Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2025/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.FIKRI NUGRAHA, SH
SUPRIYATNA Als EPE Bin DUDUNG (Alm), DKK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1359/M.2.30/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYATNA Als EPE Bin DUDUNG (Alm), DKK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUPRIATNA ALIAS EPE BIN DUDUNG bersama-sama sdr. SAEP (masuk dalam DPO) pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 20245 bertempat di Kampung Darieng RT/RW 004/005 Desa Cikiray Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauan orang yang berhak (yang punya), yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bersama sdr. SAEP dan sdr. BUCEK (masuk-masing masuk dalam DPO) sedang berada di sekitar rumah sdr. SAEP yang beralamat di Kampung Babakan Desa Cikarae Thoyyibah Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, lalu  Terdakwa bersama sdr. SAEP dan sdr. BUCEK merencanakan mengambil Handphone di sekitar Kampung Darieng RT/RW 004/005 Desa Cikiray Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, lalu Terdakwa bersama sdr. SAEP dan sdr. BUCEK  menemukan rumah yang menjadi sasaran rencana tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa bersama sdr. SAEP dan sdr. BUCEK ke lokasi yang dimaksud dengan menggunakan sepeda motor milik sdr. Bucek, setelah tiba di lokasi tersebut sdr. BUCEK meninggalkan Terdakwa dan sdr. SAEP, kemudian sdr. SAEP masuk ke dalam rumah yang berada di lokasi tersebut melalui pintu belakang rumah tersebut, sedangkan Terdakwa menunggu sdr. SAEP dan mengawasi keadaan sekitar lokasi tersebut, lalu sekira ± 10 menit sdr. SAEP keluar dari rumah tersebut melalui pintu belakang rumah tersebut dan memperlihatkan kepada Terdakwa 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna Hitam yang diambil dari rumah tersebut, lalu Terdakwa dan sdr. SAEP meninggalkan rumah tersebut, kemudian karena 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna Hitam akan dijual untuk mendapatkan keuntungan sehingga 1 (satu) unit Handphone berada dalam penguasaan sdr. SAEP, sedangkan Terdakwa menunggu sdr, SAEP untuk mendapatkan hasil penjualan 1 (satu) unit Handphone tersebut, lalu pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 09.30 WIB saksi korban Enih Bin Enoh, saksi Ima Sapriatna Bin Jumiati dan saksi Iman Nudin Bin Jumiati melihat status akun tiktok berinisial “E” milik saksi korban  dengan rekaman beberapa orang yang diantaranya adalah Terdakwa dan sdr. SAEP, sehingga saksi korban mengetahui akun tiktok miliknya telah digunakan tanpa izin saksi korban, lalu saksi korban bersama warga sekitar datang menemui Terdakwa di rumahnya, lalu saksi korban menunjukan status akun tiktok tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengakui Terdakwa bersama sdr. SAEP telah mengambil 1 (satu) unit Handphone milik saksi korban, sehingga saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut, lalu pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB saksi Ilham Maulana yang merupakan Anggota Polres Sukabumi bersama rekan-rekan melakukan penyelidikan, lalu saksi Ilham Maulana bersama rekan-rekan menemukan 1  (satu) unit Handphone milik saksi korban di rumah sdr. SAEP tersebut, namun sdr. SAEP tidak berada di tempat, selanjutnya Anggota Polres Sukabumi membawa Terdakwa dan Barang Bukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (2)   KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya