Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Cbd Priyo Murtono Ika Rahfiyanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 18 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Priyo Murtono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NIRWAMUDIN, S.H., M.H.Priyo Murtono
Tergugat
NoNama
1Ika Rahfiyanti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah lalai dan abai terhadap kewajibannya atau WANPRESTASI;
  3. Menyatakan Penggugat telah memberikan dana modal usaha sebesar Rp. 268.890.000,00 (dua ratus enam puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh ribu Rupiah). kepada Tergugat;
  4. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan modal usaha sebesar Rp. 268.890.000,00 (dua ratus enam puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh ribu Rupiah);
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengganti kerugian imateril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp51.270.000,- (lima puluh satu juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)
  6. Menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Cibadak ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi;
  7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; dan
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak