| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 379.832.000,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan kerugian inmateril sebesar sebesar Rp. 532.000.000,- (lima ratus juta tiga puluh dua juta rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan diucapkan, kepada Penggugat ;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat ;
|