| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa AGAM Bin SURYANA pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022, bertempat di Kampung Loji Rt.026/007 Desa Ciracap Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 Wib awalnya terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Loji Rt.026/007 Desa Ciracap Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi datang saksi MOCHAMAD HIZIR HATTAMI Bin DADANG ABIDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan mengajaknya untuk menyimpan paket shabu dengan janji akan diberi shabu untuk digunakan dan upah uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa pun menyanggupinya, setelah sepakat terdakwa dengan saksi MOCHAMAD HIZIR HATTAMI berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor CRF warna Merah Hitam milik saksi MOCHAMAD HIZIR HATTAMI untuk menyimpan/menempelkan shabu disekitar Kecamatan Surade sebanyak 6 (enam) bungkus shabu ukuran kecil, setelah selesai menyimpan / menempelkan shabu tersebut terdakwa dengan saksi MOCHAMAD HIZIR HATTAMI kembali pulang. Selanjutnya sekitar pukul 18.30 Wib ketika terdakwa sedang dirumahnya datang saksi MUHAMA TATAN Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sambil membawa 1 (satu) buah Tas Hitam yang didalamnya sudah terdakwa ketahui berisi paket shabu lalu menitipkan Tas bersi paket shabu tersebut kepada terdakwa, dan setelah menerima Tas berisi paket shabu tersebut terdakwa menyimpannya didalam lemari kamar dirumahnya.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 20.30 Wib ketika terdakwa sedang bersama saksi MUHAMA TATAN dirumahnya tersebut tiba-tiba datang saksi PURNAMA SIDIK, saksi AGUS RUSLANDI, SE dan saksi HERMANTO (ketiga saksi adalah anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi) yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya serta perihal shabu yang dimiliknya sambil melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa berhasil ditemukan 1 (satu) buah Tas Hitam didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus shabu didalam plastic klip bening berbalut tisu, 2 (dua) bungkus shabu didalam plastic klip bening didalam kantong plastic bening dan 7 (tujuh) bungkus shabu didalam plastic klip bening dibalut kertas merah dan selotip hitam didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam yang tersimpan didalam lemari kamar terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku Tas berisi paket shabu tersebut hasil menerima dari saksi MUHAMA TATAN bertujuan untuk diperjualbelikan yang saat itu terdakwa mengakui telah menyimpan paket shabu di sekitar Kecamatan Surade bersama saksi MOCHAMAD HIZIR HATTAMI, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5592/NNF/2022 tanggal 04 Januari 2023 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm., Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus tissue berlakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,7001 gram (No. BB : 0005/2023/OF),
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4217 gram (No. BB : 0006/2023/OF),
- 1 (satu) bungkus bekas rokok bertuliskan GUDANG GARAM berisi 7 (tujuh) bungkus kertas warna merah berlakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8598 gram (No. BB : 0007/2023/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 0005/2023/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 4,6347 gram,
- No. BB : 0006/2023/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,3315 gram,
- No. BB : 0007/2023/OF berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,6796 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa dalam pemufakatan jahat, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa AGAM Bin SURYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------- A T A U --------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa AGAM Bin SURYANA pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022, bertempat di Kampung Loji Rt.026/007 Desa Ciracap Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 Wib awalnya terdakwa sedang bersama saksi MUHAMA TATAN Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dirumahnya di Kampung Loji Rt.026/007 Desa Ciracap Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi PURNAMA SIDIK, saksi AGUS RUSLANDI, SE dan saksi HERMANTO (ketiga saksi adalah anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi) yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya serta perihal shabu yang dimiliknya sambil melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah kedapatan memiliki, menyimpan 1 (satu) buah Tas Hitam didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus shabu didalam plastic klip bening berbalut tisu, 2 (dua) bungkus shabu didalam plastic klip bening didalam kantong plastic bening dan 7 (tujuh) bungkus shabu didalam plastic klip bening dibalut kertas merah dan selotip hitam didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam yang tersimpan didalam lemari kamar terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku Tas berisi paket shabu tersebut hasil menerima dari saksi MUHAMA TATAN bertujuan untuk diperjualbelikan yang saat itu terdakwa mengakui telah menyimpan paket shabu di sekitar Kecamatan Surade bersama saksi MOCHAMAD HIZIR HATTAMI, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa didatangi oleh saksi MOCHAMAD HIZIR HATTAMI Bin DADANG ABIDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengajak untuk menyimpan paket shabu, setelah sepakat terdakwa dengan saksi MOCHAMAD HIZIR HATTAMI berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor CRF warna Merah Hitam milik saksi MOCHAMAD HIZIR HATTAMI untuk menyimpan/menempelkan shabu disekitar Kecamatan Surade sebanyak 6 (enam) bungkus shabu ukuran kecil, setelah selesai menyimpan / menempelkan shabu tersebut terdakwa dengan saksi MOCHAMAD HIZIR HATTAMI kembali pulang. Selanjutnya sekitar pukul 18.30 Wib ketika terdakwa sedang dirumahnya datang saksi MUHAMA TATAN sambil membawa 1 (satu) buah Tas Hitam yang didalamnya sudah terdakwa ketahui berisi paket shabu lalu menitipkan Tas bersi paket shabu tersebut kepada terdakwa, dan setelah menerima Tas berisi paket shabu tersebut terdakwa menyimpannya didalam lemari kamar dirumahnya hingga akhirnya ditemukan oleh anggota Polisi.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5592/NNF/2022 tanggal 04 Januari 2023 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm., Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus tissue berlakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,7001 gram (No. BB : 0005/2023/OF),
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4217 gram (No. BB : 0006/2023/OF),
- 1 (satu) bungkus bekas rokok bertuliskan GUDANG GARAM berisi 7 (tujuh) bungkus kertas warna merah berlakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8598 gram (No. BB : 0007/2023/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 0005/2023/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 4,6347 gram,
- No. BB : 0006/2023/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,3315 gram,
- No. BB : 0007/2023/OF berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,6796 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa dalam pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa AGAM Bin SURYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |