Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2023/PN Cbd PT. BPR Nusamba Sukaraja Cucu Kartini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2023/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Nusamba Sukaraja
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Cucu Kartini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 92.752.858,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi Hukum perbuatan   Tergugat adalah wanprestasi / ingkar janji kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit nomor : 0316/BPR-SKJ/PK/III/2020 tanggal 10 Maret 2020 berikut perubahan-perubahan yang terakhir  adalah sah dan berkekuatan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan  pinjaman / kreditnya (Pokok + bunga + denda ) kepada Penggugat sebesar Rp. 92.752.858,- (Sembilan puluh dua  juta tujuh ratus lima puluh dua ribu delapan ratus lima puluh delapan  rupiah).
  5. Apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan  pinjaman / kredit (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan  Sebidang Tanah Darat dan Bangunan yang terletak di Dusun Blok Citepus PAM, Desa Citepus,  Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, SHM no. 1207,  atas nama Cucu Kartini, Surat Ukur tanggal 04-10-2021 Nomor : 676/Citepus/2021,  seluas 78 m2, beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari, yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum dengan cara dilelang dengan perantara  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak