Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
358/Pid.Sus/2024/PN Cbd | 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H. 2.FIKRI NUGRAHA, SH |
AZI JULPI PAUJI Als AZI Bin MUMUH MUNAWAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 358/Pid.Sus/2024/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2301/M.2.30/Eku.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ------------- Bahwa Terdakwa Azi Julpi Pauji Als Azi Bin Mumuh Munawar pada hari Sabtu Tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 20.00 wib sampai pada hari Rabu tanggal 04 September 2024, sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus dan bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Kampung Panyairan Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar jam 20.00 wib terdakwa yang sedang berada dirumah kontrakannya yang berada di Kampung Panyairan Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi membeli obat jenis tramadol dengan harga Rp.1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 Box/ 400 (empat ratus) butir kepada sdr. Putra (DPO). Kemudian terdakwa membayar atas pesanan obat jenis tramadol tersebut dengan cara mentransfernya melalui aplikasi Dana atas nama Putra dengan nomor 085798629818. Setelah itu pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitra ajam 20.00 wib terdakwa menerima obat jenis tramadol sebanyak 8 Box dari sdr. Putra (DPO) dirumah kontrakan terdakwa yang berada di Kampung Panyairan Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, setelah mendapatkan obat-obatan tersebut lalu dengan tidak memiliki izin edar terdakwa menjualnya kepada sdr. Nandi Als Ducla (DPO) sebanyak 3 box dengan haraga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya yaitu 5 box atau 250 butir obat jenis tramadol terdakwa simpan di kontrakannya yang nantinya terdakwa akan mengedarkan atau menjualnya kepada para pembeli untuk seharga Rp.15.000 (lima belas ribu) per 2 (dua) butir, sebagaimana diketahui bahwa terdakwa telah berhasil mengedarkan atau menjual obat jenis tramadol tersebut sebanyak 218 (dua ratus delapan) butir dengan , sedangkan untuk sisanya sebanyak 32 (tiga puluh dua) butir obat-obatan tersebut terdakwa simpan dikontakannya untuk dijual atau diedarkan kembali. ------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------- Bahwa Terdakwa Azi Julpi Pauji Als Azi Bin Mumuh Munawar pada hari Rabu tanggal 04 September 2024, sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Kampung Panyairan Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : • Bahwa para saksi penangkap yaitu saksi Calvin Situmorang bersama saksi Andrian T Sinaga dan saksi Harry Hardiana yang merupakan anggota Kepolisian Polres Sukabumi mendapatkan informasi bahwa terdakwa yang merupakan residivis dalam perkara peredaran obat tramadol melakukan lagi penjualan atau peredaran obat keras / daftar G tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol di wilayah palabuharatu, dengan adanya informasi tersebut, para saksi penangkap melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut para saksi penangkap mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan melakukan transaksi jual beli di kontraknya yang berada di Kampung Panyairan Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Lalu para saksi penangkap pada hari rabu tanggal 04 September 2024, sekitar jam 01.00 Wib mendatangi kontrakan terdakwa dan setelah bertemu dengan terdakwa lalu para saksi penangkap langsung menanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan obat tramadol lalu terdakwa langsung mengakui dan menyerahkan obat jenis tramadol sebanyak 32 (tiga puluh dua) butir dan uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan Obat. ------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Juncto pasal 145 Ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |