Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
312/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
BUDIMAN Als BUDI Bin YANTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 312/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1859/M.2.30/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIMAN Als BUDI Bin YANTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa BUDIMAN Alias BUDI Bin YANTO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di lapang tegal legok yang terletak di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara initanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 Terdakwa ditawari pekerjaan oleh ACIM (DPO) untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menempel, dan Terdakwa mengiyakannya. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira Pukul 18.30 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh ACIM (DPO) menggunakan telfon untuk mengambil narkotika jenis sabu di lapang tegal lekok yang terletak di Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, kemudian Terdakwa langsung berangkat ke tempat tersebut mengendarai ojek dan sesampainya di tempat tersebut tidak lama kemudian ACIM (DPO) mengirimkan pesan berupa peta tempat narkotika jenis sabu ditempel selanjutnya Terdakwa mengikuti arahan peta tersebut dan benar di lapang tegal legok tersebut terdapat 1 (satu) bungkus kantong kresek warna merah di dalam bekas bungkus rokok surya berisikan narkotika jenis sabu  selanjutnya Terdakwa membawa narkotika tersebut kembali ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa sesampainya dirumah Terdakwa membuka bungkusan narkotika jenis sabu tersebut yang mana ternyata berisi 51 (lima puluh satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan sedotan bening selanjutnya Terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara ditempel di tempat-tempat sesuai arahan ACIM (DPO), dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira Pukul 08.00 WIB Terdakwa menempel / menyimpan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) paket di sekitar Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi;
  2. Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira Pukul 09.00 Terdakwa menempel / menyimpan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 15 (lima belas) paket di sekitar kebon karet kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi;
  3. Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira Pukul 09.00 WIB Terdakwa menempel / menyimpan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 15 (lima belas) paket di sekitar kebon karet Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi

Sehingga dari 51 (lima puluh satu) paket tersebut tersisa 10 (sepuluh) paket karena Terdakwa juga mengkonsumsi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 Terdakwa kembali dihubungi oleh ACIM (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di lapang tegok kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, sesampainya ditempat tersebut tidak lama kemudian ACIM (DPO) kembali mengirimkan peta tempat dimana narkotika jenis sabu tersebut disimpan, selanjutnya Terdakwa mengikuti arahan peta tersebut dan mengambil 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam didalamnya terdapat plastic klip ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dan langsung membawanya kembali kerumah

  • Bahwa sesampainya dirumah, Terdakwa membuka bungkusan narkotika jenis sabu tersebut yang mana berisi 57 (lima puluh tujuh) paket narkotika jenis sabu di bungkus dengan sedotan warna bening. Keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 Terdakwa kembali dihubungi oleh ACIM (DPO) untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara ditempel / disimpan sebanyak 15 (lima belas) paket di daerah kebon karet kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dan sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu Terdakwa konsumsi sendiri sementara sisanya 40 (empat puluh) paket kembali Terdakwa bawa pulang dan Terdakwa satukan dengan 10 (sepuluh) paket sisa narkotika jenis sabu sebelumnya.
  • Keesokan harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 ketika Terdakwa sedang berada dirumah yang terletak di Kampung Hegarmanah Rt.001 Rw.008 Desa Cikangkung Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi Terdakwa didatangi oleh Saksi FERI ANDRIADI, Saksi INSAN NUR RAHMAN, dan Saksi MUHAMAD RAMDAN yang ketiganya merupakan anggota Satresnarkoba pada Polresta Sukabumi yang sebelumnya melakukan penangkapan terhadap Saksi REVLI SANDI ALAM Alias EVI Bin JUANDI (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana terhadap penangkapan tersebut dilakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa Terdakwa juga pernah bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan Saksi REVLI SANDI ALAM Alias EVI Bin JUANDI, kemudian para saksi menanyakan identitas Terdakwa dan menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu yang mana hal tersebut langsung diakui oleh Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan diteukan barang bukti di kamar yaitu :
  • 1 (satu) buah plastic klip bening ukuran besar didalamnya berisikan 50 (lima puluh) paket plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu di bungkus sedotan plastic bening;
  • 1 (satu) Unit handphone merk redmi warna silver

Selanjutnya dilakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa menerangkan narkotika jenis sabu tersebut didaptkan dari ACIM (DPO) untuk diedarkan kembali dengan cara ditempel/ di simpan sesuai perintah dan arahan ACIM (DPO), kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polresta Sukabumi untuk ditindal lanjuti.

  •  Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Labfor Nomor : 2793/NNF/2024 tanggal 03 Juli 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak SIK selaku Kapus Labfor Bareskrim Polri tanggal 3 Juli 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 50 (lima puluh) bungkus plastic klip yang dimasukan ke dalam sedotan plastic masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,1123 gram (lima koma seribu seratus dua puluh tiga) diberi nomor barang bukti 1314/2024/PF merupakan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

------------- ATAU -------------

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa BUDIMAN Alias BUDI Bin YANTO (Alm) pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira Pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kampung Hegarmanah Rt.001 Rw.008 Desa Cikangkung Kecamatan Ciracap, kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 ketika Terdakwa sedang berada dirumah yang terletak di Kampung Hegarmanah Rt.001 Rw.008 Desa Cikangkung Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi Terdakwa didatangi oleh Saksi FERI ANDRIADI, Saksi INSAN NUR RAHMAN, dan Saksi MUHAMAD RAMDAN yang ketiganya merupakan anggota Satresnarkoba pada Polresta Sukabumi yang sebelumnya melakukan penangkapan terhadap Saksi REVLI SANDI ALAM Alias EVI Bin JUANDI (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana terhadap penangkapan tersebut dilakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa Terdakwa juga pernah bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan Saksi REVLI SANDI ALAM Alias EVI Bin JUANDI, kemudian para saksi menanyakan identitas Terdakwa dan menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu yang mana hal tersebut langsung diakui oleh Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan diteukan barang bukti di kamar yaitu :
  • 1 (satu) buah plastic klip bening ukuran besar didalamnya berisikan 50 (lima puluh) paket plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu di bungkus sedotan plastic bening;
  • 1 (satu) Unit handphone merk redmi warna silver
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi oleh tim satresnarkoba Polres Sukabumi , Terdakwa menerangkan narkotika jenis sabu tersebut didaptkan dari ACIM (DPO) untuk diedarkan kembali dengan cara ditempel/ di simpan sesuai perintah dan arahan ACIM (DPO) dengan upah yang sudah diterima oleh Terdakwa adalah sebesar Rp.2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Labfor Nomor : 2793/NNF/2024 tanggal 03 Juli 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak SIK selaku Kapus Labfor Bareskrim Polri tanggal 3 Juli 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 50 (lima puluh) bungkus plastic klip yang dimasukan ke dalam sedotan plastic masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,1123 gram (lima koma seribu seratus dua puluh tiga) diberi nomor barang bukti 1314/2024/PF merupakan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya