Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0424/BPR-SKJ/PK/III/2017 tanggal 16 Maret 2017 adalah Sah dan Mengikat.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas Seketika tanpa syarat seluruh Kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 356,749,856,- (Tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh enam) Apabila Tergugat tidak membayar/melunasi seluruh Total Kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sebidang Tanah Darat dan Bangunan yang terletak di Blok Bunisari, Desa Rambay, Kecamatan Tegal Buled, Kabupaten Sukabumi, luas 82M2, SHM no. 374, Surat Ukur no. 2/Rambay/2011, Gambar Situasi tanggal 19-09-2011 atas nama Ai Sulastri beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum dengan cara dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|