Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Cbd PT Birotika Semesta CV Diva Indo Mineral Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Birotika Semesta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gian Prima Natawijaya, S.H.PT Birotika Semesta
Tergugat
NoNama
1CV Diva Indo Mineral
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 323.290.408,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Ekspedisi tertanggal 13 Desember 2022 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Ekspedisi tertanggal 13 Desember 2022;
  4. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayaran jasa pelayanan pengiriman barang sebesar Rp323.290.408,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh ribu empat ratus delapan rupiah) kepada PENGGUGAT;
  5. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatanĀ  pembayaran jasa pelayanan pengiriman barang sebesar Rp52.338.214,42 (lima puluh dua juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus empat belas rupiah dan empat puluh dua sen) kepada PENGGUGAT;
  6. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir sebesar Rp11.871.035,91 (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu tiga puluh lima rupiah dan sembilan puluh satu sen) kepada PENGGUGAT;
  7. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar keuntungan yang diharapkan sebesar Rp21.327.742,64 (dua puluh satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah dan enam puluh empat sen) kepada PENGGUGAT;
  8. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan putusan perkara ini lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya keberatan maupun verzet; dan
  9. Memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak