Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
3.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
1.ATIK SUMIATI Binti ENGKOS
2.GERI MAULANA Bin MULYANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-705/M.2.30/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
3DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ATIK SUMIATI Binti ENGKOS[Penahanan]
2GERI MAULANA Bin MULYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

----------- Bahwa mereka Terdakwa I. ATIK SUMIATI Binti ENGKOS dan Terdakwa II. GERI MAULANA Bin MULYANA pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Kampung Cibodas Rt.002/003 Desa Bojong Raharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumentasi Elektronik, yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya Terdakwa I. ATIK SUMIATI dan Terdakwa II. GERI MAULANA mengetahui jika saksi T. MUDHA RAMADHAN Als RAMA Bin AGUS MULKAN (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) memiliki akun facebook dengan nama Kripset Cuco dan Wa Haji yang mempromosikan situs-situs judi online yaitu :
  • Situs judi online MURAH SLOT dengan link https://murahskuy.com yang marketingnya bernama Sdr. KOKO dengan nomor Whatsapp +855-85-247-001,
  • Situs judi online JANGKAR55 dengan link https://ayo-jangkar-55.fun yang marketingnya bernama Sdr. CLARA JANGKAR55 dengan nomor Whatsapp 0853-1938-8968,
  • Situs judi online SOBAT88 dengan link https://sobat88gacor.online yang marketingnya bernama Sdr. ADAM REXIE dengan akun username pada akun telegram @rexiadam,

 

  • Bahwa kemudian para terdakwa disuruh oleh saksi T. MUDHA RAMADHAN untuk menjadi streamer atau penyiar langsung yang mempromosikan situs judi online tersebut di media social facebook milik saksi T. MUDHA RAMADHAN yang berisi situs judi online slot Pragmatic tersebut lalu untuk mencari keuntungan pribadinya para terdakwa pun menyetujuinya, selanjutnya untuk menjalankan dan memfasilitasi para terdakwa dalam mempromosikan situs judi online tersebut saksi T. MUDHA RAMADHAN mempersiapkan alat-alat yang dipasang disalah satu ruangan rumahnya berupa :
  • 1 (satu) set perangkat computer terdiri dari CPU warna hitam dan putih merk Armaggeddon T2Z, keyboard, Mouse, Monitor;
  • 2 (dua) buah speaker kecil warna hitam merk RGB;
  • 1 (satu) buah Mix Live warna merah muda merk THRONMAX ROSA;
  • 1 (satu) buah Lampu Ring Light putih berikut Tripord (alat stand) warna hitam;
  • 1 (satu) buah FaceCam (kamera wajah) warna hitam merk NEMESIS berikut tripord;
  • 1 (satu) buah Modem Wifi warna putih merk ZTE bertuliskan INDIHOME;

 

  • Bahwa kemudian untuk menjalankan situs judi online slot tersebut awalnya saksi T. MUDHA RAMADHAN menyalakan perangkat computer serta perangkat untuk keperluan siaran langsung lalu membuka beberapa aplikasi dikomputernya yaitu OBS (Open Broadcaster Studio) yang merupakan aplikasi perekaman video dan siaran langsung dan pada aplikasi tersebut terdapat link yang dapat disalin untuk disebarkan kepada para penonton, kemudian saksi T. MUDHA RAMADHAN membuka aplikasi Google dan membuka akun facebook miliknya dengan nama   yaitu :
  • Kripset Cuco yang didalamnya terdapat Fanpage atau halaman dengan nama Mommy Puput untuk mempromosikan situs judi online JANGKAR55 dan juga terdapat Fanpage atau halaman Jinn Ifrit untuk mempromosikan situs judi online MURAH SLOT,
  • Wa Haji yang didalamnya terdapat Fanpage atau halaman atas nama GHOST SLOT untuk mempromosikan situs judi online SOBAT88,

Kemudian link siaran langsung dari aplikasi OBS disebarkan atau diposting secara luas atau tidak dibatasi pada Fanpage atau halaman akun facebook milik saksi T. MUDHA RAMADHAN agar dapat dilihat oleh orang-orang yang menggunakan facebook, adapun jadwal siaran langsung tersebut disesuaikan dengan adanya kesepakatan yang sudah saksi T. MUDHA RAMADHAN lakukan dengan marketing-marketing situs judi online untuk mempromosikan situsnya. Selanjutnya para terdakwa diberitahu oleh saksi T. MUDHA RAMADHAN jadwal masing-masing untuk melakukan kegiatan promosi situs judi online tersebut 1 (satu) hari sebelum siaran langsung, dan saat siaran langsung para terdakwa selaku streamer atau penyiar akan mempromosikan situs judi online slot tersebut secara langsung dengan cara :

  • Mengiming-imingi kepada para penonton bahwa situs judi online menjanjikan kemenangan,
  • Memperagakan atau memainkan akun demo atau palsu yang diberikan oleh pemilik situs agar penonton tergiur sehingga mau melakukan judi online tersebut,
  • Menawarkan bahwa pada situs judi online tersebut sering ada promo yang menggiurkan berupa bonus member atau pengguna baru sebesar 50% (lima puluh persen) s/d 100% (seratus persen),

 

  • Bahwa Terdakwa I. ATIK SUMIATI dan Terdakwa II. GERI MAULANA selaku streamer atau penyiar mempromosikan situs judi online slot tersebut dengan tujuan agar dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumentasi Elektronik mulai dari jam 16.30 WIB sampai dengan jam 22.30 WIB atau selama 6 (enam) jam yang terbagi menjadi 3 (tiga) sesi dimana setiap sesi adalah 2 (dua) jam, dimana Terdakwa II. GERI MAULANA yang terlebih dahulu melakukan penyiaran live streaming situs judi online jenis slot SOBAT88 melalui akun facebook Wa Haji selama 2 (dua) jam mulai pukul 16.30 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB, setelah itu dilanjutkan oleh Terdakwa I. ATIK SUMIATI yang melakukan penyiaran live streaming situs judi online jenis slot JANGKAR55 melalui akun facebook Kripset Cuco selama 2 (dua) jam mulai pukul 18.30 WIB sampai dengan pukul 20.30 WIB, adapun Terdakwa I. ATIK SUMIATI dan Terdakwa II. GERI MAULANA menyampaikan kepada orang-orang yang menonton secara live di facebook “BUAT KALIAN YANG MAU PADA DAFTAR, LINK DAFTAR DAN LINK GACOR SUDAH DI SEMATKAN DIKOLOM KOMENTAR MINIMAL DEPOSIT HANYA RP. 20.000,- (DUA PULUH RIBU RUPIAH) TERUS YANG UDAH PADA HADIR JANGAN LUPA DI LIKE AND SHARE” sehingga orang-orang yang menonton judi online slot secara live streaming tersebut yang merasa tertarik dengan judi slot Pragmatic mengikuti arahan dari Terdakwa I. ATIK SUMIATI dan Terdakwa II. GERI MAULANA lalu melakukan pemasangan judi slot dengan minimal deposit uang yang telah ditentukan.
  • Bahwa hasil dari mempromosikan situs judi online tersebut saksi T. MUDHA RAMADHAN mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) / 2 (dua) jam siaran langsung sehingga dalam 1 (satu) hari saksi T. MUDHA RAMADHAN bisa mendapatkan uang sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) lalu uang tersebut saksi T. MUDHA RAMADHAN gunakan untuk memberikan upah kepada Terdakwa I. ATIK SUMIATI dan Terdakwa II. GERI MAULANA antara sebesar Rp. 70.000,- s/d Rp. 100.000,- / orangnya, selain itu saksi T. MUDHA RAMADHAN juga berikan uang secara cuma-cuma atau menyawer uang kepada penonton yang mendaftar pada link situs judi online yang dipromosikan dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp. 20.000,- s/d Rp. 30.000,- / orangnya sebanyak 5 (lima) orang s/d 10 (sepuluh) orang perharinya, sehingga saksi T. MUDHA RAMADHAN mendapatkan keuntungan bersih kurang lebih sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) perharinya yang digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadinya.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 Wib ketika Terdakwa I. ATIK SUMIATI dan Terdakwa II. GERI MAULANA bersama saksi T. MUDHA RAMADHAN sedang melakukan kegiatan promosi judi online slot Pragmatic tersebut dirumahnya di Kampung Cibodas Rt.002/003 Desa Bojong Raharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi tiba-tiba didatangi oleh saksi RIFKY HAEKAL ICHSANUL AMIN dan saksi PRATIDINA AWALIYAH ROHMAN bersama team yang merupakan Anggota Polisi Sat Reskrim Polres Sukabumi yang telah menerima informasi dari warga masyarakat yang tidak diketahui identitasnya bahwa dirumah tersebut adanya kegiatan live streaming judi online slot, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan para terdakwa bersama saksi T. MUDHA RAMADHAN lalu melakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) set perangkat computer (terdiri dari CPU warna hitam dan putih merk Armaggeddon T2Z, keyboard, Mouse, Monitor), 2 (dua) buah speaker kecil warna hitam merk RGB, 1 (satu) buah Mix Live warna merah muda merk THRONMAX ROSA, 1 (satu) buah Lampu Ring Light putih berikut Tripord (alat stand) warna hitam, 1 (satu) buah FaceCam (kamera wajah) warna hitam merk NEMESIS berikut tripord, 1 (satu) buah Modem Wifi warna putih merk ZTE bertuliskan INDIHOME yang digunakan untuk menjalankan judi togel online slot Pragmatic tersebut selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah kartu ATM warna biru dan putih, 1 (satu) buah Handphone warna kuning merk Oppo tipe A77S, 1 (satu) bundel print out rekening Koran Bank BCA No.Rek : 1810618198 an. T. MUDHA RAMADHAN tertanggal 01 Agustus 2023 s/d 31 Januari 2024 serta 3 (tiga) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone warna hijau merk Infinix tipe HOT 12 Play dan 1 (satu) buah Handphone warna biru merk Vivo tipe Y17, selanjutnya para terdakwa bersama saksi T. MUDHA RAMADHAN berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I. ATIK SUMIATI dan Terdakwa II. GERI MAULANA yang telah dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian kepada orang lain serta mengirimkan pasangan judi secara online melalui media social akun Facebook dengan menggunakan perangkat elektonik tersebut untuk komunikasi terkait informasi perjudian adalah dapat dikategorikan dari Informasi Elektronik.
  • Bahwa Terdakwa I. ATIK SUMIATI dan Terdakwa II. GERI MAULANA dalam melakukan perjudian secara online slot Pragmatic dengan menggunakan media elektronik tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

----------- Perbuatan Terdakwa I. ATIK SUMIATI Binti ENGKOS dan Terdakwa II. GERI MAULANA Bin MULYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

­­­­­--------------------------- ATAU ---------------------------

 

KEDUA

 

----------- Bahwa mereka Terdakwa I. ATIK SUMIATI Binti ENGKOS dan Terdakwa II. GERI MAULANA Bin MULYANA pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Kampung Cibodas Rt.002/003 Desa Bojong Raharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, dan atau memiliki perangkat keras atau perangkat lunak computer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan dan atau sandi lewat computer, kode akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya Terdakwa I. ATIK SUMIATI dan Terdakwa II. GERI MAULANA mengetahui jika saksi T. MUDHA RAMADHAN Als RAMA Bin AGUS MULKAN (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) memiliki akun facebook dengan nama Kripset Cuco dan Wa Haji yang mempromosikan situs-situs judi online yaitu :
  • Situs judi online MURAH SLOT dengan link https://murahskuy.com yang marketingnya bernama Sdr. KOKO dengan nomor Whatsapp +855-85-247-001,
  • Situs judi online JANGKAR55 dengan link https://ayo-jangkar-55.fun yang marketingnya bernama Sdr. CLARA JANGKAR55 dengan nomor Whatsapp 0853-1938-8968,
  • Situs judi online SOBAT88 dengan link https://sobat88gacor.online yang marketingnya bernama Sdr. ADAM REXIE dengan akun username pada akun telegram @rexiadam,

 

  • Bahwa kemudian para terdakwa disuruh oleh saksi T. MUDHA RAMADHAN untuk menjadi streamer atau penyiar langsung yang mempromosikan situs judi online tersebut di media social facebook milik saksi T. MUDHA RAMADHAN yang berisi situs judi online slot Pragmatic tersebut lalu untuk mencari keuntungan pribadinya para terdakwa pun menyetujuinya, selanjutnya untuk menjalankan dan memfasilitasi para terdakwa dalam mempromosikan situs judi online tersebut saksi T. MUDHA RAMADHAN mempersiapkan alat-alat yang dipasang disalah satu ruangan rumahnya berupa :
  • 1 (satu) set perangkat computer terdiri dari CPU warna hitam dan putih merk Armaggeddon T2Z, keyboard, Mouse, Monitor;
  • 2 (dua) buah speaker kecil warna hitam merk RGB;
  • 1 (satu) buah Mix Live warna merah muda merk THRONMAX ROSA;
  • 1 (satu) buah Lampu Ring Light putih berikut Tripord (alat stand) warna hitam;
  • 1 (satu) buah FaceCam (kamera wajah) warna hitam merk NEMESIS berikut tripord;
  • 1 (satu) buah Modem Wifi warna putih merk ZTE bertuliskan INDIHOME;

 

  • Bahwa kemudian untuk menjalankan situs judi online slot tersebut awalnya saksi T. MUDHA RAMADHAN menyalakan perangkat computer serta perangkat untuk keperluan siaran langsung lalu membuka beberapa aplikasi dikomputernya yaitu OBS (Open Broadcaster Studio) yang merupakan aplikasi perekaman video dan siaran langsung dan pada aplikasi tersebut terdapat link yang dapat disalin untuk disebarkan kepada para penonton, kemudian saksi T. MUDHA RAMADHAN membuka aplikasi Google dan membuka akun facebook miliknya dengan nama   yaitu :
  • Kripset Cuco yang didalamnya terdapat Fanpage atau halaman dengan nama Mommy Puput untuk mempromosikan situs judi online JANGKAR55 dan juga terdapat Fanpage atau halaman Jinn Ifrit untuk mempromosikan situs judi online MURAH SLOT,
  • Wa Haji yang didalamnya terdapat Fanpage atau halaman atas nama GHOST SLOT untuk mempromosikan situs judi online SOBAT88,

Kemudian link siaran langsung dari aplikasi OBS disebarkan atau diposting secara luas atau tidak dibatasi pada Fanpage atau halaman akun facebook milik saksi T. MUDHA RAMADHAN agar dapat dilihat oleh orang-orang yang menggunakan facebook, adapun jadwal siaran langsung tersebut disesuaikan dengan adanya kesepakatan yang sudah saksi T. MUDHA RAMADHAN lakukan dengan marketing-marketing situs judi online untuk mempromosikan situsnya. Selanjutnya para terdakwa diberitahu oleh saksi T. MUDHA RAMADHAN jadwal masing-masing untuk melakukan kegiatan promosi situs judi online tersebut 1 (satu) hari sebelum siaran langsung, dan saat siaran langsung para terdakwa selaku streamer atau penyiar akan mempromosikan situs judi online slot tersebut secara langsung dengan cara :

  • Mengiming-imingi kepada para penonton bahwa situs judi online menjanjikan kemenangan,
  • Memperagakan atau memainkan akun demo atau palsu yang diberikan oleh pemilik situs agar penonton tergiur sehingga mau melakukan judi online tersebut,
  • Menawarkan bahwa pada situs judi online tersebut sering ada promo yang menggiurkan berupa bonus member atau pengguna baru sebesar 50% (lima puluh persen) s/d 100% (seratus persen),

 

  • Bahwa Terdakwa I. ATIK SUMIATI dan Terdakwa II. GERI MAULANA selaku streamer atau penyiar mempromosikan situs judi online slot tersebut dengan tujuan untuk menyediakan atau memiliki perangkat keras atau perangkat lunak computer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan dan atau sandi lewat computer, kode akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi kegiatan perjudian mulai dari jam 16.30 WIB sampai dengan jam 22.30 WIB atau selama 6 (enam) jam yang terbagi menjadi 3 (tiga) sesi dimana setiap sesi adalah 2 (dua) jam, dimana Terdakwa II. GERI MAULANA yang terlebih dahulu melakukan penyiaran live streaming situs judi online jenis slot SOBAT88 melalui akun facebook Wa Haji selama 2 (dua) jam mulai pukul 16.30 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB, setelah itu dilanjutkan oleh Terdakwa I. ATIK SUMIATI yang melakukan penyiaran live streaming situs judi online jenis slot JANGKAR55 melalui akun facebook Kripset Cuco selama 2 (dua) jam mulai pukul 18.30 WIB sampai dengan pukul 20.30 WIB, adapun Terdakwa I. ATIK SUMIATI dan Terdakwa II. GERI MAULANA menyampaikan kepada orang-orang yang menonton secara live di facebook “BUAT KALIAN YANG MAU PADA DAFTAR, LINK DAFTAR DAN LINK GACOR SUDAH DI SEMATKAN DIKOLOM KOMENTAR MINIMAL DEPOSIT HANYA RP. 20.000,- (DUA PULUH RIBU RUPIAH) TERUS YANG UDAH PADA HADIR JANGAN LUPA DI LIKE AND SHARE” sehingga orang-orang yang menonton judi online slot secara live streaming tersebut yang merasa tertarik dengan judi slot Pragmatic mengikuti arahan dari Terdakwa I. ATIK SUMIATI dan Terdakwa II. GERI MAULANA lalu melakukan pemasangan judi slot dengan minimal deposit uang yang telah ditentukan.
  • Bahwa hasil dari mempromosikan situs judi online tersebut saksi T. MUDHA RAMADHAN mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) / 2 (dua) jam siaran langsung sehingga dalam 1 (satu) hari saksi T. MUDHA RAMADHAN bisa mendapatkan uang sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) lalu uang tersebut saksi T. MUDHA RAMADHAN gunakan untuk memberikan upah kepada Terdakwa I. ATIK SUMIATI dan Terdakwa II. GERI MAULANA antara sebesar Rp. 70.000,- s/d Rp. 100.000,- / orangnya, selain itu saksi T. MUDHA RAMADHAN juga berikan uang secara cuma-cuma atau menyawer uang kepada penonton yang mendaftar pada link situs judi online yang dipromosikan dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp. 20.000,- s/d Rp. 30.000,- / orangnya sebanyak 5 (lima) orang s/d 10 (sepuluh) orang perharinya, sehingga saksi T. MUDHA RAMADHAN mendapatkan keuntungan bersih kurang lebih sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) perharinya yang digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadinya.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 Wib ketika Terdakwa I. ATIK SUMIATI dan Terdakwa II. GERI MAULANA bersama saksi T. MUDHA RAMADHAN sedang melakukan kegiatan promosi judi online slot Pragmatic tersebut dirumahnya di Kampung Cibodas Rt.002/003 Desa Bojong Raharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi tiba-tiba didatangi oleh saksi RIFKY HAEKAL ICHSANUL AMIN dan saksi PRATIDINA AWALIYAH ROHMAN bersama team yang merupakan Anggota Polisi Sat Reskrim Polres Sukabumi yang telah menerima informasi dari warga masyarakat yang tidak diketahui identitasnya bahwa dirumah tersebut adanya kegiatan live streaming judi online slot, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan para terdakwa bersama saksi T. MUDHA RAMADHAN lalu melakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) set perangkat computer (terdiri dari CPU warna hitam dan putih merk Armaggeddon T2Z, keyboard, Mouse, Monitor), 2 (dua) buah speaker kecil warna hitam merk RGB, 1 (satu) buah Mix Live warna merah muda merk THRONMAX ROSA, 1 (satu) buah Lampu Ring Light putih berikut Tripord (alat stand) warna hitam, 1 (satu) buah FaceCam (kamera wajah) warna hitam merk NEMESIS berikut tripord, 1 (satu) buah Modem Wifi warna putih merk ZTE bertuliskan INDIHOME yang digunakan untuk menjalankan judi togel online slot Pragmatic tersebut selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah kartu ATM warna biru dan putih, 1 (satu) buah Handphone warna kuning merk Oppo tipe A77S, 1 (satu) bundel print out rekening Koran Bank BCA No.Rek : 1810618198 an. T. MUDHA RAMADHAN tertanggal 01 Agustus 2023 s/d 31 Januari 2024 serta 3 (tiga) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone warna hijau merk Infinix tipe HOT 12 Play dan 1 (satu) buah Handphone warna biru merk Vivo tipe Y17, selanjutnya para terdakwa bersama saksi T. MUDHA RAMADHAN berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I. ATIK SUMIATI dan Terdakwa II. GERI MAULANA mengetahui benar segala bentuk perjudian adalah dilarang oleh pemerintah dan dalam menjalankan judi online slot Pragmatic dengan menggunakan perangkat computer tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

----------- Perbuatan Terdakwa I. ATIK SUMIATI Binti ENGKOS dan Terdakwa II. GERI MAULANA Bin MULYANA MULKAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

 

--------------------------- ATAU ---------------------------

 

KETIGA

 

----------- Bahwa mereka Terdakwa I. ATIK SUMIATI Binti ENGKOS dan Terdakwa II. GERI MAULANA Bin MULYANA pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Kampung Cibodas Rt.002/003 Desa Bojong Raharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya Terdakwa I. ATIK SUMIATI dan Terdakwa II. GERI MAULANA mengetahui jika saksi T. MUDHA RAMADHAN Als RAMA Bin AGUS MULKAN (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) memiliki akun facebook dengan nama Kripset Cuco dan Wa Haji yang mempromosikan situs-situs judi online yaitu :
  • Situs judi online MURAH SLOT dengan link https://murahskuy.com yang marketingnya bernama Sdr. KOKO dengan nomor Whatsapp +855-85-247-001,
  • Situs judi online JANGKAR55 dengan link https://ayo-jangkar-55.fun yang marketingnya bernama Sdr. CLARA JANGKAR55 dengan nomor Whatsapp 0853-1938-8968,
  • Situs judi online SOBAT88 dengan link https://sobat88gacor.online yang marketingnya bernama Sdr. ADAM REXIE dengan akun username pada akun telegram @rexiadam,

 

  • Bahwa kemudian para terdakwa disuruh oleh saksi T. MUDHA RAMADHAN untuk menjadi streamer atau penyiar langsung yang mempromosikan situs judi online tersebut di media social facebook milik saksi T. MUDHA RAMADHAN yang berisi situs judi online slot Pragmatic tersebut lalu untuk mencari keuntungan pribadinya para terdakwa pun menyetujuinya, selanjutnya untuk menjalankan dan memfasilitasi para terdakwa dalam mempromosikan situs judi online tersebut saksi T. MUDHA RAMADHAN mempersiapkan alat-alat yang dipasang disalah satu ruangan rumahnya berupa :
  • 1 (satu) set perangkat computer terdiri dari CPU warna hitam dan putih merk Armaggeddon T2Z, keyboard, Mouse, Monitor;
  • 2 (dua) buah speaker kecil warna hitam merk RGB;
  • 1 (satu) buah Mix Live warna merah muda merk THRONMAX ROSA;
  • 1 (satu) buah Lampu Ring Light putih berikut Tripord (alat stand) warna hitam;
  • 1 (satu) buah FaceCam (kamera wajah) warna hitam merk NEMESIS berikut tripord;
  • 1 (satu) buah Modem Wifi warna putih merk ZTE bertuliskan INDIHOME;

 

  • Bahwa kemudian untuk menjalankan situs judi online slot tersebut awalnya saksi T. MUDHA RAMADHAN menyalakan perangkat computer serta perangkat untuk keperluan siaran langsung lalu membuka beberapa aplikasi dikomputernya yaitu OBS (Open Broadcaster Studio) yang merupakan aplikasi perekaman video dan siaran langsung dan pada aplikasi tersebut terdapat link yang dapat disalin untuk disebarkan kepada para penonton, kemudian saksi T. MUDHA RAMADHAN membuka aplikasi Google dan membuka akun facebook miliknya dengan nama   yaitu :
  • Kripset Cuco yang didalamnya terdapat Fanpage atau halaman dengan nama Mommy Puput untuk mempromosikan situs judi online JANGKAR55 dan juga terdapat Fanpage atau halaman Jinn Ifrit untuk mempromosikan situs judi online MURAH SLOT,
  • Wa Haji yang didalamnya terdapat Fanpage atau halaman atas nama GHOST SLOT untuk mempromosikan situs judi online SOBAT88,

Kemudian link siaran langsung dari aplikasi OBS disebarkan atau diposting secara luas atau tidak dibatasi pada Fanpage atau halaman akun facebook milik saksi T. MUDHA RAMADHAN agar dapat dilihat oleh orang-orang yang menggunakan facebook, adapun jadwal siaran langsung tersebut disesuaikan dengan adanya kesepakatan yang sudah saksi T. MUDHA RAMADHAN lakukan dengan marketing-marketing situs judi online untuk mempromosikan situsnya. Selanjutnya para terdakwa diberitahu oleh saksi T. MUDHA RAMADHAN jadwal masing-masing untuk melakukan kegiatan promosi situs judi online tersebut 1 (satu) hari sebelum siaran langsung, dan saat siaran langsung para terdakwa selaku streamer atau penyiar akan mempromosikan situs judi online slot tersebut secara langsung dengan cara :

  • Mengiming-imingi kepada para penonton bahwa situs judi online menjanjikan kemenangan,
  • Memperagakan atau memainkan akun demo atau palsu yang diberikan oleh pemilik situs agar penonton tergiur sehingga mau melakukan judi online tersebut,
  • Menawarkan bahwa pada situs judi online tersebut sering ada promo yang menggiurkan berupa bonus member atau pengguna baru sebesar 50% (lima puluh persen) s/d 100% (seratus persen),

 

  • Bahwa Terdakwa I. ATIK SUMIATI dan Terdakwa II. GERI MAULANA selaku streamer atau penyiar mempromosikan situs judi online slot tersebut dengan tujuan untuk menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi mulai dari jam 16.30 WIB sampai dengan jam 22.30 WIB atau selama 6 (enam) jam yang terbagi menjadi 3 (tiga) sesi dimana setiap sesi adalah 2 (dua) jam, dimana Terdakwa II. GERI MAULANA yang terlebih dahulu melakukan penyiaran live streaming situs judi online jenis slot SOBAT88 melalui akun facebook Wa Haji selama 2 (dua) jam mulai pukul 16.30 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB, setelah itu dilanjutkan oleh Terdakwa I. ATIK SUMIATI yang melakukan penyiaran live streaming situs judi online jenis slot JANGKAR55 melalui akun facebook Kripset Cuco selama 2 (dua) jam mulai pukul 18.30 WIB sampai dengan pukul 20.30 WIB, adapun Terdakwa I. ATIK SUMIATI dan Terdakwa II. GERI MAULANA menyampaikan kepada orang-orang yang menonton secara live di facebook “BUAT KALIAN YANG MAU PADA DAFTAR, LINK DAFTAR DAN LINK GACOR SUDAH DI SEMATKAN DIKOLOM KOMENTAR MINIMAL DEPOSIT HANYA RP. 20.000,- (DUA PULUH RIBU RUPIAH) TERUS YANG UDAH PADA HADIR JANGAN LUPA DI LIKE AND SHARE” sehingga orang-orang yang menonton judi online slot secara live streaming tersebut yang merasa tertarik dengan judi slot Pragmatic mengikuti arahan dari Terdakwa I. ATIK SUMIATI dan Terdakwa II. GERI MAULANA lalu melakukan pemasangan judi slot dengan minimal deposit uang yang telah ditentukan.
  • Bahwa hasil dari mempromosikan situs judi online tersebut saksi T. MUDHA RAMADHAN mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) / 2 (dua) jam siaran langsung sehingga dalam 1 (satu) hari saksi T. MUDHA RAMADHAN bisa mendapatkan uang sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) lalu uang tersebut saksi T. MUDHA RAMADHAN gunakan untuk memberikan upah kepada Terdakwa I. ATIK SUMIATI dan Terdakwa II. GERI MAULANA antara sebesar Rp. 70.000,- s/d Rp. 100.000,- / orangnya, selain itu saksi T. MUDHA RAMADHAN juga berikan uang secara cuma-cuma atau menyawer uang kepada penonton yang mendaftar pada link situs judi online yang dipromosikan dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp. 20.000,- s/d Rp. 30.000,- / orangnya sebanyak 5 (lima) orang s/d 10 (sepuluh) orang perharinya, sehingga saksi T. MUDHA RAMADHAN mendapatkan keuntungan bersih kurang lebih sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) perharinya yang digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadinya.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 Wib ketika Terdakwa I. ATIK SUMIATI dan Terdakwa II. GERI MAULANA bersama saksi T. MUDHA RAMADHAN sedang melakukan kegiatan promosi judi online slot Pragmatic tersebut dirumahnya di Kampung Cibodas Rt.002/003 Desa Bojong Raharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi tiba-tiba didatangi oleh saksi RIFKY HAEKAL ICHSANUL AMIN dan saksi PRATIDINA AWALIYAH ROHMAN bersama team yang merupakan Anggota Polisi Sat Reskrim Polres Sukabumi yang telah menerima informasi dari warga masyarakat yang tidak diketahui identitasnya bahwa dirumah tersebut adanya kegiatan live streaming judi online slot, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan para terdakwa bersama saksi T. MUDHA RAMADHAN lalu melakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) set perangkat computer (terdiri dari CPU warna hitam dan putih merk Armaggeddon T2Z, keyboard, Mouse, Monitor), 2 (dua) buah speaker kecil warna hitam merk RGB, 1 (satu) buah Mix Live warna merah muda merk THRONMAX ROSA, 1 (satu) buah Lampu Ring Light putih berikut Tripord (alat stand) warna hitam, 1 (satu) buah FaceCam (kamera wajah) warna hitam merk NEMESIS berikut tripord, 1 (satu) buah Modem Wifi warna putih merk ZTE bertuliskan INDIHOME yang digunakan untuk menjalankan judi togel online slot Pragmatic tersebut selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah kartu ATM warna biru dan putih, 1 (satu) buah Handphone warna kuning merk Oppo tipe A77S, 1 (satu) bundel print out rekening Koran Bank BCA No.Rek : 1810618198 an. T. MUDHA RAMADHAN tertanggal 01 Agustus 2023 s/d 31 Januari 2024 serta 3 (tiga) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone warna hijau merk Infinix tipe HOT 12 Play dan 1 (satu) buah Handphone warna biru merk Vivo tipe Y17, selanjutnya para terdakwa bersama saksi T. MUDHA RAMADHAN berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I. ATIK SUMIATI dan Terdakwa II. GERI MAULANA mengetahui benar segala bentuk perjudian adalah dilarang oleh pemerintah dan dalam menjalankan judi online slot Pragmatic tersebut para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

----------- Perbuatan Terdakwa I. ATIK SUMIATI Binti ENGKOS dan Terdakwa II. GERI MAULANA Bin MULYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya