Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
102/Pid.Sus/2023/PN Cbd DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H. PEBRI RUSTANDI Als EBI Als UJANG Bin USEP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2023/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-74/M.2.30/Enz.2/03/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1PEBRI RUSTANDI Als EBI Als UJANG Bin USEP[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa PEBRI RUSTANDI Als EBI Als UJANG Bin USEP bersama-sama dengan saksi PUTRI ANGGRAENI ALIAS PUPUN BINTI ASEP (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022, bertempat di Pertigaan Cikembar di Kampung Cikembang Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau Prekursor Narkotika  , tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa telah dihubungi oleh AMAT (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruhnya untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengambilkan paket sabu dan menyerahkan kembali paket sabunya dengan janji terdakwa akan diberi upah uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian terdakwa disuruh oleh AMAT (DPO) berangkat ke daerah Cikini Jakarta Pusat dan sesampainya ditempat tersebut terdakwa menerima telpon private number mengarahkan terdakwa ke sebuah kamar mandi umum tepatnya didalam tempat sampah menemukan 1 (satu) bungkus besar plastik klip bening sabu berlakban coklat dibungkus plastik hitam. Setelah menerima sabu tersebut terdakwa langsung membawa pulang kerumahnya. Kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa disuruh oleh AMAT (DPO) untuk menyerahkan paket sabu tersebut kepada saksi PUTRI ANGGRAENI Als PUPUT Binti ASEP (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian terdakwa dengan saksi PUTRI ANGGRAENI janjian bertemu di sekitar Pertigaan Cikembar di Kampung Cikembang Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, setelah bertemu terdakwa menyerahkan paket sabu tersebut dan diterima oleh saksi PUTRI ANGGRAENI untuk diedarkan kembali dengan cara ditempel.

Selanjutnya terdakwa disuruh oleh AMAT (DPO) mengambil kembali sebagian paket sabu dari saksi PUTRI ANGGRAENI untuk disimpan/ditempelkan ditempat yang telah ditentukan dan pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2022 sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi PUTRI ANGGRAENI di sekitar Kampung Cilaksana Cikembar lalu terdakwa menerima kembali sebagian narkotika jenis shabu tersebut, setelah itu terdakwa menyimpan/menempelkan seluruh paket sabu tersebut di sekitar Kampung Cikate sampai dengan Kampung Cibanteng Cikembar.

  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 18 November 2022 sekitar pukul 23.30 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumahnya di Kampung Cilaksana Rt.005/001 Desa Bojongkembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi RIYAN HIDAYAT ALWI, SH, saksi TRYA SRI WIDODO dan saksi BENHARD YOGA MANIK (ketiga saksi adalah anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi PUTRI ANGGRAENI dan telah ditemukan barang bukti paket sabu yang tersimpan diatas meja belajar didalam kamar rumahnya sebanyak 10 (sepuluh) buah sedotan plastic masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus kecil plastic klip bening berisikan sabu dan 1 (satu) bungkus kecil plastic klip bening berisikan sabu yang diakui saksi PUTRI ANGGRAENI paket sabu tersebut hasil menerima dari terdakwa, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan (barang bukti sabu disita dari saksi PUTRI ANGGRAENI Als PUPUT Binti ASEP) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5195/NNF/2022 tanggal 09 Desember 2022 ditandatangani oleh Pemeriksa Yuswardi, S.Si.,Apt.,M.M dan Tri Wlulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 10 (sepuluh) buah potongan sedotan masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berlakban warna merah berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9191 gram (No. BB : 3374/2022/NF),
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0853 gram (No. BB : 3375/2022/NF)

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 3374/2022/NF berupa 10 (sepuluh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,8816 gram,
  • No. BB : 3375/2022/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0603 gram

yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa PEBRI RUSTANDI Als EBI Als UJANG Bin USEP sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

-------------- A T A U --------------

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa PEBRI RUSTANDI Als EBI Als UJANG Bin USEP bersama-sama dengan saksi PUTRI ANGGRAENI ALIAS PUPUN BINTI ASEP (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 18 November 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan November tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022, bertempat di sebuah rumah di Kampung Citemen Rt.004/002 Desa Bojongkembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa yang telah membawa narkotika jenis shabu bertemu dengan dan saksi Putri Anggraeni (dilakukan penuntutan secara terpisah) di sekitar Pertigaan Cikembar di Kampung Cikembang Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, setelah bertemu terdakwa dan saksi Putri Anggraeni (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersepakat untuk menyimpan narkotika tersebut di dalam penguasaan saksi Putri Anggraeni untuk nantinya di edarkan kembali.
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 18 November 2022 sekitar pukul 17.00 Wib saksi Putri Anggraeni sedang berada di rumahnya di Kampung Citemen Rt.004/002 Desa Bojongkembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi telah didatangi oleh saksi RIYAN HIDAYAT ALWI, SH, saksi TRYA SRI WIDODO dan saksi BENHARD YOGA MANIK (ketiga saksi adalah anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi) yang telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa seseorang dengan ciri-ciri seperti saksi Putri Anggraeni telah melakukan tindak pidana Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar saksi Putri Anggraeni kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan melakukan penggeledahan didalam rumah saksi Putri Anggraeni yang beralamat di Kampung Citemen Rt.004/002 Desa Bojongkembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, kemudian pada saat penggeledahan  ditemukan paket sabu yang tersimpan diatas meja belajar didalam kamar rumah saksi Putri Anggraeni sebanyak 10 (sepuluh) buah sedotan plastik masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan sabu dan 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan sabu. Kemudian pada saat penggeledahan saksi Putri Anggraeni mengakui bahwa seluruh narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam rumahnya tersebut merupakan narkotika yang diterima dari terdakwa untuk disimpan terlebih dahulu sebelum diedarkan kembali, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan saksi Putri Anggraeni berikut barang bukti tersebut. Kemudian anggota Polisi langsung menuju rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cilaksana Rt.005/001 Desa Bojongkembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi dan membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan (barang bukti sabu disita dari saksi PUTRI ANGGRAENI Als PUPUT Binti ASEP) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5195/NNF/2022 tanggal 09 Desember 2022 ditandatangani oleh Pemeriksa Yuswardi, S.Si.,Apt.,M.M dan Tri Wlulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 10 (sepuluh) buah potongan sedotan masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berlakban warna merah berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9191 gram (No. BB : 3374/2022/NF),
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0853 gram (No. BB : 3375/2022/NF)

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 3374/2022/NF berupa 10 (sepuluh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,8816 gram,
  • No. BB : 3375/2022/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0603 gram

yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak  yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa PEBRI RUSTANDI Als EBI Als UJANG Bin USEP sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya