berangkat menggunakan Mobil tersebut yang dikemudikan oleh Sdr. AJA (DPO) untuk mencari Lokasi, tidak lama kemudian terdakwa JAMIN, terdakwa AKBAR Als ABAW bersama dengan Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. AJA (DPO) sampai di sekitar Kios Sembako milik korban IRPAN ALWI ANWARI Bin H. ALI (Alm) yang letaknya di lantai bawah Ruko yang ditempati oleh korban IRPAN ALWI ANWARI, kemudian Mobil berhenti di depan Kios Sembako tersebut, pada saat itu Sdr. IKBAL (DPO) turun terlebih dahulu menghampiri Kios Sembako sambil membawa Gunting Besi warna Hijau lalu memotong kunci gembok Rolling Door Kios Sembako tersebut, setelah kunci gembok dipotong selanjutnya terdakwa JAMIN dan terdakwa AKBAR turun dari Mobil lalu terdakwa JAMIN mencongkel kunci gembok menggunakan Linggis, setelah Rolling Door berhasil dibuka kemudian terdakwa JAMIN, terdakwa AKBAR dan Sdr. IKBAL (DPO) langsung masuk ke dalam Kios Sembako sementara Sdr. AJA (DPO) menunggu di dalam Mobil, lalu terdakwa JAMIN, terdakwa AKBAR dan Sdr. IKBAL (DPO) mengambil tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya barang-barang berupa Beras sebanyak 37 (Tiga puluh tujuh) karung dengan berat masing-masing 25 (Dua puluh lima) Kg, mengambil Etalase yang berisikan Rokok dan toples yang berisikan Uang tunai kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), barang-barang tersebut diangkut oleh terdakwa JAMIN, terdakwa AKBAR dan Sdr. IKBAL (DPO) satu persatu dan dinaikkan ke atas bak Mobil Pick Up dengan dibantu oleh Sdr. AJA (DPO) yang posisinya sudah berada di atas bak Mobil, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut terdakwa JAMIN, terdakwa AKBAR Als ABAW bersama dengan Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. AJA (DPO) langsung melarikan diri, selanjutnya barang-barang tersebut dibawa oleh Sdr. AJA (DPO) kemudian dijual dan mendapatkan hasil penjualan yang ditotalkan kurang lebih sebesar Rp. 12.200.000,- (Dua belas juta dua ratus ribu rupiah) lalu uang tersebut selanjutnya dibagi rata untuk terdakwa JAMIN, terdakwa AKBAR Als ABAW bersama dengan Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. AJA (DPO) dengan masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 2.600.000,- (Dua juta enam ratus ribu rupiah) digunakan untuk membayar sewa Mobil sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) selama 3 (Tiga) hari, sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) untuk membeli bensin dan sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) digunakan untuk operasional membeli makan dan Rokok. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa JAMIN dan terdakwa AKBAR Als ABAW ditangkap dan diamankan oleh Anggota Kepolisian Polres Sukabumi di rumah masing-masing kemudian dibawa ke Kantor Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut korban IRPAN ALWI ANWARI Bin H. ALI (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
------------- Perbuatan Terdakwa I. AKBAR Als ABAW Bin HOERU ZAMAN dan Terdakwa II. JAMIN Als JAMIL Bin SUMARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDIAIR
------------- Bahwa Terdakwa I. AKBAR Als ABAW Bin HOERU ZAMAN dan Terdakwa II. JAMIN Als JAMIL Bin SUMARTO bersama dengan Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. AJA (DPO) pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di Kios Sembako milik korban IRPAN ALWI ANWARI Bin H. ALI (Alm) yang beralamat di Kampung Tegaldatar Rt. 003/001 Desa Bantaragung Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Awalnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di depan Pos Ronda sekitar rumah terdakwa JAMIN, terdakwa AKBAR Als ABAW bersama dengan Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. AJA (DPO) merencanakan untuk mengambil barang milik orang lain dengan alat-alat yang telah dipersiapkan sebelumnya yaitu Kendaraan Roda-4 (empat) merk SUZUKI Pick Up warna Putih No. Pol : tidak ingat, 1 (Satu) buah Gunting Besi warna Hijau dan 1 (Satu) buah Linggis. Pada keesokan harinya sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa JAMIN, terdakwa AKBAR Als ABAW bersama dengan Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. AJA (DPO) berangkat menggunakan Mobil tersebut yang dikemudikan oleh Sdr. AJA (DPO) untuk mencari Lokasi, tidak lama kemudian terdakwa JAMIN, terdakwa AKBAR Als ABAW bersama dengan Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. AJA (DPO) sampai di sekitar Kios Sembako milik korban IRPAN ALWI ANWARI Bin H. ALI (Alm) yang letaknya di lantai bawah Ruko yang ditempati oleh korban IRPAN ALWI ANWARI, kemudian Mobil berhenti di depan Kios Sembako tersebut, pada saat itu Sdr. IKBAL (DPO) turun terlebih dahulu menghampiri Kios Sembako sambil membawa Gunting Besi warna Hijau lalu memotong kunci gembok Rolling Door Kios Sembako tersebut, setelah kunci gembok dipotong selanjutnya terdakwa JAMIN dan terdakwa AKBAR turun dari Mobil lalu terdakwa JAMIN mencongkel kunci gembok menggunakan Linggis, setelah Rolling Door berhasil dibuka kemudian terdakwa JAMIN, terdakwa AKBAR dan Sdr. IKBAL (DPO) langsung masuk ke dalam Kios Sembako sementara Sdr. AJA (DPO) menunggu di dalam Mobil, lalu terdakwa JAMIN, terdakwa AKBAR dan Sdr. IKBAL (DPO) mengambil tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya barang-barang berupa Beras sebanyak 37 (Tiga puluh tujuh) karung dengan berat masing-masing 25 (Dua puluh lima) Kg, mengambil Etalase yang berisikan Rokok dan toples yang berisikan Uang tunai kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), barang-barang tersebut diangkut oleh terdakwa JAMIN, terdakwa AKBAR dan Sdr. IKBAL (DPO) satu persatu dan dinaikkan ke atas bak Mobil Pick Up dengan dibantu oleh Sdr. AJA (DPO) yang posisinya sudah berada di atas bak Mobil, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut terdakwa JAMIN, terdakwa AKBAR Als ABAW bersama dengan Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. AJA (DPO) langsung melarikan diri, selanjutnya barang-barang tersebut dibawa oleh Sdr. AJA (DPO) kemudian dijual dan mendapatkan hasil penjualan yang ditotalkan kurang lebih sebesar Rp. 12.200.000,- (Dua belas juta dua ratus ribu rupiah) lalu uang tersebut selanjutnya dibagi rata untuk terdakwa JAMIN, terdakwa AKBAR Als ABAW bersama dengan Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. AJA (DPO) dengan masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 2.600.000,- (Dua juta enam ratus ribu rupiah) digunakan untuk membayar sewa Mobil sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) selama 3 (Tiga) hari, sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) untuk membeli bensin dan sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) digunakan untuk operasional membeli makan dan Rokok. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa JAMIN dan terdakwa AKBAR Als ABAW ditangkap dan diamankan oleh Anggota Kepolisian Polres Sukabumi di rumah masing-masing kemudian dibawa ke Kantor Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut korban IRPAN ALWI ANWARI Bin H. ALI (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
------------- Perbuatan Terdakwa I. AKBAR Als ABAW Bin HOERU ZAMAN dan Terdakwa II. JAMIN Als JAMIL Bin SUMARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |