Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.B/2024/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
ASEP HARYADI BIN UDI SAMHUDI (ALM) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 262/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1450/M.2.30/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP HARYADI BIN UDI SAMHUDI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa ia Terdakwa ASEP HARYADI Bin UDI SAMHUDI (ALM) pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira Pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kampung Selamanjah RT.002/003 Desa Batu Nunggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan mengakibatkan luka-luka berat”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 04 Juni 2024, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya bersama anak dan istri Terdakwa, Terdakwa berniat untuk mengambil barang milik Saksi NENI MULYANIE dari rumah Saksi NENI MULYANIE dikarenakan Terdakwa merasa iri dengan kehidupan ekonomi Saksi NENI MULYANIE dan keluarga yang berkecukupan. Kemudian Terdakwa pergi menuju ke dapur di rumah Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah batu asahan yang biasanya digunakan Terdakwa untuk mengasah pisau, lalu membawa batu asahan tersebut dan pergi seorang diri ke rumah Saksi NENI MULYANIE yang lokasinya berjarak 5 (lima) meter dari rumah Terdakwa dan hanya terpisah oleh jalan gang, tepatnya beralamat di Kp. Selamanjah RT.002/003 Desa Batu Nunggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
  • Bahwa sesampainya di rumah Saksi NENI MULYANIE, Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang sedang dalam keadaan setengah terbuka dan tidak terkunci. Kemudian, Terdakwa melihat Saksi NENI MULYANIE yang hanya seorang diri dan sedang berbaring di atas kursi ruang tengah rumahnya. Lalu Saksi NENI MULYANIE menyadari kehadiran Terdakwa dan merasa kaget ketika melihat Terdakwa memasuki rumahnya. Saksi NENI MULYANIE kemudian bertanya kepada Terdakwa, “AYA NAON SEP? ADA APA SEP?”. Namun Terdakwa tidak menjawab perkataan Saksi NENI MULYANIE dan langsung memukul wajah Saksi NENI MULYANIE menggunakan batu asahan yang telah dibawa sebanyak 2 (dua) kali pukulan yang membuat Saksi NENI MULYANIE berteriak meminta tolong. Karena Terdakwa takut suara Saksi NENI MULYANIE didengar oleh tetangga, maka Terdakwa kemudian mendorong dan menyeret Saksi NENI MULYANIE menuju dapur. Sesampainya di dapur, Terdakwa kembali memukul kepala dan wajah Saksi NENI MULYANIE sehingga Saksi NENI MULYANIE mengeluarkan banyak darah. Namun dikarenakan Saksi NENI MULYANIE masih berteriak meminta tolong, Terdakwa langsung membungkam mulut Saksi NENI MULYANIE menggunakan tangan kiri Terdakwa. Ketika Terdakwa sedang membungkam mulut Saksi NENI MULYANIE, Saksi NENI MULYANIE melakukan perlawanan dengan cara menggigit jari manis tangan kiri Terdakwa. Selain itu, Saksi NENI MULYANIE juga sempat menendang Terdakwa namun tendangannya tidak berhasil mengenai Terdakwa sehingga Terdakwa kemudian langsung menjambak rambut Saksi NENI MULYANIE dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dan membenturkan kepala Saksi NENI MULYANIE ke meja wastafel yang terbuat dari keramik sebanyak 3 (tiga) kali hingga Saksi NENI MULYANIE terjatuh dan tergeletak di lantai dapur dalam keadaan yang sudah tidak berdaya, pingsan, dan mengeluarkan banyak darah dari bagian kepala. Setelah itu, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah kalung emas model rante yang terpasang di leher Saksi NENI MULYANIE secara paksa hingga terlepas.
  • Bahwa kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saksi NENI MULYANIE seorang diri untuk menuju rumah Terdakwa melalui jalan yang sebelumnya dilewati untuk masuk ke rumah Saksi NENI MULYANIE. Ketika sampai di depan teras luar rumah Saksi NENI MULYANIE, Terdakwa melihat Saksi NENAH NURHASANAH yang datang ke rumah Saksi NENI MULYANIE karena mendengar teriakan. Ketika menghampiri Terdakwa, Saksi NENAH NURHASANAH mengatakan “AYA NAON IE THE SEP, ETA DI JERO IMAH, KADANGU AYA SUARA NGAJERIT SARENG MENTA TULUNG, NEPI KADANGU TI LUAR”, yang artinya “ADA APA INI SEP, ITU DI DALAM RUMAH TERDENGAR ADA SUARA TERIAK MINTA TOLONG, SAMPAI TERDENGAR DARI LUAR”. Namun, Terdakwa tidak menanggapi dan langsung pergi meninggalkan Saksi NENAH NURHASANAH. Ketika Terdakwa keluar dari depan gerbang rumah Saksi NENI MULYANIE, Terdakwa berpapasan dengan Saksi ADE KOSASIH. Namun, Terdakwa juga tidak menghiraukannya dan pergi meninggalkan rumah Saksi NENI MULYANIE untuk menuju ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa, tanpa memberitahu perbuatannya kepada anak dan istri Terdakwa, Terdakwa kemudian menyimpan batu asahan yang digunakannya untuk memukul Saksi NENI MULYANIE di dapur rumah. Selain itu, Terdakwa juga menyembunyikan 1 (satu) buah kalung emas model rante yang diambil Terdakwa dari Saksi NENI MULYANIE di dalam tempat sabun kamar mandi rumah Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa hanya berdiam diri di dalam rumah Terdakwa bersama dengan istri dan anak Terdakwa seolah tidak pernah melakukan apa-apa.
  • Bahwa di sisi lain, ketika masuk ke dalam rumah Saksi NENI MULYANIE, Saksi NENAH NURHASANAH dan Saksi ADE KOSASIH melihat Saksi NENI MULYANIE yang sudah tergeletak di dapur rumah dengan keadaan berlumuran darah di bagian kepala. Lalu Saksi ADE KOSASIH memangku dan mengangkat Saksi NENI MULYANIE untuk dibawa ke Rumah Sakit Sekarwangi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi NENI MULYANIE mengalami luka sebagaimana hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor R/042/VER/ANI/VI/2024/RS SKW tanggal 04 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sekarwangi dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terdapat luka robek di tempurung kepala kiri, kiri belakang, telinga bagian tengah, dan bibir dalam atas + luka sayat di telinga kiri atas, pelipis kiri dahi atas, dan bawah mata kanan + gigi hilang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, benda tajam, dan benturan keras.

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa ASEP HARYADI Bin UDI SAMHUDI (ALM) pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira Pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kampung Selamanjah RT.002/003 Desa Batu Nunggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 04 Juni 2024, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya bersama anak dan istri Terdakwa, Terdakwa berniat untuk mengambil barang milik Saksi NENI MULYANIE dari rumah Saksi NENI MULYANIE dikarenakan Terdakwa merasa iri dengan kehidupan ekonomi Saksi NENI MULYANIE dan keluarga yang berkecukupan. Kemudian Terdakwa pergi menuju ke dapur di rumah Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah batu asahan yang biasanya digunakan Terdakwa untuk mengasah pisau, lalu membawa batu asahan tersebut dan pergi seorang diri ke rumah Saksi NENI MULYANIE yang lokasinya berjarak 5 meter dari rumah Terdakwa dan hanya terpisah oleh jalan gang, tepatnya beralamat di Kp. Selamanjah RT.002/003 Desa Batu Nunggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
  • Bahwa sesampainya di rumah Saksi NENI MULYANIE, Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang sedang dalam keadaan setengah terbuka dan tidak terkunci. Kemudian, Terdakwa melihat Saksi NENI MULYANIE yang hanya seorang diri dan sedang berbaring di atas kursi ruang tengah rumahnya. Lalu Saksi NENI MULYANIE menyadari kehadiran Terdakwa dan merasa kaget ketika melihat Terdakwa memasuki rumahnya. Saksi NENI MULYANIE kemudian bertanya kepada Terdakwa, “AYA NAON SEP? ADA APA SEP?”. Namun Terdakwa tidak menjawab perkataan Saksi NENI MULYANIE dan langsung memukul wajah Saksi NENI MULYANIE menggunakan batu asahan yang telah dibawa sebanyak 2 (dua) kali pukulan yang membuat Saksi NENI MULYANIE berteriak meminta tolong. Karena Terdakwa takut suara Saksi NENI MULYANIE didengar oleh tetangga, maka Terdakwa kemudian mendorong dan menyeret Saksi NENI MULYANIE menuju dapur. Sesampainya di dapur, Terdakwa kembali memukul kepala dan wajah Saksi NENI MULYANIE sehingga Saksi NENI MULYANIE mengeluarkan banyak darah. Namun dikarenakan Saksi NENI MULYANIE masih berteriak meminta tolong, Terdakwa langsung membungkam mulut Saksi NENI MULYANIE menggunakan tangan kiri Terdakwa. Ketika Terdakwa sedang membungkam mulut Saksi NENI MULYANIE, Saksi NENI MULYANIE melakukan perlawanan dengan cara menggigit jari manis tangan kiri Terdakwa. Selain itu, Saksi NENI MULYANIE juga sempat menendang Terdakwa namun tendangannya tidak berhasil mengenai Terdakwa sehingga Terdakwa kemudian langsung menjambak rambut Saksi NENI MULYANIE dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dan membenturkan kepala Saksi NENI MULYANIE ke meja wastafel yang terbuat dari keramik sebanyak 3 (tiga) kali hingga Saksi NENI MULYANIE terjatuh dan tergeletak di lantai dapur dalam keadaan yang sudah tidak berdaya, pingsan, dan mengeluarkan banyak darah dari bagian kepala. Setelah itu, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah kalung emas model rante yang terpasang di leher Saksi NENI MULYANIE secara paksa hingga terlepas.
  • Bahwa kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saksi NENI MULYANIE seorang diri untuk menuju rumah Terdakwa melalui jalan yang sebelumnya dilewati untuk masuk ke rumah Saksi NENI MULYANIE. Ketika sampai di depan teras luar rumah Saksi NENI MULYANIE, Terdakwa melihat Saksi NENAH NURHASANAH yang datang ke rumah Saksi NENI MULYANIE karena mendengar teriakan. Ketika menghampiri Terdakwa, Saksi NENAH NURHASANAH mengatakan “AYA NAON IE THE SEP, ETA DI JERO IMAH, KADANGU AYA SUARA NGAJERIT SARENG MENTA TULUNG, NEPI KADANGU TI LUAR”, yang artinya “ADA APA INI SEP, ITU DI DALAM RUMAH TERDENGAR ADA SUARA TERIAK MINTA TOLONG, SAMPAI TERDENGAR DARI LUAR”. Namun, Terdakwa tidak menanggapi dan langsung pergi meninggalkan Saksi NENAH NURHASANAH. Ketika Terdakwa keluar dari depan gerbang rumah Saksi NENI MULYANIE, Terdakwa berpapasan dengan Saksi ADE KOSASIH. Namun, Terdakwa juga tidak menghiraukannya dan pergi meninggalkan rumah Saksi NENI MULYANIE untuk menuju ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa, tanpa memberitahu perbuatannya kepada anak dan istri Terdakwa, Terdakwa kemudian menyimpan batu asahan yang digunakannya untuk memukul Saksi NENI MULYANIE di dapur rumah. Selain itu, Terdakwa juga menyembunyikan 1 (satu) buah kalung emas model rante yang diambil Terdakwa dari Saksi NENI MULYANIE di dalam tempat sabun kamar mandi rumah Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa hanya berdiam diri di dalam rumah Terdakwa bersama dengan istri dan anak Terdakwa seolah tidak pernah melakukan apa-apa.
  • Bahwa di sisi lain, ketika masuk ke dalam rumah Saksi NENI MULYANIE, Saksi NENAH NURHASANAH dan Saksi ADE KOSASIH melihat Saksi NENI MULYANIE yang sudah tergeletak di dapur rumah dengan keadaan berlumuran darah di bagian kepala. Lalu Saksi ADE KOSASIH memangku dan mengangkat Saksi NENI MULYANIE untuk dibawa ke Rumah Sakit Sekarwangi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi NENI MULYANIE mengalami luka sebagaimana hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor R/042/VER/ANI/VI/2024/RS SKW tanggal 04 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sekarwangi dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terdapat luka robek di tempurung kepala kiri, kiri belakang, telinga bagian tengah, dan bibir dalam atas + luka sayat di telinga kiri atas, pelipis kiri dahi atas, dan bawah mata kanan + gigi hilang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, benda tajam, dan benturan keras.

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KETIGA

 

Bahwa ia Terdakwa ASEP HARYADI Bin UDI SAMHUDI (ALM) pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira Pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kampung Selamanjah RT.002/003 Desa Batu Nunggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 04 Juni 2024, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya bersama anak dan istri Terdakwa, Terdakwa berniat untuk mengambil barang milik Saksi NENI MULYANIE dari rumah Saksi NENI MULYANIE dikarenakan Terdakwa merasa iri dengan kehidupan ekonomi Saksi NENI MULYANIE dan keluarga yang berkecukupan. Kemudian Terdakwa pergi menuju ke dapur di rumah Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah batu asahan yang biasanya digunakan Terdakwa untuk mengasah pisau , lalu membawa batu asahan tersebut dan pergi seorang diri ke rumah Saksi NENI MULYANIE yang lokasinya berjarak 5 meter dari rumah Terdakwa dan hanya terpisah oleh jalan gang, tepatnya beralamat di Kp. Selamanjah RT.002/003 Desa Batu Nunggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
  • Bahwa sesampainya di rumah Saksi NENI MULYANIE, Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang sedang dalam keadaan setengah terbuka dan tidak terkunci. Kemudian, Terdakwa melihat Saksi NENI MULYANIE yang hanya seorang diri dan sedang berbaring di atas kursi ruang tengah rumahnya. Lalu Saksi NENI MULYANIE menyadari kehadiran Terdakwa dan merasa kaget ketika melihat Terdakwa memasuki rumahnya. Saksi NENI MULYANIE kemudian bertanya kepada Terdakwa, “AYA NAON SEP? ADA APA SEP?”. Namun Terdakwa tidak menjawab perkataan Saksi NENI MULYANIE dan langsung memukul wajah Saksi NENI MULYANIE menggunakan batu asahan yang telah dibawa sebanyak 2 (dua) kali pukulan yang membuat Saksi NENI MULYANIE berteriak meminta tolong. Karena Terdakwa takut suara Saksi NENI MULYANIE didengar oleh tetangga, maka Terdakwa kemudian mendorong dan menyeret Saksi NENI MULYANIE menuju dapur. Sesampainya di dapur, Terdakwa kembali memukul kepala dan wajah Saksi NENI MULYANIE sehingga Saksi NENI MULYANIE mengeluarkan banyak darah. Namun dikarenakan Saksi NENI MULYANIE masih berteriak meminta tolong, Terdakwa langsung membungkam mulut Saksi NENI MULYANIE menggunakan tangan kiri Terdakwa. Ketika Terdakwa sedang membungkam mulut Saksi NENI MULYANIE, Saksi NENI MULYANIE melakukan perlawanan dengan cara menggigit jari manis tangan kiri Terdakwa. Selain itu, Saksi NENI MULYANIE juga sempat menendang Terdakwa namun tendangannya tidak berhasil mengenai Terdakwa sehingga Terdakwa kemudian langsung menjambak rambut Saksi NENI MULYANIE dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dan membenturkan kepala Saksi NENI MULYANIE ke meja wastafel yang terbuat dari keramik sebanyak 3 (tiga) kali hingga Saksi NENI MULYANIE terjatuh dan tergeletak di lantai dapur dalam keadaan yang sudah tidak berdaya, pingsan, dan mengeluarkan banyak darah dari bagian kepala. Setelah itu, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah kalung emas model rante yang terpasang di leher Saksi NENI MULYANIE secara paksa hingga terlepas.
  • Bahwa kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saksi NENI MULYANIE seorang diri untuk menuju rumah Terdakwa melalui jalan yang sebelumnya dilewati untuk masuk ke rumah Saksi NENI MULYANIE. Ketika sampai di depan teras luar rumah Saksi NENI MULYANIE, Terdakwa melihat Saksi NENAH NURHASANAH yang datang ke rumah Saksi NENI MULYANIE karena mendengar teriakan. Ketika menghampiri Terdakwa, Saksi NENAH NURHASANAH mengatakan “AYA NAON IE THE SEP, ETA DI JERO IMAH, KADANGU AYA SUARA NGAJERIT SARENG MENTA TULUNG, NEPI KADANGU TI LUAR”, yang artinya “ADA APA INI SEP, ITU DI DALAM RUMAH TERDENGAR ADA SUARA TERIAK MINTA TOLONG, SAMPAI TERDENGAR DARI LUAR”. Namun, Terdakwa tidak menanggapi dan langsung pergi meninggalkan Saksi NENAH NURHASANAH. Ketika Terdakwa keluar dari depan gerbang rumah Saksi NENI MULYANIE, Terdakwa berpapasan dengan Saksi ADE KOSASIH. Namun, Terdakwa juga tidak menghiraukannya dan pergi meninggalkan rumah Saksi NENI MULYANIE untuk menuju ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa, tanpa memberitahu perbuatannya kepada anak dan istri Terdakwa, Terdakwa kemudian menyimpan batu asahan yang digunakannya untuk memukul Saksi NENI MULYANIE di dapur rumah. Selain itu, Terdakwa juga menyembunyikan 1 (satu) buah kalung emas model rante yang diambil Terdakwa dari Saksi NENI MULYANIE di dalam tempat sabun kamar mandi rumah Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa hanya berdiam diri di dalam rumah Terdakwa bersama dengan istri dan anak Terdakwa seolah tidak pernah melakukan apa-apa.
  • Bahwa di sisi lain, ketika masuk ke dalam rumah Saksi NENI MULYANIE, Saksi NENAH NURHASANAH dan Saksi ADE KOSASIH melihat Saksi NENI MULYANIE yang sudah tergeletak di dapur rumah dengan keadaan berlumuran darah di bagian kepala. Lalu Saksi ADE KOSASIH memangku dan mengangkat Saksi NENI MULYANIE untuk dibawa ke Rumah Sakit Sekarwangi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi NENI MULYANIE mengalami luka sebagaimana hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor R/042/VER/ANI/VI/2024/RS SKW tanggal 04 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sekarwangi dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terdapat luka robek di tempurung kepala kiri, kiri belakang, telinga bagian tengah, dan bibir dalam atas + luka sayat di telinga kiri atas, pelipis kiri dahi atas, dan bawah mata kanan + gigi hilang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, benda tajam, dan benturan keras.

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KEEMPAT

 

Bahwa ia Terdakwa ASEP HARYADI Bin UDI SAMHUDI (ALM) pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira Pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kampung Selamanjah RT.002/003 Desa Batu Nunggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili, telah melakukan penganiayaan”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 04 Juni 2024, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya bersama anak dan istri Terdakwa, Terdakwa berniat untuk mengambil barang milik Saksi NENI MULYANIE dari rumah Saksi NENI MULYANIE dikarenakan Terdakwa merasa iri dengan kehidupan ekonomi Saksi NENI MULYANIE dan keluarga yang berkecukupan. Kemudian Terdakwa pergi menuju ke dapur di rumah Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah batu asahan yang biasanya digunakan Terdakwa untuk mengasah pisau , lalu membawa batu asahan tersebut dan pergi seorang diri ke rumah Saksi NENI MULYANIE yang lokasinya berjarak 5 meter dari rumah Terdakwa dan hanya terpisah oleh jalan gang, tepatnya beralamat di Kp. Selamanjah RT.002/003 Desa Batu Nunggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
  • Bahwa sesampainya di rumah Saksi NENI MULYANIE, Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang sedang dalam keadaan setengah terbuka dan tidak terkunci. Kemudian, Terdakwa melihat Saksi NENI MULYANIE yang hanya seorang diri dan sedang berbaring di atas kursi ruang tengah rumahnya. Lalu Saksi NENI MULYANIE menyadari kehadiran Terdakwa dan merasa kaget ketika melihat Terdakwa memasuki rumahnya. Saksi NENI MULYANIE kemudian bertanya kepada Terdakwa, “AYA NAON SEP? ADA APA SEP?”. Namun Terdakwa tidak menjawab perkataan Saksi NENI MULYANIE dan langsung memukul wajah Saksi NENI MULYANIE menggunakan batu asahan yang telah dibawa sebanyak 2 (dua) kali pukulan yang membuat Saksi NENI MULYANIE berteriak meminta tolong. Karena Terdakwa takut suara Saksi NENI MULYANIE didengar oleh tetangga, maka Terdakwa kemudian mendorong dan menyeret Saksi NENI MULYANIE menuju dapur. Sesampainya di dapur, Terdakwa kembali memukul kepala dan wajah Saksi NENI MULYANIE sehingga Saksi NENI MULYANIE mengeluarkan banyak darah. Namun dikarenakan Saksi NENI MULYANIE masih berteriak meminta tolong, Terdakwa langsung membungkam mulut Saksi NENI MULYANIE menggunakan tangan kiri Terdakwa. Ketika Terdakwa sedang membungkam mulut Saksi NENI MULYANIE, Saksi NENI MULYANIE melakukan perlawanan dengan cara menggigit jari manis tangan kiri Terdakwa. Selain itu, Saksi NENI MULYANIE juga sempat menendang Terdakwa namun tendangannya tidak berhasil mengenai Terdakwa sehingga Terdakwa kemudian langsung menjambak rambut Saksi NENI MULYANIE dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dan membenturkan kepala Saksi NENI MULYANIE ke meja wastafel yang terbuat dari keramik sebanyak 3 (tiga) kali hingga Saksi NENI MULYANIE terjatuh dan tergeletak di lantai dapur dalam keadaan yang sudah tidak berdaya, pingsan, dan mengeluarkan banyak darah dari bagian kepala. Setelah itu, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah kalung emas model rante yang terpasang di leher Saksi NENI MULYANIE secara paksa hingga terlepas.
  • Bahwa kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saksi NENI MULYANIE seorang diri untuk menuju rumah Terdakwa melalui jalan yang sebelumnya dilewati untuk masuk ke rumah Saksi NENI MULYANIE. Ketika sampai di depan teras luar rumah Saksi NENI MULYANIE, Terdakwa melihat Saksi NENAH NURHASANAH yang datang ke rumah Saksi NENI MULYANIE karena mendengar teriakan. Ketika menghampiri Terdakwa, Saksi NENAH NURHASANAH mengatakan “AYA NAON IE THE SEP, ETA DI JERO IMAH, KADANGU AYA SUARA NGAJERIT SARENG MENTA TULUNG, NEPI KADANGU TI LUAR”, yang artinya “ADA APA INI SEP, ITU DI DALAM RUMAH TERDENGAR ADA SUARA TERIAK MINTA TOLONG, SAMPAI TERDENGAR DARI LUAR”. Namun, Terdakwa tidak menanggapi dan langsung pergi meninggalkan Saksi NENAH NURHASANAH. Ketika Terdakwa keluar dari depan gerbang rumah Saksi NENI MULYANIE, Terdakwa berpapasan dengan Saksi ADE KOSASIH. Namun, Terdakwa juga tidak menghiraukannya dan pergi meninggalkan rumah Saksi NENI MULYANIE untuk menuju ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa, tanpa memberitahu perbuatannya kepada anak dan istri Terdakwa, Terdakwa kemudian menyimpan batu asahan yang digunakannya untuk memukul Saksi NENI MULYANIE di dapur rumah. Selain itu, Terdakwa juga menyembunyikan 1 (satu) buah kalung emas model rante yang diambil Terdakwa dari Saksi NENI MULYANIE di dalam tempat sabun kamar mandi rumah Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa hanya berdiam diri di dalam rumah Terdakwa bersama dengan istri dan anak Terdakwa seolah tidak pernah melakukan apa-apa.
  • Bahwa di sisi lain, ketika masuk ke dalam rumah Saksi NENI MULYANIE, Saksi NENAH NURHASANAH dan Saksi ADE KOSASIH melihat Saksi NENI MULYANIE yang sudah tergeletak di dapur rumah dengan keadaan berlumuran darah di bagian kepala. Lalu Saksi ADE KOSASIH memangku dan mengangkat Saksi NENI MULYANIE untuk dibawa ke Rumah Sakit Sekarwangi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi NENI MULYANIE mengalami luka sebagaimana hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor R/042/VER/ANI/VI/2024/RS SKW tanggal 04 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sekarwangi dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terdapat luka robek di tempurung kepala kiri, kiri belakang, telinga bagian tengah, dan bibir dalam atas + luka sayat di telinga kiri atas, pelipis kiri dahi atas, dan bawah mata kanan + gigi hilang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, benda tajam, dan benturan keras.

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya