Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Cbd PT BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 11 CABANG SUKABUMI RIAN ERZA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 11 CABANG SUKABUMI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIAN ERZA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGGAT telah melakukan Wanprestasi.
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGUGGAT dalam perkara ini.
  4. Menghukum TERGUGGAT untuk membayar seketika pelunasan Kredit baik hutang pokok dan bunga dengan total sebesar Rp. 387.988.500 (tiga ratus delapan puluh tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas jaminan Kredit berupa :
  • SHM Nomor 0790, Lokasi CIKUNDUL, Lembursitu, Kota Sukabumi, Luas 644 M2, tercatat atas nama RIAN ERZA    
  1. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.
  2. Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding., kasasi atau perlawanan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak