Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
ABDURRAHMAN Als KOMENG Bin Alm. UNANG GOZALI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 254/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1358/M.2.30/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDURRAHMAN Als KOMENG Bin Alm. UNANG GOZALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa ABDURRAHMAN Als KOMENG Bin (Alm) UNANG GOZALI pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di Kampung Cikembang Desa Cimanggu Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi tepatnya di dalam sebuah Toko, atau pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Rabu sekitar pukul 10.00 WIB saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN dan saksi ANGGA FAJAR FAUZY yang keduanya merupakan Anggota Polsek Cikembar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait terdakwa yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras di Wilayah Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, selanjutnya sekitar pukul 10.30 WIB saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN dan saksi ANGGA FAJAR FAUZY kembali mendapatkan informasi keberadaan terdakwa di sebuah Toko di Kampung Cikembang Desa Cimanggu Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, kemudian saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN dan saksi ANGGA FAJAR FAUZY berangkat menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap serta mengamankan terdakwa, selanjutnya saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN dan saksi ANGGA FAJAR FAUZY melakukan penggeledahan badan dan pakaian lalu menemukan barang bukti berupa 39 (Tiga puluh sembilan) butir Obat tanpa merk, diduga TRAMADOL dan 95 (Sembilan puluh lima) butir Obat warna Kuning, diduga HEXYMER yang ditemukan didalam Tas EIGER warna Hitam, selain itu saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN dan saksi ANGGA FAJAR FAUZY juga menyita Uang tunai sebesar Rp. 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER yang dilakukan terdakwa dan 1 (Satu) unit Smartphone Android merk REALME C51 warna Hitam bernomor Simcard 0821-1133-3359 yang digunakan terdakwa untuk transaksi Obat-obatan tersebut, selanjutnya saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN dan saksi ANGGA FAJAR FAUZY membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi dan pada sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa dan barang bukti diterima oleh saksi NAUFAN BAYUADJI, S.H dan saksi JULIUS PUTRA AVIANTO yang keduanya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut;     
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Obat-obatan Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut dengan cara menerima titipan dari Sdr. GUFRON Als SAKET (DPO) dengan cara pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. GUFRON Als SAKET (DPO) ketika terdakwa sedang berada di rumahnya yang mengatakan akan menitipkan Obat-obatan Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER, setelah terdakwa setuju kemudian terdakwa dan Sdr. GUFRON Als SAKET (DPO) sepakat untuk bertemu di Kampung Kebon Jeruk Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi tepatnya di samping Toko Matrial, selanjutnya terdakwa langsung berangkat dan sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. GUFRON Als SAKET (DPO) yang langsung menyerahkan kantong plastik warna Hitam kepada terdakwa lalu Sdr. GUFRON Als SAKET (DPO) langsung pergi, selanjutnya terdakwa membawa kantong plastik warna Hitam berisi Obat-obatan keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut pulang ke rumahnya, setibanya di rumah kemudian terdakwa langsung menghitung Obat-obatan Keras tersebut yang diketahui Obat Keras jenis TRAMADOL sebanyak 150 (Seratus lima puluh) butir atau 15 (Lima belas) strip masing-masing strip berisi 10 (Sepuluh) butir, sedangkan Obat Keras jenis HEXYMER sebanyak 29 (Dua puluh sembilan) paket masing-masing paket berisi 5 (Lima) butir atau 145 (Seratus empat puluh lima) butir;
  • Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan Obat Keras jenis TRAMADOL seharga Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah) / 2 (Dua) butir dan Obat Keras jenis HEXYMER seharga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) / 5 (Lima) butir;
  • Bahwa terdakwa telah berhasil menjual Obat Keras jenis TRAMADOL sebanyak 111 (Seratus sebelas) butir dan Obat Keras jenis HEXYMER sebanyak 50 (Lima puluh) butir atau10 (Sepuluh) paket berisi 5 (Lima) butir;
  • Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) jika berhasil menjual/mengedarkan Obat-obatan Keras tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 1576 / NOF / 2024 tanggal 18 April 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
  • 2 (Dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan 5 (Lima) tablet warna Kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4912 gram (No. BB : 0814/2024/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan Obat jenis TRIHEXYPHENIDYL.
  • 1 (Satu) strip warna Silver berisikan 10 (Sepuluh) tablet warna Putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4230 gram (No. BB : 0815/2024/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan Obat jenis TRAMADOL.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras jenis TRAMADOL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ABDURRAHMAN Als KOMENG Bin (Alm) UNANG GOZALI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa ABDURRAHMAN Als KOMENG Bin (Alm) UNANG GOZALI pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di Kampung Cikembang Desa Cimanggu Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi tepatnya di dalam sebuah Toko, atau pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Rabu sekitar pukul 10.00 WIB saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN dan saksi ANGGA FAJAR FAUZY yang keduanya merupakan Anggota Polsek Cikembar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait terdakwa yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras di Wilayah Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, selanjutnya sekitar pukul 10.30 WIB saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN dan saksi ANGGA FAJAR FAUZY kembali mendapatkan informasi keberadaan terdakwa di sebuah Toko di Kampung Cikembang Desa Cimanggu Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, kemudian saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN dan saksi ANGGA FAJAR FAUZY berangkat menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap serta mengamankan terdakwa, selanjutnya saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN dan saksi ANGGA FAJAR FAUZY melakukan penggeledahan badan dan pakaian lalu menemukan barang bukti berupa 39 (Tiga puluh sembilan) butir Obat tanpa merk, diduga TRAMADOL dan 95 (Sembilan puluh lima) butir Obat warna Kuning, diduga HEXYMER yang ditemukan didalam Tas EIGER warna Hitam, selain itu saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN dan saksi ANGGA FAJAR FAUZY juga menyita Uang tunai sebesar Rp. 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER yang dilakukan terdakwa dan 1 (Satu) unit Smartphone Android merk REALME C51 warna Hitam bernomor Simcard 0821-1133-3359 yang digunakan terdakwa untuk transaksi Obat-obatan tersebut, selanjutnya saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN dan saksi ANGGA FAJAR FAUZY membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi dan pada sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa dan barang bukti diterima oleh saksi NAUFAN BAYUADJI, S.H dan saksi JULIUS PUTRA AVIANTO yang keduanya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut;     
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Obat-obatan Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut dengan cara menerima titipan dari Sdr. GUFRON Als SAKET (DPO) dengan cara pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. GUFRON Als SAKET (DPO) ketika terdakwa sedang berada di rumahnya yang mengatakan akan menitipkan Obat-obatan Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER, setelah terdakwa setuju kemudian terdakwa dan Sdr. GUFRON Als SAKET (DPO) sepakat untuk bertemu di Kampung Kebon Jeruk Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi tepatnya di samping Toko Matrial, selanjutnya terdakwa langsung berangkat dan sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. GUFRON Als SAKET (DPO) yang langsung menyerahkan kantong plastik warna Hitam kepada terdakwa lalu Sdr. GUFRON Als SAKET (DPO) langsung pergi, selanjutnya terdakwa membawa kantong plastik warna Hitam berisi Obat-obatan keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut pulang ke rumahnya, setibanya di rumah kemudian terdakwa langsung menghitung Obat-obatan Keras tersebut yang diketahui Obat Keras jenis TRAMADOL sebanyak 150 (Seratus lima puluh) butir atau 15 (Lima belas) strip masing-masing strip berisi 10 (Sepuluh) butir, sedangkan Obat Keras jenis HEXYMER sebanyak 29 (Dua puluh sembilan) paket masing-masing paket berisi 5 (Lima) butir atau 145 (Seratus empat puluh lima) butir;
  • Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan Obat Keras jenis TRAMADOL seharga Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah) / 2 (Dua) butir dan Obat Keras jenis HEXYMER seharga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) / 5 (Lima) butir;
  • Bahwa terdakwa telah berhasil menjual Obat Keras jenis TRAMADOL sebanyak 111 (Seratus sebelas) butir dan Obat Keras jenis HEXYMER sebanyak 50 (Lima puluh) butir atau10 (Sepuluh) paket berisi 5 (Lima) butir;
  • Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) jika berhasil menjual/mengedarkan Obat-obatan Keras tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 1576 / NOF / 2024 tanggal 18 April 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
  • 2 (Dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan 5 (Lima) tablet warna Kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4912 gram (No. BB : 0814/2024/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan Obat jenis TRIHEXYPHENIDYL.
  • 1 (Satu) strip warna Silver berisikan 10 (Sepuluh) tablet warna Putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4230 gram (No. BB : 0815/2024/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan Obat jenis TRAMADOL.
  • Bahwa terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ABDURRAHMAN Als KOMENG Bin (Alm) UNANG GOZALI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya