Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa Terdakwa PIRMANSYAH Als SAWO Bin A. RAHMAT pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 23.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Benda Rt. 001/006 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------
- Awalnya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. AGUS Als JARJIT (DPO) melalui aplikasi WHATSAPP yang menyuruh terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu di Jakarta dengan dijanjikan Upah sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah menyanggupinya kemudian keesokan harinya pada tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa berangkat ke Jakarta seorang diri menggunakan Angkuta Umum, sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. AGUS Als JARJIT (DPO) untuk memberitahukan jika terdakwa sudah sampai di Jakarta, selanjutnya pada sekityar pukul 13.00 WIB ada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa menghubungi dan memberitahukan agar terdakwa menunggu di Halte sekitara Terminal Manggarai, tidak lama kemudian datang seseorang menghampiri terdakwa dengan menggunakan Sepeda Motor lalu menyerahkan kantong plastik berwarna Hitam yang berisikan Narkotika jenis Sabu, setelah memberikan kantong plastik tersebut orang tersebut langsung pergi meninggalkan terdakwa dan selanjutnya terdakwa langsung kembali ke Sukabumi untuk pulang ke rumahnya, setelah sampai di rumah kemudian terdakwa menimbang Narkotika jenis Sabu tersebut adapun berat Narkotika jenis Sabu tersebut kurang lebih seberat 100 (Seratus) gram, selanjutnya Narkotika jenis Sabu tersebut dibagi menjadi 2 (Dua) bagian masing-masing seberat 50 (Lima puluh) gram sesuai dengan perintah Sdr. AGUS Als JARJIT (DPO), Narkotika jenis Sabu seberat 50 (Lima puluh) gram langsung terdakwa tempel/simpan pada sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Alternatif Nagrak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tepatnya di dalam semak-semak sementara 50 (Lima puluh) gram sisanya terdakwa bagi menjadi beberapa paketan siap edar yang semuanya perintah dari Sdr. AGUS Als JARJIT (DPO).
- Selanjutnya Rabu tanggal 03 Januari 2024 saksi DELFAN SEPTIAN, saksi HARRY HARDIANA, S.H dan saksi FIRMAN RIYADUL J, S.H yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang mendapatkan Informasi dari Warga Masyarakat mengenai Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 23.20 WIB para saksi berhasil menangkap serta mengamankan terdakwa yang sedang berada di rumah terdakwa, setelah berhasil mengamankan terdakwa kemudian para saksi melakukan penggeledahan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah kardus bentuk bulat di balut lakban Hitam berisikan : 3 (Tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu / Kristal Putih, 1 (Satu) buah plastik bening berisikan : 2 (Dua) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu / Kristal Putih dan 3 (Tiga) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu / Kristal Putih, 1 (Satu) bekas bungkus Kopi KAPAL API berisikan : 9 (Sembilan) buah sedotan plastik dilakban Hitam masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu / Kristal Putih, 19 (Sembilan belas) buah sedotan plastik dilakban Hitam masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu / Kristal Putih dan 1 (Satu) buah Timbangan Digital merk SENSSUN warna Silver, selain itu para saksi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merk INFINIX warna Hijau Tosca yang digunakan terdakwa berkomunikasi terkait Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa telah 3 (Tiga) kali menerima titipan Narkotika jenis Sabu dari Sdr. AGUS Als JARJIT (DPO) yang pertama dan kedua pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi pada tahun 2023 yang semuanya sebanyak 100 (Seratus) gram yang diambil terdakwa di Jakarta kemudian terdakwa edarkan di Sukabumi dengan cara tanam simpan / tempel.
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) per 5 (lima) gram jika Narkotika jenis Sabu tersebut berhasil di tanam / tempel.
- Bahwa dalam menjadi perantara dalam jual beli atau menerima Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL49FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 08 Januari 2024 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. WAHYU WIDODO dengan barang bukti : 3 (Tiga) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 20,8872 gram, 1 (Satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat : 2 (Dua) bungkus isolasi warna Hitam masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus kertas Tissue warna Putih berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 1,5912 gram, 3 (Tiga) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 1,8982 gram, 1 (Satu) buah bekas kemasan Kopi KAPAL API didalamnya terdapat 9 (Sembilan) buah sedotan plastik berisolasi warna Hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 2,1382 gram dan 19 (Sembilan belas) buah sedotan plastik masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 2,0626 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti 3 (Tiga) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 20,5395 gram, 1 (Satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat : 2 (Dua) bungkus isolasi warna Hitam masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus kertas Tissue warna Putih berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 1,4205 gram, 3 (Tiga) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 1,5837 gram, 1 (Satu) buah bekas kemasan Kopi KAPAL API didalamnya terdapat 9 (Sembilan) buah sedotan plastik berisolasi warna Hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 1,4650 gram dan 19 (Sembilan belas) buah sedotan plastik masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 1,0501 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
------------- Perbuatan Terdakwa PIRMANSYAH Als SAWO Bin A. RAHMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa PIRMANSYAH Als SAWO Bin A. RAHMAT pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 23.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Benda Rt. 001/006 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. AGUS Als JARJIT (DPO) melalui aplikasi WHATSAPP yang menyuruh terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu di Jakarta dengan dijanjikan Upah sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah menyanggupinya kemudian keesokan harinya pada tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa berangkat ke Jakarta seorang diri menggunakan Angkuta Umum, sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. AGUS Als JARJIT (DPO) untuk memberitahukan jika terdakwa sudah sampai di Jakarta, selanjutnya pada sekityar pukul 13.00 WIB ada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa menghubungi dan memberitahukan agar terdakwa menunggu di Halte sekitara Terminal Manggarai, tidak lama kemudian datang seseorang menghampiri terdakwa dengan menggunakan Sepeda Motor lalu menyerahkan kantong plastik berwarna Hitam yang berisikan Narkotika jenis Sabu, setelah memberikan kantong plastik tersebut orang tersebut langsung pergi meninggalkan terdakwa dan selanjutnya terdakwa langsung kembali ke Sukabumi untuk pulang ke rumahnya, setelah sampai di rumah kemudian terdakwa menimbang Narkotika jenis Sabu tersebut adapun berat Narkotika jenis Sabu tersebut kurang lebih seberat 100 (Seratus) gram, selanjutnya Narkotika jenis Sabu tersebut dibagi menjadi 2 (Dua) bagian masing-masing seberat 50 (Lima puluh) gram sesuai dengan perintah Sdr. AGUS Als JARJIT (DPO), Narkotika jenis Sabu seberat 50 (Lima puluh) gram langsung terdakwa tempel/simpan pada sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Alternatif Nagrak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tepatnya di dalam semak-semak sementara 50 (Lima puluh) gram sisanya terdakwa bagi menjadi beberapa paketan siap edar yang semuanya perintah dari Sdr. AGUS Als JARJIT (DPO).
- Selanjutnya Rabu tanggal 03 Januari 2024 saksi DELFAN SEPTIAN, saksi HARRY HARDIANA, S.H dan saksi FIRMAN RIYADUL J, S.H yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang mendapatkan Informasi dari Warga Masyarakat mengenai Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 23.20 WIB para saksi berhasil menangkap serta mengamankan terdakwa yang sedang berada di rumah terdakwa, setelah berhasil mengamankan terdakwa kemudian para saksi melakukan penggeledahan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah kardus bentuk bulat di balut lakban Hitam berisikan : 3 (Tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu / Kristal Putih, 1 (Satu) buah plastik bening berisikan : 2 (Dua) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu / Kristal Putih dan 3 (Tiga) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu / Kristal Putih, 1 (Satu) bekas bungkus Kopi KAPAL API berisikan : 9 (Sembilan) buah sedotan plastik dilakban Hitam masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu / Kristal Putih, 19 (Sembilan belas) buah sedotan plastik dilakban Hitam masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu / Kristal Putih dan 1 (Satu) buah Timbangan Digital merk SENSSUN warna Silver, selain itu para saksi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merk INFINIX warna Hijau Tosca yang digunakan terdakwa berkomunikasi terkait Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa telah 3 (Tiga) kali menerima titipan Narkotika jenis Sabu dari Sdr. AGUS Als JARJIT (DPO) yang pertama dan kedua pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi pada tahun 2023 yang semuanya sebanyak 100 (Seratus) gram yang diambil terdakwa di Jakarta kemudian terdakwa edarkan di Sukabumi dengan cara tanam simpan / tempel.
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) per 5 (lima) gram jika Narkotika jenis Sabu tersebut berhasil di tanam / tempel.
- Bahwa dalam memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL49FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 08 Januari 2024 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. WAHYU WIDODO dengan barang bukti : 3 (Tiga) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 20,8872 gram, 1 (Satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat : 2 (Dua) bungkus isolasi warna Hitam masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus kertas Tissue warna Putih berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 1,5912 gram, 3 (Tiga) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 1,8982 gram, 1 (Satu) buah bekas kemasan Kopi KAPAL API didalamnya terdapat 9 (Sembilan) buah sedotan plastik berisolasi warna Hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 2,1382 gram dan 19 (Sembilan belas) buah sedotan plastik masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 2,0626 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti 3 (Tiga) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 20,5395 gram, 1 (Satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat : 2 (Dua) bungkus isolasi warna Hitam masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus kertas Tissue warna Putih berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 1,4205 gram, 3 (Tiga) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 1,5837 gram, 1 (Satu) buah bekas kemasan Kopi KAPAL API didalamnya terdapat 9 (Sembilan) buah sedotan plastik berisolasi warna Hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 1,4650 gram dan 19 (Sembilan belas) buah sedotan plastik masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 1,0501 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
------------- Perbuatan Terdakwa PIRMANSYAH Als SAWO Bin A. RAHMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------- |