Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Ekspedisi tertanggal 17 Februari 2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Ekspedisi tertanggal 17 Februari 2023;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayaran jasa pelayanan pengiriman barang sebesar Rp58.377.570,00 (lima puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatanĀ pembayaran jasa pelayanan pengiriman barang sebesar Rp12.831.498,02 (dua belas juta delapan ratus tiga puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah dua sen) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir sebesar Rp3.207.874,51 (tiga juta dua ratus tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah lima puluh satu sen) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar keuntungan yang diharapkan sebesar Rp5.132.599,21 (lima juta seratus tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah dua puluh satu sen) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan putusan perkara ini lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya keberatan maupun verzet; dan
- Memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
|