Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
447/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
ALDY NURANDA PUTRA Bin IMAM AWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 447/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3410/M.2.30/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDY NURANDA PUTRA Bin IMAM AWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Indra Sukmana Agustian, S.Pd.I, S.H., M.H.ALDY NURANDA PUTRA Bin IMAM AWI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa ALDY NURANDA PUTRA Bin IMAM AWI pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau pada waktu lain di bulan Juli 2025 atau pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di ruko Terdakwa yang beralamat di Jalan Palabuhan II Desa Bojong Raharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili Terdakwa, “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi korban WINDU APRIRIASARI Binti SURYADI ANWAR melalui media social WhatsApp untuk mengakhiri hubungan asmara Terdakwa dengan saksi korban WINDU namun saksi korban WINDU yang merasa tidak terima mengatakan bahwa saksi korban WINDU esok hari akan mendatangi ruko warmindo Terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB, saksi korban WINDU mendatangi ruko Terdakwa yang beralamat di Jalan Palabuhan II Desa Bojong Raharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi dan bertemu dengan Terdakwa yang sedang membuang sampah setelah itu Terdakwa meminta saksi korban WINDU untuk menunggu dan setelah membuang sampah Terdakwa mengajak saksi korban WINDU untuk berbelanja kebutuhan ruko. Sepulang dari berbelanja sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa dan saksi korban WINDU masuk ke dalam ruko dan pada saat didalam ruko, Terdakwa langsung mencium bibir saksi korban WINDU kemudian saksi korban WINDU menolak dan mendorong Terdakwa. Setelah itu Terdakwa meminta saksi korban WINDU untuk masuk ke kamar belakang ruko dan pada saat saksi korban WINDU masuk ke dalam kamar belakang ruko milik Terdakwa, Terdakwa kembali mencium bibir saksi korban WINDU dan menidurkan saksi korban WINDU lalu Terdakwa menindih badan saksi korban WINDU dan menaikkan baju saksi korban WINDU lalu Terdakwa meremas payudara saksi korban WINDU menggunakan kedua tangan Terdakwa selama kira-kira 2 (dua) menit. Setelah itu Terdakwa berdiri dan memaksa saksi korban WINDU untuk meminum minuman keras jenis kawa-kawa yang sudah dipindahkan ke dalam botol air mineral merk le minerale. Kemudian dikarenakan saksi korban WINDU merasa kesal terhadap Terdakwa, saksi korban WINDU mengambil handphone milik Terdakwa dari kantong belakang celana Terdakwa dan membuka handphone milik Terdakwa dengan tujuan mencari dan menghapus foto-foto vulgar milik saksi korban WINDU. Lalu Terdakwa berkata “JANGAN DIBUKA HANDPHONE SAYA” dan menampar pipi sebelah kanan saksi korban WINDU sebanyak 2 (dua) kali setelah itu Terdakwa berkata “SAYA BILANG KE WARGA SINI YA KALAU KAMU RUSUH” dan menendang perut saksi korban WINDU menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa pergi keluar ruko. Setelah itu saksi korban WINDU mengikuti Terdakwa keluar dari ruko dan berkata kepada seorang driver Gojek yang kebetulan lewat “MAS SAYA MAU DIPERKOSA SAMA DIA” namun driver tersebut tidak mau ikut campur dan pergi. Setelah itu, Terdakwa pergi ke belakang ruko dan mencari saudari LIA selaku pemilik ruko. Lalu saudari LIA mendatangi saksi korban WINDU dan menanyakan kepada saksi korban WINDU “ADA APA TEH?” dan saksi korban WINDU menunjukkan handphone Terdakwa yang berisi foto dan video vulgar milik saksi korban WINDU dan membantu saksi korban WINDU untuk menghapus foto dan video tersebut dari handphone Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum UOBK Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu Nomor : 092/VR/RSUD Plratu/VII/2025, tanggal 29 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Ongku Saripa Hasibuan. dan diperoleh Kesimpulan : Tidak tampak luka pada korban, tidak ada luka robek dan tidak ada luka pendarahan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Perkembangan Kondisi Psikologis atas nama WINDU APRIRIASARI Binti SURYADI ANWAR yang ditanda tangani oleh Joko Kristiyanto, S.Sos., M.Psi., PhD, Psikolog tanggal 16 Agustus 2025 dan diperoleh kesimpulan : Atas kejadian kekerasan yang pernah ia alami, Saksi Korban mengalami kegagalan dalam pengendalian emosi distress menjelang depresi mayor (pembentukan karakter negative atau rekayasa manipulative negative).

 

------- Perbuatan Terdakwa ALDY NURANDA PUTRA Bin IMAM AWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHPidana. ------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ALDY NURANDA PUTRA Bin IMAM AWI pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cisarua RT.003/001, Desa Wangunjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi korban WINDU APRIRIASARI Binti SURYADI ANWAR melalui media social WhatsApp untuk mengakhiri hubungan asmara Terdakwa dengan saksi korban WINDU namun saksi korban WINDU yang merasa tidak terima mengatakan bahwa saksi korban WINDU esok hari akan mendatangi ruko warmindo Terdakwa yang beralamat di Jalan Palabuhan II Desa Bojong Raharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi. Kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa dan saksi korban WINDU masuk ke dalam ruko kemudian Terdakwa langsung mencium bibir saksi korban WINDU namun saksi korban WINDU menolak dan mendorong Terdakwa. Setelah itu Terdakwa meminta saksi korban WINDU untuk masuk ke kamar belakang ruko dan pada saat saksi korban WINDU masuk ke dalam kamar belakang ruko milik Terdakwa, Terdakwa kembali mencium bibir saksi korban WINDU dan menidurkan saksi korban WINDU lalu Terdakwa menindih badan saksi korban WINDU dan menaikkan baju saksi korban WINDU lalu Terdakwa meremas payudara saksi korban WINDU menggunakan kedua tangan Terdakwa selama kira-kira 2 (dua) menit. Setelah itu Terdakwa berdiri dan memaksa saksi korban WINDU untuk meminum minuman keras jenis kawa-kawa yang sudah dipindahkan ke dalam botol air mineral merk le minerale.
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena Terdakwa ingin melampiaskan nafsu Terdakwa.
  • Bahwa saksi korban WINDU tidak bisa melawan perbuatan Terdakwa karena Terdakwa menyimpan foto-foto vulgar milik saksi korban WINDU yang terdapat pada handphone milik Terdakwa dan Terdakwa sering mengancam saksi korban WINDU akan menyebarkan foto-foto vulgar tersebut di media social sehingga saksi korban WINDU mengalami trauma dan ketakutan.
  • saksi korban WINDU mengambil handphone milik Terdakwa dari kantong belakang celana Terdakwa dan membuka handphone milik Terdakwa dengan tujuan mencari dan menghapus foto-foto vulgar milik saksi korban WINDU. Lalu Terdakwa berkata “JANGAN DIBUKA HANDPHONE SAYA” dan menampar pipi sebelah kanan saksi korban WINDU sebanyak 2 (dua) kali setelah itu Terdakwa berkata “SAYA BILANG KE WARGA SINI YA KALAU KAMU RUSUH” dan menendang perut saksi korban WINDU menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa pergi keluar ruko.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum UOBK Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu Nomor : 092/VR/RSUD Plratu/VII/2025, tanggal 29 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Ongku Saripa Hasibuan. dan diperoleh Kesimpulan : Tidak tampak luka pada korban, tidak ada luka robek dan tidak ada luka pendarahan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Perkembangan Kondisi Psikologis atas nama WINDU APRIRIASARI Binti SURYADI ANWAR yang ditanda tangani oleh Joko Kristiyanto, S.Sos., M.Psi., PhD, Psikolog tanggal 16 Agustus 2025 dan diperoleh kesimpulan : Atas kejadian kekerasan yang pernah ia alami, Saksi Korban mengalami kegagalan dalam pengendalian emosi distress menjelang depresi mayor (pembentukan karakter negative atau rekayasa manipulative negative).

 

---- Bahwa perbuatan Terdakwa ALDY NURANDA PUTRA Bin IMAM AWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya