Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
DASEP SOPANDI Bin UJANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-610/M.2.30/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DASEP SOPANDI Bin UJANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Kesatu

 

------------- Bahwa Terdakwa DASEP SOPANDI BIN UJANG pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira Pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Kp. Dano RT. 001/009 Ds. Bojong Raharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 16 Desember 2023 terdakwa menghubungi sdr. Elan (DPO) untuk membeli psikotropika berupa Riklona Clonazepam, Merlopam Lorazepam, dan Arpazolam dari sdr. Elan (DPO) untuk Terdakwa edarkan kembali. Kemudian sdr. Elan (DPO) mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Dano RT. 001/009 Ds. Bojong Raharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi dengan mambawa pesanan terdakwa yang salah satunya berupa psikotropika jenis Riklona Clonazepam, Merlopam Lorazepam, dan Arpazolam. Kemudian setelah mendapatkan Obat jenis psikotropika dari sdr. Elan (DPO) tersebut kemudian terdakwa menyimpan obat-obatan tersebut dirumah terdakwa yang untuk nantinya terdakwa edarkan di dengan cara pembeli langsungd datang kerumah terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira Pukul 19.30 Wib saksi Deflan Septian, saksi Firman Riyadul, dan saksi Yudha Dwi Saputra yang merupakan anggota kepolisan Narkorba polres sukabumi mendapatkan informasi dari Masyarakat yaitu tertuju pada target seseorang yaitu terdakwa Dimana menurut informasi tersebut terdakwa terlibat dalam peredaran obat tanpa ijin. Kemudian berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa terdakwa sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cikareo RT. 05/05 Ds. Bojong Kembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya atas infomasi tersebut pihak kepolisan langsung menuju lokasi keberadaan terdakwa. Kemudian padal pukul 20.00 Wib saksi Deflan Septian, saksi Firman Riyadul, dan saksi Yudha Dwi Saputra mendatangi sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cikareo RT. 05/05 Ds. Bojong Kembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi dan langsung mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan dalam diri terdakwa;
  • Bahwa pada penggeledahan terhadap terdakwa yang dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cikareo RT. 05/05 Ds. Bojong Kembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi ditemukan obat daftar G jenis tramadol dalam tas yang dibawa oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa masih menyimpan obat-obatan jenis lain dirumahnya. Kemudian pada pukul 20.15 Wib saksi Deflan Septian, saksi Firman Riyadul, dan saksi Yudha Dwi Saputra beserta terdakwa mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Dano RT. 001/009 Ds. Bojong Raharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi dan dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa. Dalam penggeledahan dirumah terdakwa tersebut ditemukan obat-obatan jenis psikotropika berupa:
  • 10 (sepuluh) butir obat Psikotropika Jenis Riklona Clonazepam;
  • 4 (empat) butir obat Psikotropika jenis Merlopam Lorazepam;
  • 3 (tiga) butir obat jenis psikotropika jenis Alpazolam

Selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti tersebut dibawa ke Polres  untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5983/NPF/2023 tanggal 15 Januari 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S,Si,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) blister bertuliskan “Riklona Clonazepam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9380 gram, diberi nomor barang bukti 3171/2023/PF  adalah benar mengandung Psikotropika. Jenis Klonazepam
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2 (dua) potongan strip bertuliskan “Merlopam Lorazepam” berisikan 4 (empat) tablet warna krem berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7104 gram, diberi nomor barang bukti 3173/2023/PF adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) potongan strip bertuliskan “Alpazolam” berisikan 3 (tiga) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal o,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,2313 gram, diberi nomor barang bukti 3175/2023/PF adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 3171/2023/PF   berupa 9 (Sembilan) tablet yang mengandung Klonazepam dengan berat netto seluruhnya 1,7422 gram;
  • No. BB : 3173/2023/PF   berupa 3 (tiga) tablet yang mengandung Lorazepam dengan berat netto seluruhnya 0,5328 gram;
  • No. BB : 3175/2023/PF berupa 2 (dua) tablet yang mengandung Alpazolam dengan berat netto seluruhnya 0,1542 gram;
  • Bahwa terdakwa mengedarkan psikotropika berupa Alprazolam Klonazepam, Lorazepam, dan Alpazomal tersebut tanpa adanya ijin maupun resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standart atau persayaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya;
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Ondoneisa Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika menyebutkan dalam Lampiran bahwa:

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

ATAU

Kedua

 

------------- Bahwa Terdakwa DASEP SOPANDI BIN UJANG pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira Pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Kp. Dano RT. 001/009 Ds. Bojong Raharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, tanpa hak memiliki dan / atau membawa psikotropika, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 16 Desember 2023 terdakwa menghubungi sdr. Elan (DPO) untuk membeli psikotropika berupa Riklona Clonazepam, Merlopam Lorazepam, dan Arpazolam dari sdr. Elan (DPO). Kemudian sdr. Elan (DPO) mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Dano RT. 001/009 Ds. Bojong Raharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi dengan mambawa pesanan terdakwa yang salah satunya berupa psikotropika jenis Riklona Clonazepam, Merlopam Lorazepam, dan Arpazolam. Kemudian setelah mendapatkan Obat jenis psikotropika dari sdr. Elan (DPO) tersebut kemudian terdakwa menyimpan obat-obatan tersebut dirumah terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira Pukul 19.30 Wib saksi Deflan Septian, saksi Firman Riyadul, dan saksi Yudha Dwi Saputra yang merupakan anggota kepolisan Narkorba polres sukabumi mendapatkan informasi dari Masyarakat yaitu tertuju pada target seseorang yaitu terdakwa Dimana menurut informasi tersebut terdakwa terlibat dalam peredaran obat tanpa ijin. Kemudian berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa terdakwa sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cikareo RT. 05/05 Ds. Bojong Kembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya atas infomasi tersebut pihak kepolisan langsung menuju lokasi keberadaan terdakwa. Kemudian padal pukul 20.00 Wib saksi Deflan Septian, saksi Firman Riyadul, dan saksi Yudha Dwi Saputra mendatangi sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cikareo RT. 05/05 Ds. Bojong Kembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi dan langsung mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan dalam diri terdakwa;
  • Bahwa pada penggeledahan terhadap terdakwa yang dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cikareo RT. 05/05 Ds. Bojong Kembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi ditemukan obat daftar G jenis tramadol dalam tas yang dibawa oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa masih menyimpan obat-obatan jenis lain dirumahnya. Kemudian pada pukul 20.15 Wib saksi Deflan Septian, saksi Firman Riyadul, dan saksi Yudha Dwi Saputra beserta terdakwa mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Dano RT. 001/009 Ds. Bojong Raharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi dan dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa. Dalam penggeledahan dirumah terdakwa tersebut ditemukan obat-obatan jenis psikotropika berupa:
  • 10 (sepuluh) butir obat Psikotropika Jenis Riklona Clonazepam;
  • 4 (empat) butir obat Psikotropika jenis Merlopam Lorazepam;
  • 3 (tiga) butir obat jenis psikotropika jenis Alpazolam

Selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti tersebut dibawa ke Polres  untuk diproses lebih lanjut.

 

  • 1 (satu) blister bertuliskan “Riklona Clonazepam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9380 gram, diberi nomor barang bukti 3171/2023/PF  adalah benar mengandung Psikotropika. Jenis Klonazepam
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2 (dua) potongan strip bertuliskan “Merlopam Lorazepam” berisikan 4 (empat) tablet warna krem berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7104 gram, diberi nomor barang bukti 3173/2023/PF adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) potongan strip bertuliskan “Alpazolam” berisikan 3 (tiga) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal o,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,2313 gram, diberi nomor barang bukti 3175/2023/PF adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 3171/2023/PF   berupa 9 (Sembilan) tablet yang mengandung Klonazepam dengan berat netto seluruhnya 1,7422 gram;
  • No. BB : 3173/2023/PF   berupa 3 (tiga) tablet yang mengandung Lorazepam dengan berat netto seluruhnya 0,5328 gram;
  • No. BB : 3175/2023/PF berupa 2 (dua) tablet yang mengandung Alpazolam dengan berat netto seluruhnya 0,1542 gram;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, meyimpan, atau membawa psikotropika berupa Alprazolam Klonazepam, Lorazepam, dan Alpazomal tersebut tanpa adanya ijin maupun resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak berwenang untuk memiliki psikotropika berupa Alprazolam Klonazepam, Lorazepam, dan Alpazomal;
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Ondoneisa Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika menyebutkan dalam Lampiran bahwa:
  • Dalam daftar nomor 30, Klonazepam termasuk dalam Psikotropika Golongan IV
  • Dalam daftar nomor 36, Lorazepam termasuk dalam Psikotropika Golongan IV
  • Dalam daftar nomor 02, Alpazolam termasuk dalam Psikotropika Golongan IV

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

DAN

KEDUA

Kesatu

 

------------- Bahwa Terdakwa DASEP SOPANDI BIN UJANG pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira Pukul Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di rumah yang terletak di Kp. Cikareo RT. 05/05 Ds. Bojong Kembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi dan rumah yang terletak Kp. Dano RT. 001/009 Ds. Bojong Raharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 16 Desember 2023 terdakwa menghubungi sdr. Elan (DPO) untuk membeli obat Daftar G Jenis Hexymer dan Tramadol untuk Terdakwa edarkan kembali. Kemudian sdr. Elan (DPO) mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Dano RT. 001/009 Ds. Bojong Raharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi dengan mambawa pesanan terdakwa yang salah satunya berupa obat-obatan Daftar G Jenis Hexymer sebanyak 150(seratus lima puluh) butir dan Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir /20 strip. Kemudian setelah mendapatkan Obat jenis tramadol dan Hexymer dari sdr. Elan (DPO) tersebut terdakwa yang tidak memiliki ijin dalam hal mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi menjual Obat-obatan jenis tramadol dan hexymer dengan harga untuk obat daftar G jenis Tramadol dijual seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lembar / 10 butir sedangkan untuk obat daftar G jenis Hexymer terdakwa jual dengan harga 1.000,- (seribu) rupiah) per butir. Kemudian terdakwa telah berhasil menjual obat-obatan jenis Tramadol sebanyak kurang lebih 135 (seratus tiga puluh lima) butir dengan cara pembeli langsung mendatangi rumah terdakwa dan bertransaksi langsung secara tunai dengan terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira Pukul 19.30 Wib saksi Deflan Septian, saksi Firman Riyadul, dan saksi Yudha Dwi Saputra yang merupakan anggota kepolisan Narkorba polres sukabumi mendapatkan informasi dari Masyarakat yaitu tertuju pada target seseorang yaitu terdakwa Dimana menurut informasi tersebut terdakwa terlibat dalam peredaran obat sediaan farmasi tanpa ijin. Kemudian berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa terdakwa sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cikareo RT. 05/05 Ds. Bojong Kembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya atas infomasi tersebut pihak kepolisan langsung menuju lokasi keberadaan terdakwa. Kemudian padal pukul 20.00 Wib saksi Deflan Septian, saksi Firman Riyadul, dan saksi Yudha Dwi Saputra mendatangi sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cikareo RT. 05/05 Ds. Bojong Kembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi dan langsung mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan dalam diri terdakwa;
  • Bahwa pada penggeledahan terhadap terdakwa yang dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cikareo RT. 05/05 Ds. Bojong Kembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi ditemukan obat daftar G jenis tramadol sebanyak 4 (empat) butir dalam tas yang dibawa oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa masih menyimpan obat-obatan jenis tramadol dan hexymer lain yang belum terjual di rumah terdakwa. Kemudian pada pukul 20.15 Wib saksi Deflan Septian, saksi Firman Riyadul, dan saksi Yudha Dwi Saputra beserta terdakwa mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Dano RT. 001/009 Ds. Bojong Raharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi dan dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa. Dalam penggeledahan dirumah terdakwa tersebut ditemukan obat-obatan daftar G berupa:
  • 150 (seratus lima puluh) butir obat daftar G jenis Hexymer;
  • 60 (enam puluh) butir obat daftar J jenis Tramadol;

Selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti tersebut dibawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5983/NPF/2023 tanggal 15 Januari 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S,Si,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4720 gram, diberi nomor barang bukti 3172/2023/PF adalah benar mengandung bahan obat jenis tramadol
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3969 gram diberi nomor barang bukti 3174/2023/PF adalah benar mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 3172/2023/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2248 gram ;
  • No. BB : 3174/2023/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,2480 gram.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat daftar G jenis tramadol dan hexymer tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ATAU

Kedua

 

------------- Bahwa Terdakwa DASEP SOPANDI BIN UJANG pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira Pukul Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di rumah yang terletak di Kp. Cikareo RT. 05/05 Ds. Bojong Kembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi dan rumah yang terletak Kp. Dano RT. 001/009 Ds. Bojong Raharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), Ayat (2) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 16 Desember 2023 terdakwa menghubungi sdr. Elan (DPO) untuk membeli obat Daftar G Jenis Hexymer dan Tramadol untuk Terdakwa edarkan kembali. Kemudian sdr. Elan (DPO) mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Dano RT. 001/009 Ds. Bojong Raharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi dengan mambawa pesanan terdakwa yang salah satunya berupa obat-obatan Daftar G Jenis Hexymer sebanyak 150(seratus lima puluh) butir dan Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir /20 strip. Kemudian setelah mendapatkan Obat jenis tramadol dan Hexymer dari sdr. Elan (DPO) tersebut terdakwa yang tidak kewenangan dan keahlian dalam hal melakukan praktik kefakmasian menjual Obat-obatan jenis tramadol dan hexymer dengan harga untuk obat daftar G jenis Tramadol dijual seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lembar / 10 butir sedangkan untuk obat daftar G jenis Hexymer terdakwa jual dengan harga 1.000,- (seribu) rupiah) per butir. Kemudian terdakwa telah berhasil menjual obat-obatan jenis Tramadol sebanyak kurang lebih 135 (seratus tiga puluh lima) butir dengan cara pembeli langsung mendatangi rumah terdakwa dan bertransaksi langsung secara tunai dengan terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira Pukul 19.30 Wib saksi Deflan Septian, saksi Firman Riyadul, dan saksi Yudha Dwi Saputra yang merupakan anggota kepolisan Narkorba polres sukabumi mendapatkan informasi dari Masyarakat yaitu tertuju pada target seseorang yaitu terdakwa Dimana menurut informasi tersebut terdakwa terlibat dalam peredaran obat sediaan farmasi tanpa ijin. Kemudian berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa terdakwa sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cikareo RT. 05/05 Ds. Bojong Kembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya atas infomasi tersebut pihak kepolisan langsung menuju lokasi keberadaan terdakwa. Kemudian padal pukul 20.00 Wib saksi Deflan Septian, saksi Firman Riyadul, dan saksi Yudha Dwi Saputra mendatangi sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cikareo RT. 05/05 Ds. Bojong Kembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi dan langsung mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan dalam diri terdakwa;
  • Bahwa pada penggeledahan terhadap terdakwa yang dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cikareo RT. 05/05 Ds. Bojong Kembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi ditemukan obat daftar G jenis tramadol sebanyak 4 (empat) butir dalam tas yang dibawa oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa masih menyimpan obat-obatan jenis tramadol dan hexymer lain yang belum terjual di rumah terdakwa. Kemudian pada pukul 20.15 Wib saksi Deflan Septian, saksi Firman Riyadul, dan saksi Yudha Dwi Saputra beserta terdakwa mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Dano RT. 001/009 Ds. Bojong Raharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi dan dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa. Dalam penggeledahan dirumah terdakwa tersebut ditemukan obat-obatan daftar G berupa:
  • 150 (seratus lima puluh) butir obat daftar G jenis Hexymer;
  • 60 (enam puluh) butir obat daftar J jenis Tramadol;

Selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti tersebut dibawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5983/NPF/2023 tanggal 15 Januari 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S,Si,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4720 gram, diberi nomor barang bukti 3172/2023/PF adalah benar mengandung bahan obat jenis tramadol
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3969 gram diberi nomor barang bukti 3174/2023/PF adalah benar mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 3172/2023/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2248 gram ;
  • No. BB : 3174/2023/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,2480 gram.
  •  Bahwa terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Juncto pasal 145 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya