Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2024/PN Cbd Bapak Didiek Hartantyo selaku Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (Persero) 1.PT. Graha Cipta Optima
2.Anwar Haerudin
3.Tatang
4.Yaddie Mulyaddie
5.Iwan Setiawan
6.Alizam
7.Iik Ikomatul Wahidah
8.Anih
9.Enah Aminah
10.Neneng Rustini
11.Tatang Saputra
12.Dudung Saepudin
13.Aboen Burhanudin
14.Riki Wijaya
15.Abdul Rajat
16.Samini
17.Titin Suprihatin
18.Rizal Ramdani
19.Didin
20.Ai Sapsah
21.Samsul Kamil
22.Ijaj Abdillah
23.Adang Setiawan
24.M. Sianipar
25.Aripin Ilham
26.Entis Sutisna
27.Aden Ismatullah
28.Diman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bapak Didiek Hartantyo selaku Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Graha Cipta Optima
2Anwar Haerudin
3Tatang
4Yaddie Mulyaddie
5Iwan Setiawan
6Alizam
7Iik Ikomatul Wahidah
8Anih
9Enah Aminah
10Neneng Rustini
11Tatang Saputra
12Dudung Saepudin
13Aboen Burhanudin
14Riki Wijaya
15Abdul Rajat
16Samini
17Titin Suprihatin
18Rizal Ramdani
19Didin
20Ai Sapsah
21Samsul Kamil
22Ijaj Abdillah
23Adang Setiawan
24M. Sianipar
25Aripin Ilham
26Entis Sutisna
27Aden Ismatullah
28Diman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum 5e Gewijzigde Grondkaart Nomor 14 Tahun 1937 sebagai Alas Hak PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Sebidang Tanah seluas 7.820 m2 (Tujuh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Meter Persegi) yang terletak di Emplasemen Stasiun Cicurug Lintas Bogor-Yogya, Jalan Siliwangi, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dengan batas-batas:
  • Utara      : Jalan Purwasari Satu
  • Selatan   : Tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
  • Barat      : Jalan Siliwangi
  • Timur      : Tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero)

Selanjutnya disebut sebagai “Obyek Sengketa” adalah milik PENGGUGAT;

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang menggunakan/memanfaatkan/menempati/menguasai Tanah “Obyek Sengketa” untuk menyerahkan Tanah seluas 7.820 m2 (Tujuh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Meter Persegi) yang terletak di Emplasemen Stasiun Cicurug Lintas Bogor-Yogya, Jalan Siliwangi, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dengan batas-batas:
  • Utara      : Jalan Purwasari Satu
  • Selatan   : Tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
  • Barat      : Jalan Siliwangi
  • Timur      : Tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero)

kepada PENGGUGAT dalam keadaan semula / kosong dan bersih.

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT diperhitungkan sebagai Tunggakan Sewa yang dihitung setelah tanggal berakhirnya Perjanjian yaitu pada 28 September 2007 sampai dengan 27 September 2024 dengan nilai Tunggakan Sewa mengacu kepada Rumus Tarif Sewa yang tercantum pada Pasal 3 Ayat (2) Perjanjian Nomor: 1.000.0004/T/III/2003 tertanggal 28 Maret 2003 tentang Persewaan Tanah Milik PT. Kereta Api (Persero) seluas 7.820 M2 di Emplasemen Stasiun Cicurug Lintas Bogor-Yogya antara PT. Kereta Api (Persero) dengan PT. Graha Cipta Optima, masa berlaku 5 (lima) tahun tehitung sejak 28 September 2002 sampai dengan 27 September 2007, yaitu sebesar Rp. 1.204.968.160,- (Satu Miliar Dua Ratus Empat Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah) dan ganti kerugian materiil TERGUGAT II sampai dengan TERGUGAT XXVIII diperhitungkan sebagai Tunggakan Sewa yang dihitung sejak 28 September 2021 sampai dengan 27 September 2024 yaitu sebesar Rp. 212.641.440,- (Dua Ratus Dua Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT serta kerugian immaterial sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah);
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Tanah “Obyek Sengketa” seluas 7.820 m2 (Tujuh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Meter Persegi), yang terletak di Emplasemen Stasiun Cicurug Lintas Bogor-Yogya, Jalan Siliwangi, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dengan batas-batas:
  • Utara      : Jalan Purwasari Satu
  • Selatan   : Tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
  • Barat      : Jalan Siliwangi
  • Timur      : Tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada PENGGUGAT apabila PARA TERGUGAT tidak / terlambat menjalankan isi putusan ini dihitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun PARA TERGUGAT mengajukan Verzet, Banding, Kasasi dan / atau Upaya-upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij voorraad);
  3. Membebankan biaya perkara kepada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak