Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
201/Pid.B/2025/PN Cbd | 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH 2.HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H |
SENDI MAULANA ALS. SENDI BIN UJANG SURYAMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 201/Pid.B/2025/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1661/M.2.30/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU -------------- Bahwa SENDI MAULANA ALS. SENDI BIN UJANG SURYAMAN pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, yang beralamat di dekat PT. Nina II yang beralamat di Kampung Gang Metro RT 02 RW 02 Desa Parungkuda Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, perbuatan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi AWALUDIN Bin SUGANDI dan Saksi MUHAMAD MUKSIN yang hendak menjual sepeda motor milik saudara iparnya yaitu saksi USEP SAEPUL ALAM kepada Terdakwa di dekat PT. Nina II yang beralamat di Kampung Gang Metro RT 02 RW 02 Desa Parungkuda Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa mendatangi Saksi AWALUDIN Bin SUGANDI dan Saksi MUHAMAD MUKSIN dan berpura-pura ingin mengecek dahulu sepeda motor Honda Beat yang dibawa oleh para saksi tersebut sambil menyalakan sepeda motor tersebut. Kemudian saat sepeda motor tersebut menyala, Terdakwa langsung menaiki dan membawa kabur 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol: F 5428 FBG, Noka: MH1JFZ111HK798288, Nosin: JFZ1E1809082, warna Hitam milik saksi USEP SAEPUL ALAM ke arah keluar gang. Mengetahui kejadian tersebut, Saksi AWALUDIN Bin SUGANDI dan Saksi MUHAMAD MUKSIN mencoba mengejar Terdakwa namun Terdakwa berhasil mengambil dan membawa pergi sepeda motor tersebut. Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol: F 5428 FBG, Noka: MH1JFZ111HK798288, Nosin: JFZ1E1809082, warna Hitam milik saksi USEP SAEPUL ALAM, Terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut kurang lebih 3 (tiga) hari dan kemudian menukar tambah sepeda motor tersebut dengan sepeda motor CBR melalui COD di sosial media Facebook. Setelah itu sekira 2 (dua) hari kemudian, Terdakwa dihubungi oleh Saksi USEP SAEPUL ALAM melalui akun Facebook atas nama SITTY yang menanyakan mengenai postingan Terdakwa yang menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 setelah itu Terdakwa dan Saksi USEP SAEPUL ALAM bertukar nomor Handphone untuk kemudian Terdakwa dan Saksi USEP SAEPUL ALAM berjanji untuk bertemu untuk melakukan jual beli sepeda motor. Setelah itu, Saksi USEP SAEPUL ALAM mengirimkan foto Terdakwa kepada Saksi AWALUDIN Bin SUGANDI dan dikonfirmasi bahwa Terdakwa adalah orang yang membawa kabur 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol: F 5428 FBG, Noka: MH1JFZ111HK798288, Nosin: JFZ1E1809082, warna Hitam milik saksi USEP SAEPUL ALAM. Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi USEP SAEPUL ALAM yang ingin mengecek 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 yang Terdakwa posting di akun Facebook Terdakwa, kemudian Terdakwa mengirimkan lokasi didaerah Lapangan Parakansalak Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi dan meminta Saksi USEP SAEPUL ALAM untuk medatangi lokasi tersebut. Setelah Saksi USEP SAEPUL ALAM datang dan mengecek 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 yang akan dijual Terdakwa, Saksi AWALUDIN Bin SUGANDI dan Saksi MUHAMAD MUKSIN mendatangi Terdakwa dan langsung membawa Terdakwa ke Polsek Parakansalak untuk diamankan. Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendapatkan izin dari Saksi Korban USEP SAEPUL ALAM yang mengakibatkan Saksi USEP SAEPUL ALAM mengalami kerugian kurang lebih Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. --------------------------------
ATAU KEDUA
-------------- Bahwa Terdakwa SENDI MAULANA ALS. SENDI BIN UJANG SURYAMAN pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, yang beralamat di dekat PT. Nina II yang beralamat di Kampung Gang Metro RT 02 RW 02 Desa Parungkuda Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------- Bahwa pada awalnya sekira bulan Maret tahun 2025, Terdakwa melihat sebuah postingan di akun media sosial Facebook dengan akun atas nama NENG SHILMI terkait penjualan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nopol: F 5428 FBG. Kemudian Terdakwa dengan akun atas nama FARHAN menghubungi pemilik akun media sosial tersebut dan melakukan negosiasi harga sehingga terjadi kesepakatan jual beli sepeda motor tersebut dengan harga sebesar Rp. 9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pemilik akun atas nama NENG SHILMI yaitu Saksi USEP SAEPUL ALAM memberikan nomor handphone milik adik Saksi USEP SAEPUL ALAM yaitu saksi MUHAMAD MUKSIN untuk kemudian melanjutkan komunikasi dengan Terdakwa. Bahwa hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi AWALUDIN Bin SUGANDI dan Saksi MUHAMAD MUKSIN yang hendak menjual sepeda motor milik saudara iparnya yaitu saksi USEP SAEPUL ALAM kepada Terdakwa di dekat PT. Nina II yang beralamat di Kampung Gang Metro RT 02 RW 02 Desa Parungkuda Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa mendatangi Saksi AWALUDIN Bin SUGANDI dan Saksi MUHAMAD MUKSIN kemudian Terdakwa berpura-pura dan membohongi para saksi dengan berkata ingin mengecek dahulu sepeda motor Honda Beat yang dibawa oleh para saksi sambil menyalakan sepeda motor tersebut. Kemudian pada saat sepeda motor tersebut sudah menyala, Terdakwa langsung menaiki dan membawa kabur 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol: F 5428 FBG, Noka: MH1JFZ111HK798288, Nosin: JFZ1E1809082, warna Hitam milik saksi USEP SAEPUL ALAM ke arah keluar gang. Mengetahui kejadian tersebut, Saksi AWALUDIN Bin SUGANDI dan Saksi MUHAMAD MUKSIN mencoba mengejar Terdakwa namun Terdakwa berhasil membawa pergi sepeda motor tersebut. Bahwa setelah Terdakwa berhasil membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol: F 5428 FBG, Noka: MH1JFZ111HK798288, Nosin: JFZ1E1809082, warna Hitam milik saksi USEP SAEPUL ALAM, Terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut kurang lebih 3 (tiga) hari dan kemudian menukar tambah sepeda motor tersebut dengan sepeda motor CBR melalui COD di sosial media Facebook. Setelah itu sekira 2 (dua) hari kemudian, Terdakwa dihubungi oleh Saksi USEP SAEPUL ALAM melalui akun Facebook atas nama SITTY yang menanyakan mengenai postingan Terdakwa yang menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 setelah itu Terdakwa dan Saksi USEP SAEPUL ALAM bertukar nomor Handphone untuk kemudian Terdakwa dan Saksi USEP SAEPUL ALAM berjanji untuk bertemu untuk melakukan jual beli sepeda motor. Setelah itu, Saksi USEP SAEPUL ALAM mengirimkan foto Terdakwa kepada Saksi AWALUDIN Bin SUGANDI dan dikonfirmasi bahwa Terdakwa adalah orang yang membawa kabur 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol: F 5428 FBG, Noka: MH1JFZ111HK798288, Nosin: JFZ1E1809082, warna Hitam milik saksi USEP SAEPUL ALAM. Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi USEP SAEPUL ALAM yang ingin mengecek 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 yang Terdakwa posting di akun Facebook Terdakwa, kemudian Terdakwa mengirimkan lokasi didaerah Lapangan Parakansalak Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi dan meminta Saksi USEP SAEPUL ALAM untuk medatangi lokasi tersebut. Setelah Saksi USEP SAEPUL ALAM datang dan mengecek 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 yang akan dijual Terdakwa, Saksi AWALUDIN Bin SUGANDI dan Saksi MUHAMAD MUKSIN mendatangi Terdakwa dan langsung membawa Terdakwa ke Polsek Parakansalak untuk diamankan. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi USEP SAEPUL ALAM mengalami kerugian kurang lebih Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana. ------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |