Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2025/PN Cbd ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH DEDI ALS. LAUT ALS. KARJO BIN IIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 84/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Minggu, 16 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-730/M.2.30/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI ALS. LAUT ALS. KARJO BIN IIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DEDI ALIAS LAUT ALIAS KARJO pada hari Jumat tanggal  03 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Pasar Baru Parung Kuda tepatnya di Desa Sukawenang Kecamatan Parung Kuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, yang mana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa sedang berjualan sepatu di Pasar Baru Parung Kuda tepatnya di Desa Sukawenang Kecamatan Parung Kuda Kabupaten Sukabumi, kemudian terdakwa melihat saksi korban Ade Bin Ujang Syarifudin sedang duduk di kios saksi Yana Suryana Alias Yana Bin Mamad, lalu terdakwa menghampiri saksi korban dan menagih pembayaran sepatu kepada saksi korban, namun saksi korban belum dapat membayar sepatu tersebut, setelah itu terdakwa bertanya kepada saksi korban sehubungan 1 (satu) unit handphone yang hilang di sekitar Pasar Baru Parung Kuda, namun saksi korban tidak mengetahui kejadian tersebut, lalu terdakwa merasa kesal terhadap saksi korban karena belum dapat membayar sepatu tersebut dan saksi korban tidak mengetahui kejadian kehilangan handphone tersebut, kemudian terdakwa langsung memukul kepala saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dengan 1 buah gelas kaca, sehingga saksi korban terjatuh dan kepala saksi korban tertimpa timbangan, lalu saksi korban bangun kembali dan terdakwa kembali memukul dada saksi korban dengan tangan kosong, atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban tidak dapat melakukan kegiatan atau aktivitas sehari-hari karena merasa sakit dan pusing pada bagian kepala.

 

 

 

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang ditandatangani dr. Dika Rumana selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sekar Wangi, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sdr. ADE pada tanggal 03 Januari 2025 dengan hasil pemeriksaan:

  • Didapat luka sobek pada pelipis dekat mata kiri, ukuran tiga kali satu sentimeter kali satu sentimeter dasar kulit, akibat luka benda tumpul kurang lebih enam sentimeter dari bagian tengah kepala
  • Memar pada bagian kepala belakang kiri setelah dipukul mengunakan gelas kaca ukuran dua kali satu kali satu sentimeter

Kesimpulan:

  • Luka sopbek pada pelipis kiri dan memar pada kepala bagian belakang kiri disebabgkan trauma akibat benda tumpul dan kaca.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1)   KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya