Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
SHANDI Als MANUK Bin DEDEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 290/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1558/M.2.30/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHANDI Als MANUK Bin DEDEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa SHANDI Alias MANUK Bin DEDEN bersama-sama dengan Saksi DADAM HIDAYAT Bin BIBIN dan Saksi MUHAMMAD NURHIDAYAT Alias DAYAT Bin DIDIN (yang keduanya dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira Pukul 21.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat Kampung Tajur Desa Ciracap Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,  yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira Pukul 22.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh AJUD (DPO) menawarkan Terdakwa untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan  Terdakwa menyetujuinya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira Pukul 12.00 WIB AJUD (DPO) kembali menghubungi Terdakwa untuk mengabarkan bahwa narkotika jenis sabu sudah sampai di daerah Pelabuhanratu dan menyuruh Terdakwa untuk menunggu kabar selanjutnya dari AJUD (DPO). Selanjutnya sekira Pukul 15.30 WIB AJUD (DPO) kembali menghubungi Terdakwa mengabarkan bahwa narkotika jenis sabu sudah ada di Kecamatan Waluran dan menyuruh Terdakwa untuk bersiap-siap mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekira Pukul 16.30 WIB AJUD (DPO) mengirimkan foto lokasi tempat narkotika jenis sabu tersebut disimpan tepanya di bawah pohon pisang yang terletak di daerah waluran, lalu Terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut dan sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa melihat ada bungkus kertas nasi yang tergeletak di bawah pohon pisang kemudian Terdakwa mengambil bungkus nasi tersebut dan benar di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan narkotika jenis sabu yang tidak tahu beratnya selanjutnya Terdakwa membawa pulang narkotika jenis sabu tersebut pulang kerumahnya yang terletak di Kampung Kadaleman II Rt.010 Rw.008 Desa Pasir Ipis Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi dan Terdakwa menyimpannya di dapur rumah terdakwa agar tidak ketahuan oleh istri terdakwa.
  • Adapun setelah Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu milik AJUD (DPO) tersebut, AJUD (DPO) kembali menghubungi Terdakwa untuk memerintahkan Terdakwa merecak atau membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut namun karena Terdakwa tidak mengerti cara merecak narkotika jenis sabu maka AJUD (DPO) menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumah Saksi DADAM HIDAYAT Bin BIBIN (dilakukan penuntutan terpisah) yang terletak di Kampung Pasir Pulus Desa Ciracap Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi untuk belajar cara merecak / membagi narkotika jenis sabu. Sesampainya di rumah Saksi DADAM HIDAYAT Bin BIBIN (dilakukan penuntutan terpisah), Terdakwa langsung bertemu dengan Saksi DADAM HIDAYAT Bin BIBIN (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian Saksi DADAM HIDAYAT Bin BIBIN (dilakukan penuntutan terpisah) mengeluarkan 1 (satu) bungkus besar plastic berisikan narkotika jenis sabu dan mengajarkan Terdakwa untuk merecak narkotika jenis sabu tersebut dalam bentuk Paket Kecil (KC) dan Paket Sedang (KB) dengan cara menimbangnya terlebih dahulu, selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut yang sudah ditimbang menjadi paket kecil masing-masing dimasukan kedalam sedotan hingga terbagi menjadi 5 (lima) Paket KC dan 5 (lima) paket KB. Kemudian setelah selesai merecak / membagi narkotika jenis sabu tersebut, AJUD (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk menempel 5 (lima) Paket KC dan 5 (lima) Paket KB tersebut di tempat-tempat sesuai arahan AJUD (DPO) dan Terdakwa mengiyakannya. Selanjutnya sembari Terdakwa pulang Terdakwa mulai menempelkan narkotika jenis sabu ke tempat-tempat tersebut dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) Paket KC Terdakwa tempel di bawah pohon mangga yang terletak di jalan Puncak Suji Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi
  2. 1 (satu) Paket KB Terdakwa tempel di pinggir tembok SMA Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi
  3. 1 (satu) Paket KB Terdakwa tempel di depan Pom Bensin Ciracap Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi
  4. 1 (satu) Paket KB Terdakwa tempel dipinggir jembatan Ciracap yang terletak di Kecamatan Ciracap kabupaten Sukabumi
  5. 1 (satu) Paket KB Terdakwa tempel di bawah tiang telefon yang terletak di pinggir jalan Kecamatan Ciracap kabupaten Sukabumi

Sisanya sebanyak 4 (empat) Paket KC dan 1 (satu) Paket KB Terdakwa simpan di kantong celana yang Terdakwa kenakan kemudian Terdakwa pulang kembali kerumahnya.

  •  Bahwa sesampainya dirumah, Terdakwa kembali dihubungi oleh AJUD (DPO) menyuruh Terdakwa untuk membuat 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dengan istilah SP dibungkus dengan isolasi warna hitam dan menyuruh Terdakwa menempelkannya di atas drum yang terletak di depan bengkel Sparepart Lestari Motor tepatnya di Kampung Tajur Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap, kabupaten Sukabumi. Kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024, Terdakwa berangkat menempelkan 1 (satu) Paket sedang narkotika jenis sabu sesuai perintah dari AJUD (DPO) di atas drum di depan bengkel tersebut tiba-tiba sekira Pukul 21.50 WIB Terdakwa didatangi oleh Saksi ANDRIAN T.SINAGA, Saksi WINARYO dan Saksi HARRY HARDIANA yang ketiganya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi yang mana ternyata Terdakwa merupakan target operasi dari ketiga saksi tersebut. Setelah itu Saksi ANDRIAN, Saksi WINARYO dan Saksi HARRY menanyakan identitas Terdakwa dan menanyakan perihal kepemilikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Kemudian ketiga saksi tersebut melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam saku celana yang Terdakwa kenakan dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus rokok djarum coklat yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah sedotan plastic kombinasi warna orange dan putih yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih;
  2. 1 (satu) bekas bungkus rokok Djarum coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastic kombinasi warna orange dan putih berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih

Selanjutnya ketiga saksi tersebut menginterogasi Terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa mengaku telah menempel 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu di atas drum yang terletak di depan bengkel sparepart lestari motor, Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Sukabumi melakukan pengembangan menuju ke tempat / lokasi Terdakwa menempel narkotika jenis sabu tersebut  tiba-tiba di waktu bersamaan datang Saksi MUHAMMAD NURHIDAYAT Alias DAYAT Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda PCX warna hitam mendatangi lokasi tersebut, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Sukabumi menghampiri Saksi MUHAMMAD NURHIDAYAT Alias DAYAT Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) dan menginterogasinya sedang apa di tempat tersebut, selanjutnya Saksi MUHAMMAD NURHIDAYAT Alias DAYAT Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) mengakui bahwa Saksi MUHAMMAD NURHIDAYAT Alias DAYAT Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) datang ke lokasi tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu sesuai maps / peta yang mana Saksi MUHAMMAD NURHIDAYAT Alias DAYAT Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) disuruh oleh H.OMAN (DPO) yang mana menurut pengakuan Saksi MUHAMMAD NURHIDAYAT Alias DAYAT Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) narkotika jenis sabu tersebut adalah milik H.OMAN (DPO) yang dibeli dari AJUD (DPO). Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Sukabumi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok djarum coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus tissue warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih yang mana terhadap barang bukti tersebut dibenarkan oleh Terdakwa merupakan narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah Terdakwa tempel atas suruhan AJUD (DPO) yang mana didapat dari Saksi DADAM HIDAYAT Bin BIBIN (dilakukan penuntutan terpisah). Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Sukabumi melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Cibungur Desa Pasir Ipis Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, Adapun dari penggeledahan tersebut ditemukan kembali barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan kristal warna putih
  2. 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry warna silver

Yang mana berdasarkan pengakuan Terdakwa semua narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari AJUD (DPO)

  • Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama yaitu hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira Pukul 23.45 WIB berdasarkan keterangan Terdakwa tersebut Tim Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan kerumah Saksi DADAM HIDAYAT Bin BIBIN (dilakukan penuntutan terpisah) yang terletak di Kampung Pasir Pulus Desa Ciracap Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, dan setibanya di rumah tersebut Timsatresnarkoba Polres Sukabumi menanyakan kepada Terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan kristal warna putih
  2. 1 (satu) buah plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan kristal warna putih

kemudian Tim Satresnarkoba Polres Sukabumi membawa Terdakwa, Saksi MUHAMMAD NURHIDAYAT Alias DAYAT Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi DADAM HIDAYAT Bin BIBIN (dilakukan penuntutan terpisah) beserta seluruh barang bukti ke Polres Sukabumi untuk proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor PL47FF/VI/2024/Pusatlaboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Ir.Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Juni 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa :
  1. Barang bukti huruf A berupa 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan kristal warna putih merupakan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 95,3223 (sembilan puluh lima koma tiga ribu dua ratus dua puluh tiga) gram
  2. Barang bukti huruf B berupa 4 (empat) buah sedotan plastic kombinasi warna orange dan putih masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih merupakan positif  narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 0,4437 (nol koma empat ribu empat ratus tiga puluh tujuh) gram
  3. Barang bukti huruf C berupa 1 (satu) buah sedotan plastic kombinasi warna orange dan putih berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih merupakan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 0,2244 (nol koma dua ribu dua ratus empat puluh empat) gram
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

------------- ATAU -------------

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa SHANDI Alias MANUK Bin DEDEN bersama-sama dengan Saksi DADAM HIDAYAT Bin BIBIN dan Saksi MUHAMMAD NURHIDAYAT Alias DAYAT Bin DIDIN (yang keduanya dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira Pukul 21.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat Kampung Tajur Desa Ciracap Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024,  Saksi ANDRIAN T.SINAGA, Saksi WINARYO dan Saksi HARRY HARDIANA yang ketiganya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi menghampiri Terdakwa yang merupakan target operasi tim satresnakroba Polres Sukabumi di Kampung Tajur Desa Ciracap Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Setelah bertemu Terdakwa Tim menanyakan identitas dan melakukan profiling terhadap Terdakwa serta menanyakan perihal kepemilikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Kemudian ketiga saksi tersebut melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam saku celana yang Terdakwa kenakan dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus rokok djarum coklat yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah sedotan plastic kombinasi warna orange dan putih yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih
  2. 1 (satu) bekas bungkus rokok Djarum coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastic kombinasi warna orange dan putih berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih

Selanjutnya ketiga saksi tersebut menginterogasi Terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa mengaku telah menempel 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu di atas drum yang terletak di depan bengkel sparepart lestari motor, Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Sukabumi melakukan pengembangan menuju ke tempat / lokasi Terdakwa menempel narkotika jenis sabu tersebut  tiba-tiba di waktu bersamaan datang Saksi MUHAMMAD NURHIDAYAT Alias DAYAT Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda PCX warna hitam mendatangi lokasi tersebut, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Sukabumi menghampiri Saksi MUHAMMAD NURHIDAYAT Alias DAYAT Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) dan menginterogasinya sedang apa di tempat tersebut, selanjutnya Saksi MUHAMMAD NURHIDAYAT Alias DAYAT Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) mengakui bahwa Saksi MUHAMMAD NURHIDAYAT Alias DAYAT Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) datang ke lokasi tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu sesuai maps / peta yang mana Saksi MUHAMMAD NURHIDAYAT Alias DAYAT Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) disuruh oleh H.OMAN (DPO) yang mana menurut pengakuan Saksi MUHAMMAD NURHIDAYAT Alias DAYAT Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) narkotika jenis sabu tersebut adalah milik H.OMAN (DPO) yang dibeli dari AJUD (DPO). Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Sukabumi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok djarum coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus tissue warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih yang mana terhadap barang bukti tersebut dibenarkan oleh Terdakwa merupakan narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah Terdakwa tempel atas suruhan AJUD (DPO) yang mana didapat dari Saksi DADAM HIDAYAT Bin BIBIN (dilakukan penuntutan terpisah). Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Sukabumi melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Cibungur Desa Pasir Ipis Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, Adapun dari penggeledahan tersebut ditemukan kembali barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan kristal warna putih
  2. 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry warna silver

Yang mana berdasarkan pengakuan Terdakwa semua narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari AJUD (DPO)

  • Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama yaitu hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira Pukul 23.45 WIB berdasarkan keterangan Terdakwa tersebut Tim Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan kerumah Saksi DADAM HIDAYAT Bin BIBIN (dilakukan penuntutan terpisah) yang terletak di Kampung Pasir Pulus Desa Ciracap Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, dan setibanya di rumah tersebut Timsatresnarkoba Polres Sukabumi menanyakan kepada Terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan kristal warna putih
  2. 1 (satu) buah plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan kristal warna putih

kemudian Tim Satresnarkoba Polres Sukabumi membawa Terdakwa, Saksi MUHAMMAD NURHIDAYAT Alias DAYAT Bin DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi DADAM HIDAYAT Bin BIBIN (dilakukan penuntutan terpisah) beserta seluruh barang bukti ke Polres Sukabumi untuk proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor PL47FF/VI/2024/Pusatlaboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Ir.Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Juni 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa :
  1. Barang bukti huruf A berupa 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan kristal warna putih merupakan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 95,3223 (sembilan puluh lima koma tiga ribu dua ratus dua puluh tiga) gram
  2. Barang bukti huruf B berupa 4 (empat) buah sedotan plastic kombinasi warna orange dan putih masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih merupakan positif  narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 0,4437 (nol koma empat ribu empat ratus tiga puluh tujuh) gram
  3. Barang bukti huruf C berupa 1 (satu) buah sedotan plastic kombinasi warna orange dan putih berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih merupakan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 0,2244 (nol koma dua ribu dua ratus empat puluh empat) gram
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Juncto pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya