Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
SUHERMAN Als EMAN Bin USMAN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 186/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-899/M.2.30/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHERMAN Als EMAN Bin USMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa SUHERMAN ALIAS EMAN BIN USMAN pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di sebuah sebuah rumah yang beralamat di Babakan RT. 010/004 Ds. Mekarsari Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2024 terdakwa yang tidak memiliki keahlian dalam bidang Farmasi memperoleh 1 (satu) tas yang beirsi obat-obatan daftar G Jenis Haxymer dan Tramadol dari sdr. SUHU (DPO) dengan tujuan untuk di jual oleh terdakwa kepada masyarat sekitar rumah terdakwa dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya kepada para pembeli untuk memperoleh keuntungan. Kemudian setelah mendapatkan obat-obatan tramadol tersebut terdakwa  mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli dengan cara pembeli berkomunikasi langsung dengan terdakwa melalui aplikasi whatsapp untuk membeli obat daftar G jenis Tramadol tersebut dengan harga Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) per box atau isi 50 (lima puluh) butir dan untuk obat daftar G Jenis hexymer terdakwa jual dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per topless isi 1000 (seribu) butir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual obat jenis Tramadol sebanyak 24 (dua puluh empat) lempang atau 240 (dua ratus empat puluh) butir dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan untuk dijual/diedarkan kembali.
  • Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 pukul 05.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kp. Babakan RT. 010/004 Ds. Mekarsari Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi terdakwa didatangi oleh saksi Endang Rodian, saksi Harry Hardiana, dan saksi Firman Riyadul (ketiga saksi Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi) yang telah memperoleh informasi dari masyarakat ada yang mengedarkan obat sediaan farmasi / obat keras yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa tersebut dan ditemukan 4100 (empat ribu seratus) butir obat daftar G jenis Tramadol dan 4700 (empat ribu tujuh ratus) butir obat jenis hexymer  , dan 1 (satu) unit smart phone Infinix warna hitam milik terdakwa. Kemudian terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0471/NOF/2024 tanggal 02 Februari 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logi MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3083 gram diberi nomor barang bukti 0204/2024/OF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2.5240 gram diberi nomor barang bukti 0205/2024/OF

Setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  1.  No. BB : 0204/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut mengandung  bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
  2.  No. BB : 0205/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut mengandung bahan obet jenis Tramadol
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat TRAMADOL dan HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa SUHERMAN ALIAS EMAN BIN USMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

------------- ATAU -------------

 

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa SUHERMAN ALIAS EMAN BIN USMAN pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di sebuah sebuah rumah yang beralamat di Babakan RT. 010/004 Ds. Mekarsari Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2024 terdakwa yang tidak memiliki keahlian dalam bidang Farmasi memperoleh 1 (satu) tas yang beirsi obat-obatan daftar G Jenis Haxymer dan Tramadol dari sdr. SUHU (DPO) dengan tujuan untuk di jual oleh terdakwa kepada masyarat sekitar rumah terdakwa (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”) untuk memperoleh keuntungan. Kemudian setelah mendapatkan obat-obatan tramadol tersebut terdakwa  mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli dengan cara pembeli berkomunikasi langsung dengan terdakwa melalui aplikasi whatsapp untuk membeli obat daftar G jenis Tramadol tersebut dengan harga Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) per box atau isi 50 (lima puluh) butir dan untuk obat daftar G Jenis hexymer terdakwa jual dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per topless isi 1000 (seribu) butir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual obat jenis Tramadol sebanyak 24 (dua puluh empat) lempang atau 240 (dua ratus empat puluh) butir dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan untuk dijual/diedarkan kembali..
  • Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 pukul 05.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kp. Babakan RT. 010/004 Ds. Mekarsari Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi terdakwa didatangi oleh saksi Endang Rodian, saksi Harry Hardiana, dan saksi Firman Riyadul (ketiga saksi Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi) yang telah memperoleh informasi dari masyarakat ada yang mengedarkan obat sediaan farmasi / obat keras yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa tersebut dan ditemukan 4100 (empat ribu seratus) butir obat daftar G jenis Tramadol dan 4700 (empat ribu tujuh ratus) butir obat jenis hexymer  , dan 1 (satu) unit smart phone Infinix warna hitam milik terdakwa. Kemudian terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0471/NOF/2024 tanggal 02 Februari 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logi MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3083 gram diberi nomor barang bukti 0204/2024/OF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2.5240 gram diberi nomor barang bukti 0205/2024/OF

Setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  1.  No. BB : 0204/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut mengandung  bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
  2.  No. BB : 0205/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut mengandung bahan obet jenis Tramadol
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa SUHERMAN ALIAS EMAN BIN USMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya