Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa SAEPUDIN Als PUDIN Bin ENJANG bersama-sama dengan Saksi MUHAMAD IHWAN RIFAI Als AGIL Bin Alm. CECE HERDIAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) dan Saksi GILANG ILYAS PERMANA Als GILANG Bin Alm. CECE HERDIAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 di rumah Terdakwa SAEPUDIN Als PUDIN Bin ENJANG yang beralamat di Kampung Pelita Rt. 002/018 Kelurahan dan Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB ketika Terdakwa SAEPUDIN Als PUDIN Bin ENJANG sedang berada di rumahnya yang beralamt di Kampung Pelita Rt. 002/018 Kelurahan dan Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Saksi GILANG ILYAS PERMANA Als GILANG Bin Alm. CECE HERDIAN menghubungi Terdakwa melalui pesan WHATSAPP yang memberitahukan jika Saksi GILANG dan Saksi MUHAMAD IHWAN RIFAI Als AGIL Bin Alm. CECE HERDIAN akan berkunjung / bersilahturami ke rumah Terdakwa, kemudian sekitar pukul 15.00 WIB Saksi GILANG dan Saksi MUHAMAD IHWAN sampai di rumah Terdakwa dengan menggunakan Sepeda Motor YAMAHA MIO SPORTY warna Biru, selanjutnya mereka mengobrol lalu Saksi GILANG dan Saksi MUHAMAD IHWAN mengatakan maksud kedatangan mereka berdua adalah untuk bersembunyi dari kejaran Petugas Kepolisian karena Saksi MUHAMAD IHWAN telah mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Kabupaten Bandung Barat dan masih menyimpan Narkotika jenis Sabu di rumahnya yang beralamat di Kampung Gantungan Desa Jayamekar Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, pada saat itu Terdakwa menyarankan agar Narkotika jenis Sabu tersebut untuk dimusnahkan. Pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB Saksi GILANG pergi dari rumah Terdakwa seorang diri menggunakan Sepeda Motor dan pada sekitar pukul 10.00 WIB Saksi GILANG kembali ke rumah Terdakwa sambil membawa Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 (Tiga) bungkus plastik klip bening dan beberapa bungkus plastik klip bening yang kemudian diserahkan kepada Saksi MUHAMAD IHWAN dan langsung diberikan kepada Terdakwa untuk dimusnahkan, namun hal tersebut tidak jadi dilakukan karena ada perintah dari pemilik Narkotika jenis Sabu untuk mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut dan pada akhirnya pada sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi GILANG dan Saksi MUHAMAD IHWAN membuka 3 (Tiga) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut dan membaginya menjadi 11 (Sebelas) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu. Pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 06.00 WIB saksi MUHAMAD IHWAN pergi menuju ke daerah Padalarang Kabupaten Bandung Barat untuk mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan membawa 10 (Sepuluh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu sedangkan sisanya 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dititipkan kepada Terdakwa. Pada sekitar pukul 13.00 WIB Saksi MUHAMAD IHWAN kembali ke rumah Terdakwa.
- Selanjutnya pada sekitar pukul 19.00 WIB ketika Terdakwa bersama-sama dengan Saksi GILANG dan Saksi MUHAMAD IHWAN selesai menggunakan Narkotika jenis Sabu di rumah Terdakwa tepatnya di ruang tengah, Saksi ELDO SHANDY YB, Saksi SANDI ADITIA MULYADI dan Saksi ABEL LODEWIK yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi masuk ke dalam rumah Terdakwa, kemudian para Petugas Kepolisian memperkenalkan diri sambil memperlihatkan Surat Tugas, karena melihat ada alat hisap Narkotika jenis Sabu (Bong) dan pipet kaca yang berisikan Narkotika jenis Sabu sisa pakai akhirnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi GILANG dan Saksi MUHAMAD IHWAN tidak bisa mengelak dan mengakui baru selesai menghisap Narkotika jenis Sabu, kemudian para Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan/pakaian dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu di saku celana pendek bagian depan sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa, selain Narkotika jenis Sabu tersebut para Petugas Kepolisian juga menyita 1 (Satu) buah Pipet kaca berisikan sisa pembakaran Sabu, 1 (Satu) buah alat hisap Sabu (Bong) dari bekas minuman merk YAKULT dan 1 (Satu) unit Smartphone merek OPPO A54 warna Hitam Nomor Simcard 0858-8586-0024 yang digunakan dalam hal peredaran Narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa baru pertama kali menerima Narkotika jenis Sabu tersebut dari Saksi MUHAMAD IHWAN RIFAI Als AGIL Bin Alm. CECE HERDIAN.
- Bahwa dalam hal menjadi perantara dalam hal menerima Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL101GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 15 Juli 2025 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 1,4338 gram dan 1 (Satu) buah Pipet kaca berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,1472 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 1,4090 gram dan 1 (Satu) buah Pipet kaca berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,0000 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
------------- Perbuatan Terdakwa SAEPUDIN Als PUDIN Bin ENJANG sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa SAEPUDIN Als PUDIN Bin ENJANG bersama-sama dengan Saksi MUHAMAD IHWAN RIFAI Als AGIL Bin Alm. CECE HERDIAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) dan Saksi GILANG ILYAS PERMANA Als GILANG Bin Alm. CECE HERDIAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 di rumah Terdakwa SAEPUDIN Als PUDIN Bin ENJANG yang beralamat di Kampung Pelita Rt. 002/018 Kelurahan dan Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB ketika Terdakwa SAEPUDIN Als PUDIN Bin ENJANG sedang berada di rumahnya yang beralamt di Kampung Pelita Rt. 002/018 Kelurahan dan Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Saksi GILANG ILYAS PERMANA Als GILANG Bin Alm. CECE HERDIAN menghubungi Terdakwa melalui pesan WHATSAPP yang memberitahukan jika Saksi GILANG dan Saksi MUHAMAD IHWAN RIFAI Als AGIL Bin Alm. CECE HERDIAN akan berkunjung / bersilahturami ke rumah Terdakwa, kemudian sekitar pukul 15.00 WIB Saksi GILANG dan Saksi MUHAMAD IHWAN sampai di rumah Terdakwa dengan menggunakan Sepeda Motor YAMAHA MIO SPORTY warna Biru, selanjutnya mereka mengobrol lalu Saksi GILANG dan Saksi MUHAMAD IHWAN mengatakan maksud kedatangan mereka berdua adalah untuk bersembunyi dari kejaran Petugas Kepolisian karena Saksi MUHAMAD IHWAN telah mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Kabupaten Bandung Barat dan masih menyimpan Narkotika jenis Sabu di rumahnya yang beralamat di Kampung Gantungan Desa Jayamekar Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, pada saat itu Terdakwa menyarankan agar Narkotika jenis Sabu tersebut untuk dimusnahkan. Pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB Saksi GILANG pergi dari rumah Terdakwa seorang diri menggunakan Sepeda Motor dan pada sekitar pukul 10.00 WIB Saksi GILANG kembali ke rumah Terdakwa sambil membawa Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 (Tiga) bungkus plastik klip bening dan beberapa bungkus plastik klip bening yang kemudian diserahkan kepada Saksi MUHAMAD IHWAN dan langsung diberikan kepada Terdakwa untuk dimusnahkan, namun hal tersebut tidak jadi dilakukan karena ada perintah dari pemilik Narkotika jenis Sabu untuk mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut dan pada akhirnya pada sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi GILANG dan Saksi MUHAMAD IHWAN membuka 3 (Tiga) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut dan membaginya menjadi 11 (Sebelas) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu. Pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 06.00 WIB saksi MUHAMAD IHWAN pergi menuju ke daerah Padalarang Kabupaten Bandung Barat untuk mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan membawa 10 (Sepuluh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu sedangkan sisanya 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dititipkan kepada Terdakwa. Pada sekitar pukul 13.00 WIB Saksi MUHAMAD IHWAN kembali ke rumah Terdakwa.
- Selanjutnya pada sekitar pukul 19.00 WIB ketika Terdakwa bersama-sama dengan Saksi GILANG dan Saksi MUHAMAD IHWAN selesai menggunakan Narkotika jenis Sabu di rumah Terdakwa tepatnya di ruang tengah, Saksi ELDO SHANDY YB, Saksi SANDI ADITIA MULYADI dan Saksi ABEL LODEWIK yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi masuk ke dalam rumah Terdakwa, kemudian para Petugas Kepolisian memperkenalkan diri sambil memperlihatkan Surat Tugas, karena melihat ada alat hisap Narkotika jenis Sabu (Bong) dan pipet kaca yang berisikan Narkotika jenis Sabu sisa pakai akhirnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi GILANG dan Saksi MUHAMAD IHWAN tidak bisa mengelak dan mengakui baru selesai menghisap Narkotika jenis Sabu, kemudian para Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan/pakaian dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu di saku celana pendek bagian depan sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa, selain Narkotika jenis Sabu tersebut para Petugas Kepolisian juga menyita 1 (Satu) buah Pipet kaca berisikan sisa pembakaran Sabu, 1 (Satu) buah alat hisap Sabu (Bong) dari bekas minuman merk YAKULT dan 1 (Satu) unit Smartphone merek OPPO A54 warna Hitam Nomor Simcard 0858-8586-0024 yang digunakan dalam hal peredaran Narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa baru pertama kali menerima Narkotika jenis Sabu tersebut dari Saksi MUHAMAD IHWAN RIFAI Als AGIL Bin Alm. CECE HERDIAN.
- Bahwa dalam hal menjadi perantara dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL101GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 15 Juli 2025 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 1,4338 gram dan 1 (Satu) buah Pipet kaca berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,1472 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 1,4090 gram dan 1 (Satu) buah Pipet kaca berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,0000 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
------------- Perbuatan Terdakwa SAEPUDIN Als PUDIN Bin ENJANG sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------- |