| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 418/Pid.B/2025/PN Cbd | 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH 2.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH |
1.NENI HARYATI Als USU Binti ONENG 2.YANTI SUSANTI binti OMAY |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||
| Nomor Perkara | 418/Pid.B/2025/PN Cbd | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Des. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3313/M.2.30/Eku.2/12/2025 | |||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||
| Terdakwa | ||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
| Anak Korban | ||||||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa I NENI HARYATI ALIAS USU BINTI ONENG bersama-sama Terdakwa II YANTI SUSANTI BINTI OMAY pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Selabintana Kampung Panjalu Nomor 102 RT010/002 Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II (masing-masing merupakan Asisten Rumah Tangga/ART dari Sdri. Hj. Elis Tati Suwarti yang merupakan ibu kandung dari Saksi Sanviera Binti Dadi Ganda Sukaryo, Saksi Cyhtia Kania Binti Dadi Ganda Sukaryo dan Saksi Yucca Camelia Binti Dadi Ganda Sukaryo) sedang berada di rumah Sdri. Hj. Elis Tati Suwarti yang bertempat di di Jalan Selabintana Kampung Panjalu Nomor 102 RT010/002 Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengambil perhiasan emas milik Sdri. Hj. Elis Tati Suwarti, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II membuka pintu lemari yang berada di kamar milik Sdri. Hj. Elis Tati Suwarti, kemudian Terdakwa I mengambil kunci lemari dan membuka lemari tersebut, serta mengambil kotak perhiasan dan dompet warna ungu, sedangkan Terdakwa II menunggu Terdakwa I mengambil perhiasan tersebut, lalu Terdakwa I membuka kotak perhiasan tersebut dan dompet berwarna ungu yang terdapat banyak perhiasaan emas, kemudian Terdakwa I mengambil 1 (satu) buah gelang emas jenis Sisik Naga dengan berat ± 50 gram, 6 (enam) buah gelang emas jenis keroncong, 1 (satu) buah gelang emas berlian, 2 (dua) buah cincin emas berlian, 1 (satu) buah cincin emas warna perak, dan 1 (satu) buah kalung permata warna hijau, kemudian Terdakwa I kembali menyimpan kotak perhiasan tersebut dan dompet berwarna ungu tersebut ke dalam lemari tersebut serta menutup pintu lemari tersebut, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan kamar tersebut, lalu Terdakwa I memberikan Terdakwa II 1 (satu) buah gelang emas jenis Sisik Naga dengan berat ± 50 gram, 1 (satu) buah gelang emas jenis keroncong dan 1 (satu) buah cincin emas berlian, lalu sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa II pergi ke Jalan A Yani Cikole Kota Sukabumi menggunakan angkutan umum dengan membawa perhiasan emas yang diberikan Terdakwa I tersebut, lalu Terdakwa II tiba di lokasi tersebut dan mencari tukang jual-beli emas yang berada di pinggir jalan tersebut, kemudian Terdakwa II bertemu tukang jual-beli emas yang tidak diketahui namanya (DPO) tersebut, lalu Terdakwa II menjual 1 (satu) buah gelang emas jenis Sisik Naga dengan berat ± 50 gram, 1 (satu) buah gelang emas jenis keroncong dan 1 (satu) buah cincin emas berlian kepada tukang jual-beli emas (DPO) tersebut dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), lalu Terdakwa II menerima uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari tukang jual-beli emas (DPO) tersebut, kemudian Terdakwa II pergi meninggalkan tukang jual-beli emas (DPO) tersebut, lalu Terdakwa II membeli beberapa emas imitasi seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu Terdakwa II pergi menemui Terdakwa I, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berbagi hasil penjualan perhiasan tersebut, adapun Terdakwa I mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sedangkan Terdakwa II mendapatkan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke kamar Sdri. Hj. Elis Tati Suwarti dan kembali membuka lemari yang berada di kamar tersebut serta memasukan beberapa emas imitasi tersebut ke kotak perhiasan tersebut, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menutup lemari tersebut dan pergi meninggalkan rumahSdri. Hj. Elis Tati Suwarti. Bahwa atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut Sdri. Hj. Elis Tati Suwarti mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil perhiasan emas milik Sdri. Hj. Elis Tati Suwarti tanpa izin Sdri. Hj. Elis Tati Suwarti maupun Saksi Sanviera Binti Dadi Ganda Sukaryo, Saksi Cyhtia Kania Binti Dadi Ganda Sukaryo dan Saksi Yucca Camelia Binti Dadi Ganda Sukaryo
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
