| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 422/Pid.Sus/2025/PN Cbd | 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH 2.HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H. |
PRASETYA MUNGGARAN Als PRAS Bin IKIP JULKIPLI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 422/Pid.Sus/2025/PN Cbd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3312/M.2.30/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa ia terdakwa PRASETYA MUNGGARAN ALIAS PRAS BIN IKIP JUKIPLI pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB dan pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 atau setidaknya suatu waktu tertentu pada Bulan Juni Tahun 2025 atau setidaknya suatu waktu tertentu pada Tahun 2025 bertempat di Kampung Garasi Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi dan di Alun-Alun Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara : ------------------------------------------------------- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa dihubungi melalui Whatsapp oleh Sdr. WA GAJLENG (DPO) untuk menawarkan Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Shabu di Alun–Alun Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi dengan upah sebesar Rp. 2.500.000,- dari WA GAJLENG (DPO) kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa setuju dengan tawaran Sdr. WA GAJLENG (DPO) tersebut, lalu Terdakwa langsung pergi menuju Alun–Alun Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi sesuai arahan Sdr. WA GAJLENG (DPO), kemudian sekira pukul 18. 45 WIB TErdakwa tiba di lokasi yang dimaksud dan menunggu arahan dari Sdr. WA GAJLENG (DPO), lalu sekira pukul 19.00 WIB Sdr. WA GAJLENG (DPO) mengirim peta lokasi penyimpanan Narkotika jenis Shabu melalui pesan Whatsapp kepada Terdakwa dan Terdakwa menemuukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran besar masing-masing berisi Narkotika jenis Shabu di dalam plastik klip besar warna hijau yang disimpan di bawah rumput sekitar lokasi tersebut, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut dan membawa Narkotika jenis Shabu tersebut ke rumah Terdakwa, lalu setelah tiba di rumahnya Terdakwa langsung menimbang 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran besar masing-masing berisi Narkotika jenis Shabu tersebut sesuai arahan Sdr. WA GAJLENG (DPO) dengan hasil timbangan sekitar 150 gram (seratus lima puluh gram), kemudian Terdakwa merecak/membagi Narkotika jenis Shabu tersebut sesuai arahan Sdr. WA GAJLENG (DPO) dengan mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar masing-masing berisi Narkotika jenis Shabu dari 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran besar masing-masing berisi Narkotika jenis Shabu tersebut, kemudian Terdakwa mengambil sebagian dari 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar masing-masing berisi Narkotika jenis Shabu tersebut dan merecah/merecak menjadi 110 (seratus sepuluh) paket plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis Shabu, lalu sebagian dari 110 (seratus sepuluh) paket Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa masukan ke dalam sedotan plastik bening bergaris putih-biru, lalu pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa pergi menuju Kampung Garasi Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi sesuai arahan Sdr. WA GAJLENG (DPO) untuk menyimpan/menempelkan Narkotika jenis Shabu tersebut, setelah tiba di lokasi yang dimaksud tersebut Terdakwa menyimpan/menempelkan 25 (dua puluh lima) paket plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis Shabu di tempat sampah dekat sebuah jembatan yang bertempat di sekitar lokasi tersebut, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut, lalu Pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa pergi menuju Alun–Alun Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi sesuai arahan Sdr. WA GAJLENG (DPO) untuk menyimpan/menempelkan Narkotika jenis Shabu tersebut, setelah tiba di lokasi yang dimaksud tersebut Terdakwa menyimpan/menempelkan 21 (dua satu) paket plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis Shabu di bawah pohon yang bertempat di sekitar lokasi tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa sedang berada di rumahnya yang bertempat di Kampung Cikurutug Desa Kademangan Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi,lalu Saksi Rustandi, Saksi Eldo Shandy dan Saksi Abel Lodewik (masing-masing Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi) datang menemui Terdakwa serta memperlihatkan surat tugas, lalu Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa dan rumah Terdakwa, kemudian di atas pintu kamar mandi rumah Terdakwa tersebut ditemukan barang berupa 2 (dua) buah plastik klip besar warna hijau, kemudian Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi membuka 2 (dua) buah plastik klip besar warna hijau tersebut dan di dalamnya ditemukan berang berupa 59 (lima puluh sembilan) buah sedotan plastik bening bergaris biru-putih yang di dalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis Shabu dan 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisi Narkotika jenis Shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran besar masing-masing berisi Narkotika jenis Shabu, selain itu Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi juga mengamankan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit Smartphone iOS merek Apple iPhone 12 warna hijau tosca beserta nomor simcard INDOSAT 085863128881 milik Terdakwa, selanjutnya Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi membawa Terdakwa dan Barang bukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Nomor PL20GH/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal05 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Dr. Supiyanto, M. Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Bogor telah melakukan analisis secara kimia terhadap barang bukti berupa:
dan setelah Pemeriksaan Hasil Laboratorium dengan sisa barang bukti kode sampel A1-A59 dengan berat netto akhir 8,4341 gram dan kode sampel B1-B5 dengan berat netto akhir 3,0105 gram serta kode sampel C1-C2 dengan berat netto akhir 127,3000 gram ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara Narkotika Golongan I jenis Shabu dan jenis Shabu.
----- Perbuatan terdakwa PRASETYA MUNGGARAN ALIAS PRAS BIN IKIP JUKIPLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------
ATAU
KEDUA ----- Bahwa terdakwa PRASETYA MUNGGARAN ALIAS PRAS BIN IKIP JUKIPLI pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu tertentu Bulan Juli Tahun 2025 atau setidaknya suatu waktu tertentu pada Tahun 2025 bertempat di Kampung Cikurutug Desa Kademangan Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram“, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara : ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB Saksi Rustandi, Saksi Eldo Shandy dan Saksi Abel Lodewik (masing-masing Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi) mendapatkan informasi dari masyarakan yang menyampaikan ada seorang laki-laki bernama Prasetya yang merupakan Terdakwa telah dicurigai sebagai penyalahguna Narkotika jenis Shabu di sekitar Kecamatan Jampang Kulon-Surade, sehingga Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi tersebut melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut, lalu pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 08.30 WIB Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan Terdakwa sedang berada di rumanya yang beralamat di Kampung Cikurutug Desa Kademangan Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, sehingga Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi tersebut menuju lokasi yang dimaksud, kemudian sekira pukul 08.30 WIB Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi tersebut tiba di rumah Terdakwa dan menemui Terdakwa serta memperlihatkan surat tugas, lalu Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa dan rumah Terdakwa, kemudian di atas pintu kamar mandi rumah Terdakwa tersebut ditemukan barang berupa 2 (dua) buah plastik klip besar warna hijau, kemudian Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi membuka 2 (dua) buah plastik klip besar warna hijau tersebut dan di dalamnya ditemukan berang berupa 59 (lima puluh sembilan) buah sedotan plastik bening bergaris biru-putih yang di dalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis Shabu dan 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisi Narkotika jenis Shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran besar masing-masing berisi Narkotika jenis Shabu, selain itu Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi juga mengamankan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit Smartphone iOS merek Apple iPhone 12 warna hijau tosca beserta nomor simcard INDOSAT 085863128881 milik Terdakwa, selanjutnya Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi membawa Terdakwa dan Barang bukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengakui Narkotika yang ditemukan oleh Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi tersebut Terdakwa peroleh dari Sdr. WA GAJLENG (DPO) untuk Terdakwa edarkan sesuai arahan Sdr. WA GAJLENG (DPO) dengan perjanjian upah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) dari Sdr. WA GAJLENG (DPO) kepada Terdakwa Sdr. WA GAJLENG (DPO), namun hingga saat ini Terdakwa belum menerima upah tersebut dari Sdr. WA GAJLENG (DPO). Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Nomor PL20GH/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal05 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Dr. Supiyanto, M. Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Bogor telah melakukan analisis secara kimia terhadap barang bukti berupa:
dan setelah Pemeriksaan Hasil Laboratorium dengan sisa barang bukti kode sampel A1-A59 dengan berat netto akhir 8,4341 gram dan kode sampel B1-B5 dengan berat netto akhir 3,0105 gram serta kode sampel C1-C2 dengan berat netto akhir 127,3000 gram ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
----- Perbuatan Terdakwa PRASETYA MUNGGARAN ALIAS PRAS BIN IKIP JUKIPLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
