| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 70/Pid.Sus/2026/PN Cbd | 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH 2.HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H. |
Pian Als Kutet Bin Enyun (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 70/Pid.Sus/2026/PN Cbd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-601/M.2.30/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa ia Terdakwa PIAN ALIAS KUTET BIN ENYUN pada waktu yang tidak dapat diingat pada bulan Agustus tahun 2025 hingga pada hari Jumat tanggal 19 September sekira pukul 08.00 WIB atau setidaknya suatu waktu tertentu pada Bulan Agustus hingga Bulan September Tahun 2025 atau setidaknya suatu waktu tertentu pada Tahun 2025 bertempat di Gang Cikeas Desa Cibolang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi dan Kampung Legoknyenang Desa Cibolang Kecamatan Gunung Kabupaten Sukabumi serta Desa Gunungguruh Kabupaten Sukabumi atau setidaknya pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------- Bahwa bermula pada waktu yang tidak dapat diingat sekira pada bulan Agustus 2025, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. MR.X (DPO) melalui pesan WhatsApp dengan tujuan mengajak Terdakwa untuk merecah dan menempelkan Narkotika jenis Shabu serta Sdr. MR.X (DPO) berjanji akan memberikan upah kepada Terdakwa sehingga Terdakwa menyetujui ajakan tersebut, kemudian sekira 2 (dua) hari kemudian sekira pukul 16.00 WIB Sdr. MR.X (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan akan ada orang yang mengantarkan Narkotika jenis Shabu tersebut, lalu Terdakwa diarahkan menunggu di pinggir jalan yang bertempat di Gang Cikeas Desa Cibolang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, kemudian Terdakwa tiba di lokasi tersebut dan Terdakwa melihat ada seseorang yang tidak dikenali Terdakwa memakai kendaraan bermotor merk Honda Beat warna Hitam menggunakan jaket Maxim, lalu Terdakwa diajak untuk naik motor tersebut dan Terdakwa mengikuti arahan orang yang tidak dikenali tersebut, kemudian Terdakwa bersama orang yang tidak dikenali tersebut pergi meninggalkan lokasi tersebut mengunakan motor tersebut dan Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus kantong kresek warna hitam berisi Narkotika jenis Shabu dari orang yang tidak dikenali tersebut, lalu Terdakwa turun dari motor tersebut dan pulang ke rumahnya, lalu Terdakwa tiba di rumahnya tersebut dan membuka kantong kresek tersebut yang berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi beberapa bungkus plastik klip kosong, kemudian Terdakwa menimbang 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut dan diketahui mempunyai berat 50,50 (lima puluh koma lima puluh) gram. Lalu Sdr. MR.X (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengarahkan Terdakwa untuk merecah Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 40 (empat pluh) gram dan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 10 (sepuluh) gram, lalu Sdr. MR. X (DPO) mengarahkan terdakwa untuk menempel 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 40 (empat puluh) gram tersebut ke Daerah Mangkalaya dan Terdakwa berhasil menempelkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 40 (empat puluh) gram yang dibungkus kantong kresek warna hitam di pinggir jalan dekat lapangan Mangkalaya Desa Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, lalu Terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut. Kemudian Terdakwa kembali merecah sisa 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 10 (sepuluh) gram tersebut menjadi 40 (empat puluh) paket Narkotika jenis Shabu ukuran kecil (KC) dan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Shabu ukuran sedang (KB), kemudian Terdakwa menyisakan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu untuk Terdakwa konsumsi dan seluruh sisanya ditempelkan di seputaran daerah Gunungguruh tepatnya di Kampung Legoknyenang Desa Cibolang Kecamatan Gunung Kabupaten Sukabumi. Lalu pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB Sdr. MR.X (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan mengarahkan Terdakwa untuk kembali mengambil Narkotika jenis Shabu di daerah Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, lalu Terdakwa pergi menggunakan ojek online ke lokasi yang dimaksud dan setelah Terdakwa tiba di lokasi tersebut Sdr. MR. X (DPO) mengirim peta posisi Narkotika jenis Shabu tersebut yang bertempat di pinggir jalan Cibatu sekitar SMK Teknika Cisaat Kabupaten Sukabumi, kemudian Terdakwa menuju lokasi tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus kantong kresek warna hitam tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus kantong kresek warna hitam sesuai arahan Sdr. MR.X (DPO) dan pulang ke rumahnya, lalu Terdakwa tiba di rumahnya dan membuka 1 (satu) bungkus kantong kresek warna hitam tersebut, kemudian diketahui 1 (satu) bungkus kantong kresek warna hitam tersebut berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi Narkotika jenis Shabu, lalu Terdakwa menimbang 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi Narkotika jenis Shabu tersebut dan diketahui mempunyai berat 100.50 (seratus koma lima puluh) gram, lalu Terdakwa merecah Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 1 (satu) paket dengan berat 80 (delapan puluh) dan 1 (satu) paket dengan berat 20 (dua puluh) gram, kemudian Terdakwa mengunakan ojek online menempelkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 80 (delapan puluh) gram tersebut yang di bungkus kresek warna hitam di pinggir jalan dekat lapangan Mangkalaya Desa Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut. Kemudian pada hari yang sama Sdr. MR.X (DPO) mengarahkan terdakwa untuk merecah 1 (satu) paket dengan berat 20 (dua puluh) gram menjadi 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat masing masing sebanyak 5 (lima) gram, lalu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat masing-masing 5 (lima) gram direcah menjadi 40 (empat puluh) paket Narkotika jenis Shabu ukuran kecil (KC) dan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Shabu ukuran sedang (KB), lalu Terdakwa menempelkan seluruh Narkotika tersebut di sekitar Desa Gunungguruh Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi sesuai arahan Sdr. Mr. X (DPO), kemudian Terdakwa merecah 1 (satu) paket Narkotika menjadi 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Shabu ukuran kecil (KC) dan 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu ukuran sedang (KB) sesuai arahan Sdr. MR.X (DPO), lalu pada hari Jumat tanggal 19 September sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa pergi menuju Daerah Logoknyenang Desa Cibolang Kecamatann Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, setelah tiba di lokasi tersebut Terdakwa langsung menempelkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu ukuran kecil (KC) dan 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu ukuran sedang (KB) sesuai arahan Sdr. MR.X (DPO) Lalu pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumahnya yang bertempat di Kampung Legoknyenang RT 006/RW 010 Desa Cibolang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, kemudian saksi Muhammad Ikbal, saksi Much Rifal Naulana dan saksi Genta (masing-masing Anggota Polres Sukabumi Kota) datang menemui Terdakwa berdasarkan Surat Tugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang berupa 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran sedang masing didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah masing plastik klip bening ukuran sedang didalamnya berisikan 9 (Sembilan) paket plastik klip bening ukuran kecil masing-masing didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus sedotan, beberapa bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna biru, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Polres Sukabumi Kota guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa Terdakwa sudah menerima keuntungan berupa uang sebanyak lebih Rp. 1.00.000,- (satu juta rupiah) dari Sdr. MR. X (DPO) dari barang berupa Narkotikajenis Shabu yang pertama Terdakwa terima dan sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari barang berupa Narkotika jenis Shabu yang kedua terdakwa terima dari MR.X (DPO). Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Laboratorium Nomor: 6046/NNF/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 13 Oktober 2025 telah melakukan analisis secara kimia terhadap barang bukti berupa:
Dengan hasil pemeriksaan terhadap nomor barang bukti 2745/2025/PF dan 2746/2025/PF adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa PIAN ALIAS KUTET BIN ENYUN pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidaknya suatu waktu tertentu pada Bulan September Tahun 2025 atau setidaknya suatu waktu tertentu pada Tahun 2025 bertempat Kampung Legoknyenang RT 006/RW 010 Desa Cibolang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, atau setidaknya pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi,“tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB saksi Muhammad Ikbal, saksi Much Rifal Naulana dan saksi Genta Abiyasa Suhendi (masing-masing Anggota Polres Sukabumi Kota) mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada seorang laki-laki yang mempunyai nama panggilan KUTET berikut ciri-cirinya sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu sedang berada di Daerah Gunung Guruh Kecamatan Gunung Guruh Kabupaten Sukabumi, sehingga saksi Muhammad Ikbal, saksi Much Rifal Naulana dan saksi Genta Abiyasa Suhendi menuju lokasi yang dimaksud tersebut, kemudian saat tiba lokasi tersebut saksi Muhammad Ikbal, saksi Much Rifal Naulana dan saksi Genta Abiyasa Suhendi melihat seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang disebutkan oleh masyarakat tersebut sedang masuk ke dalam rumah yang bertempat di lokasi yang dimaksud tersbeut, lalu sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumahnya yang bertempat di Kampung Legoknyenang RT 006/RW 010 Desa Cibolang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, kemudian saksi Muhammad Ikbal, saksi Much Rifal Naulana dan saksi Genta datang menemui Terdakwa berdasarkan Surat Tugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang berupa 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran sedang masing didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah masing plastik klip bening ukuran sedang didalamnya berisikan 9 (Sembilan) paket plastik klip bening ukuran kecil masing-masing didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus sedotan, beberapa bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna biru, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Polres Sukabumi Kota guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa saat dilakukan introgasi Terdakwa mengakui memperoleh Narkotika tersebut dari Mr. X (DPO) untuk diedarkan dan sebelum penangkapan Terdakwa sudah beberapa kali berhasil mengedarkan Narkotika jenis Shabu tersebut, kemudian Terdakwa sudah menerima keuntungan berupa uang sebanyak lebih Rp. 1.00.000,- (satu juta rupiah) dari Sdr. MR. X (DPO) dari barang berupa Narkotikajenis Shabu yang pertama Terdakwa terima dan sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari barang berupa Narkotika jenis Shabu yang kedua terdakwa terima dari MR.X (DPO). Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Laboratorium Nomor: 6046/NNF/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 13 Oktober 2025 telah melakukan analisis secara kimia terhadap barang bukti berupa:
Dengan hasil pemeriksaan terhadap nomor barang bukti 2745/2025/PF dan 2746/2025/PF adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
