Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2025/PN Cbd S.Abdul Salam.SE.SH.MH.C.Med.CLA PT. BANK JABAR BANTEN (Persero) Tbk Kantor Cabang Palabuhanratu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1S.Abdul Salam.SE.SH.MH.C.Med.CLA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DENDI RUKMANTIKA SH MHS.Abdul Salam.SE.SH.MH.C.Med.CLA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK JABAR BANTEN (Persero) Tbk Kantor Cabang Palabuhanratu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan;
  3. SK CPNS No.821/Kep.128-BKD/2009 tanggal 25 Maret 2009 (Asli);
  4. SK PNS No.800/KEP.791-BKD/2009 tanggal 30 Desember 2009 (Asli);
  5. Berita Acara Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil nomor 877/679-BKD/2010 (Asli);
  6. Kartu Pegawai (Asli);
  7. Kartu Taspen (Asli);
  8. Kartu NPWP  (Asli);
  9. Petikan Keputusan Kepala  BKN No. 0008/KV/III/23202/KEP/2008 (Asli);
  10. Surat Keputusan Bupati Sukabumi nomor 1123/Kep.281/BKD/2012. (Asli);
  11. Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah nomor 0010/UKPPI/X/JBR/2011  ( STLUKPPI). (Asli) (Asli semua ada pada Tergugat);

tersebut kepada Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,00.- (satu miliar rupiah) atas Biaya pengurusan penerbitan SK/Duplikat SK Kepegawaian milik Penggugat serta Kerugian karena tidak bisa lagi menjaminkan SK yang tidak dikembalikan tersebut;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,00.- (satu miliar rupiah);
  2. Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatan mengembalikan:
  1. SK CPNS No.821/Kep.128-BKD/2009 tanggal 25 Maret 2009 (Asli);
  2. SK PNS No.800/KEP.791-BKD/2009 tanggal 30 Desember 2009 (Asli);
  3. Berita Acara Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil nomor 877/679-BKD/2010 (Asli);
  4. Kartu Pegawai (Asli);
  5. Kartu Taspen (Asli);
  6. Kartu NPWP  (Asli);
  7. Petikan Keputusan Kepala  BKN No. 0008/KV/III/23202/KEP/2008 (Asli);
  8. Surat Keputusan Bupati Sukabumi nomor 1123/Kep.281/BKD/2012. (Asli);
  9. Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah nomor 0010/UKPPI/X/JBR/2011  ( STLUKPPI). (Asli) (Asli semua ada pada Tergugat);

 

Kepada Penggugat sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) /hari terhitung dari tanggal 01 September 2024 sampai dengan putusan Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijs) dan dilaksanakan dengan sempurna oleh Tergugat;

 

  1. Menyatakan Hukum putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi ataupun Peninjauan kembali;
  2. Membebankan biaya menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak