Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa mereka Terdakwa I. UJANG HERMAN Als ABANG Bin ADE MINA dan Terdakwa II. ANDI FITRIANA Bin OTANG secara bersama-sama pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah kontrakan toko di Kampung Gegerbitung Rt.001/Rw.001 Desa Gegerbitung Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa I. UJANG HERMAN dan Terdakwa II. ANDI FITRIANA dihubungi oleh Sdr. MUHAMAD JULI (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh para terdakwa untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis tembakau Sintetis dan Sabu-sabu dengan mengambilkan dan menyimpan paket tembakau sintetis dan sabu ditempat yang telah ditentukan serta untuk membuat tembakau sintetis dengan menjanjikan para terdakwa akan diberi upah uang serta paket tembakau sintetis dan sabu untuk dipergunakannya lalu para terdakwa pun sepakat menyanggupinya. Kemudian setelah adanya pemufakatan antara para terdakwa lalu para terdakwa menerima peta arahan dari Sdr. MUHAMAD JULI ALS DEJUL (DPO) untuk berangkat mengambil paket tersebut yang telah dititipkan kepada sopir Kendaraan Colt jurusan Bogor-Sukabumi, lalu para terdakwa menghubungi sopir kendaraan Colt tersebut janjian bertemu di sekitar Terminal type A Kota Sukabumi yang saat itu para terdakwa menerima paket titipan dari Sdr. MUHAMAD JULI (DPO), setelah menerima paket tersebut sekitar pukul 23.00 WIB para terdakwa membawanya ke kontrakan toko yang disewa oleh pacar Terdakwa I. UJANG HERMAN yaitu saksi LENA ANGGRAENI di Kampung Gegerbitung Rt.001/Rw.001 Desa Gegerbitung Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi yang saat itu Terdakwa I. UJANG HERMAN meminjam kunci kontrakan toko kepada saksi LENA ANGGRAENI dengan alasan mau bergadang didalam kontrakan toko. Saat didalam kontrakan toko tersebut para terdakwa membuka paketnya yang didalamnya berisikan cairan setengah botol pada kemasan Aqua untuk menyemprot tembakau sintetis dan 20 (dua puluh) gram Narkotika jenis kristal putih sabu.
Selanjutnya Terdakwa I. UJANG HERMAN dihubungi oleh Sdr. MUHAMAD JULI ALS DEJUL (DPO) menyuruh untuk membuat kemasan produksi tembakau sintetis lalu para terdakwa pun mempersiapkan cairan setengah botol pada kemasan Aqua tersebut dituangkan ke tempat botol semprotan bekas Rapika lalu para terdakwa membuka tembakau dengan berat 250 gram disimpan dalam baskom warna pink setelah itu tembakaunya disemprot cairan tersebut dengan merata lalu ditunggu sekitar 15 (lima belas) menit sampai kering, setelah itu dikemas menjadi 57 (lima puluh) tujuh paket tembakau sintetis dengan rincian yaitu : 2 (dua) paket tembakau sintetis dikemas kedalam plastic klip bening dengan berat masing-masing 10 (sepuluh) gram, 5 (lima) paket tembakau sintetis dikemas kedalam plastic klip bening dengan berat masing-masing 5 (lima) gram dan 50 (lima puluh) paket tembakau sintetis dikemas kedalam plastic klip bening dengan berat masing-masing 1 (satu) gram. Setelah membuat paketan tersebut para terdakwa simpan terlebih dahulu sambil menunggu perintah arahan dari Sdr. MUHAMAD JULI (DPO).
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa I. UJANG HERMAN dihubungi oleh Sdr. MUHAMAD JULI ALS DEJUL (DPO) untuk membuat kemasan / membagi-bagi paket Narkotika jenis sabu seberat 20 (dua puluh) gram tersebut menjadi 35 (tiga puluh) lima paket sabu dengan rincian yaitu 25 (dua puluh lima) paket bungkus plastic krip bening berisikan masing-masing Narkotika jenis kristal putih sabu dengan berat 0,10 gram dikemas kedalam sedotan warna hitam dan 10 (sepuluh) paket bungkus plastic krip bening berisikan masing-masing Narkotika jenis kristal putih sabu dengan berat 0,20 gram dikemas kedalam sedotan warna kuning putih. Selanjutnya sekitar pukul 05.00 WIB Sdr. MUHAMAD JULI ALS DEJUL (DPO) menyuruh Terdakwa I. UJANG HERMAN untuk mengedarkan 1 (satu) paket tembakau sintetis dengan berat 10 (sepuluh) gram, 4 (empat) paket tembakau sintetis dengan berat 5 (lima) gram dan 2 (dua) paket Narkotika jenis kristal putih sabu ukuran 0,20 gram untuk ditempelkan di lokasi wilayah Warudoyong Kota Sukabumi, lalu Terdakwa I. UJANG HERMAN pun berangkat menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna Merah No.Pol : F-4700-XQ miliknya dan menempelkan paket Narkotika tersebut sesuai arahan dari Sdr. MUHAMAD JULI (DPO).
Selanjutnya sekitar bulan Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atas suruhan dari Sdr. MUHAMAD JULI ALS DEJUL (DPO) saat itu Terdakwa I. UJANG HERMAN dibantu oleh Terdakwa II. ANDI FITRIANA membungkus paketan Narkotika tersebut dengan cairan semen untuk mempermudah saat penyimpanan dan tersamarkan seperti batu kerikil. Kemudian pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa I. UJANG HERMAN disuruh oleh Sdr. MUHAMAD JULI ALS DEJUL (DPO) menempelkan paket tembakau sintetis namun saat itu Terdakwa I. UJANG HERMAN menyuruh Terdakwa II. ANDI FITRIANA yang menempelkannya, lalu Terdakwa II. ANDI FITRIANA pun menyanggupinya dan berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hijau No.Pol : F-4728-VS miliknya dan menempelkan 1 (satu) paket tembakau sintetis dengan berat 10 gram, 1 (satu) paket tembakau sintetis dengan berat 5 gram dan 2 (dua) paket Narkotika jenis kristal putih sabu ukuran 0,20 gram di lokasi wilayah Warudoyong Kota Sukabumi.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa I. UJANG HERMAN menghubungi Terdakwa II. ANDI FITRIANA untuk datang ke kontrakan toko tersebut untuk menerima paket Narkotika tersebut, dan ketika Terdakwa I. UJANG HERMAN sedang berada didalam kontrakan toko sambil menunggu kedatangan Terdakwa II. ANDI FITRIANA tiba-tiba datang saksi ANDRI INDRA LESMANA, SH, saksi FERI ANDRIADI, S.M dan saksi ERDIH PRIANSYAH yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi Kota yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya ada yang menyalahgunakan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dan kristal putih sabu dilokasi kontrakan toko tersebut, kemudian anggota polisi menanyakan identitas dari Terdakwa I. UJANG HERMAN serta perihal Narkotika yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan badan pakaiannya ditemukan 1 (satu) unti Handphone merk Samsung warna Hitam miliknya yang didalamnya terdapat petunjuk arahan penyimpanan tembakau sintetis dan sabu, lalu anggota Polisi melakukan penggeledahan didalam kontrakan toko tepatnya didalam lemari plastic warna pink putih posisi paling bawah ditutup baju paling belakang berhasil ditemukan 1 (satu) buah dompet bekas kosmetik warna hitam didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis kristal putih sabu, 18 (delapan belas) paket plastic klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis kristal putih sabu didalam potongan sedotan warna hitam, 6 (enam) paket plastic klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis kristal putih sabu didalam potongan sedotan warna putih kuning ditutup dengan coran semen, 4 (empat) paket plastic klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis kristal putih sabu didalam potongan sedotan warna puith kuning, 1 (satu) buah Timbangan Digital merk Pocket Scalle warna hijau dan 1 (satu) kantong plastic klip bening didalamnya terdapat beberapa kantong plastic bening kosong. Setelah itu Terdakwa I. UJANG HERMAN menunjukan paket tembakau Sintetis yang tersimpan didalam jok sepeda motor Honda Scoopy miliknya dan setelah digeledah ditemukan 1 (satu) kantong warna merah didalamnya berisikan 48 (empat puluh delapan) buah coran semen didalamnya terdapat potongan sedotan warna hitam berisikan plastic klip bening masing-masing terdapat tembakau sintetis. Lalu Terdakwa I. UJANG HERMAN menunjukan barang bukti lainnya berupa bahan produksi pembuatan Tembakau Sintetis yang tersimpan diatas etalase lemari didalam 1 (satu) buah baskom warna pink didalamnya berisikan 1 (satu) unit Timbangan Digital merk Lotto warna Putih, 1 (satu) buah botol plastic bekas terdapat cairan bertuliskan alcohol 90 %, 1 (satu) buah botol bekas towner merk jglow terdapat cairan sudah jadi paduan bibit serbuk sintetis dan alcohol, 1 (satu) buah botol semprotan bekas kemasan pewangi, 2 (dua) buah spet suntikan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) kantong tembakau kiloan dengan berat 300 gram, 1 (satu) kantong sedotan, 1 (satu) kantong plastic klip bening kosong dan 45 (empat puluh lima) botol kecil kosong tempat penyimpanan cairan spray penyemprot tembakau sintetis.
Selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa II. ANDI FITRIANA datang ke kontrakan toko tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya dan saat sampai didepan kontrakan toko Terdakwa II. ANDI FITRIANA langsung ditangkap oleh anggota Polisi dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 (satu) buah coran semen didalamnya terdapat potongan sedotan warna hitam berisikan plastic klip bening terdapat tembakau sintetis, 1 (satu) buah plastic klip bening didalam berisikan tembakau sintetis dan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone warna Rose Gold. Setelah anggota Polisi menemukan seluruh barang bukti tersebut lalu ditanyakan asal usul paket Narkotika jenis tembakau sintetis dan sabu yang saat itu para terdakwa mengakui hasil menerima dari Sdr. MUHAMAD JULI ALS DEJUL (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut dan membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi Kota. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB setelah para terdakwa diamankan di Kantor Polres Sukabumi Kota saat itu Terdakwa I. UJANG HERMAN dihubungi oleh Sdr. MUHAMAD JULI ALS DEJUL (DPO) yang menyuruhnya untuk mengambilkan paket yang telah dititipkan ke sopir kendaraan Cold jurusan Sukabumi – Bogor, selanjutnya anggota Polisi langsung membawa para terdakwa untuk berangkat bersama menuju Terimal Type A Kota Sukabumi lalu Terdakwa I. UJANG HERMAN menerima 1 (satu) buah paket kardus kecil, setelah itu dibuka bersama-sama yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening berisi bibit cairan atau campuran untuk membuat tembakau sintetis, kemudian anggota Polisi membawa kembali para terdakwa berikut paket tersebut ke Kantor Polres Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sukabumi Nomor : 01/10.49.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Dimas Aditya Rantika, dengan Hasil Pemeriksaan :
- Jenis Barang Kristal Putih Sabu, dengan berat netto 17,54 (tujuh belas koma lima puluh empat) gram, jumlah 31 (tiga puluh satu) bungkus paket kristal putih sabu, dengan keterangan Hasil Timbang Netto.
- Jenis Barang Tembakau Sintetis, dengan berat netto 44 (empat puluh empat) gram, jumlah 50 (lima puluh) paket, dengan keterangan Hasil Timbang Netto.
- Berdasarkan barang bukti yang disita dari para terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7146/NNF/2024 tanggal 20 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) buah amplop warna coklat berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 12,6427 gram (No. BB : 3273/2024/PF),
- 1 (satu) buah amplop warna coklat berisi 18 (delapan belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5970 gram (No. BB : 3274/2024/PF),
- 1 (satu) buah amplop warna coklat berisi 6 (enam) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5807 gram (No. BB : 3275/2024/PF),
- 1 (satu) buah amplop warna coklat berisi 4 (empat) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8255 gram (No. BB : 3276/2024/PF),
- 1 (satu) buah amplop warna coklat berisi 48 (empat puluh delapan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 36,2022 gram (No. BB : 3277/2024/PF),
- 1 (satu) buah amplop warna coklat berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 297,5600 gram (No. BB : 3278/2024/PF),
- 1 (satu) buah amplop warna coklat berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4012 gram (No. BB : 3279/2024/PF),
- 1 (satu) buah amplop warna coklat berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,5771 gram (No. BB : 3280/2024/PF),
- 1 (satu) buah amplop warna coklat berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan serbuk warna kecoklatan dalam keadaan basah dengan berat netto 5,9211 gram (No. BB : 3281/2024/PF),
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) buah botol plastic berisikan cairan bening sebanyak 90 ml dengan berat netto 73,0454 gram (No. BB : 3282/2024/PF),
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) buah botol plastic berisikan cairan bening sebanyak 194 ml dengan berat netto 158,4149 gram (No. BB : 3283/2024/PF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 3273/2024/PF berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 12,2486 gram,
- No. BB : 3274/2024/PF berupa 18 (delapan belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,1493 gram,
- No. BB : 3275/2024/PF berupa 6 (enam) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,4931 gram,
- No. BB : 3276/2024/PF berupa 4 (empat) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,6612 gram,
- No. BB : 3277/2024/PF berupa 48 (empat puluh delapan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 35,8541 gram,
- No. BB : 3278/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 294,7400 gram,
- No. BB : 3279/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,1644 gram,
- No. BB : 3280/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,4829 gram,
- No. BB : 3281/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan serbuk warna kecoklatan dalam keadaan basah yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 5,5336 gram,
- No. BB : 3282/2024/PF berupa 1 (satu) buah botol plastic berisikan cairan bening sebanyak 80 ml yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 71,7314 gram,
- No. BB : 3283/2024/PF berupa 1 (satu) buah botol plastic berisikan cairan bening sebanyak 193 ml yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 157,7314 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut :
- Nomor BB : 3273/2024/PF s.d 3276/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Nomor BB : 3277/2024/PF, 3279/2024/PF s.d 3283/2024/PF adalah benar mengandung MDMB-43n PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Nomor BB : 3278/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan bahan aktif obat.
- Bahwa dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Kristal Putih sabu dan Tembakau Sintetis yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa I. UJANG HERMAN Als ABANG Bin ADE MINA dan Terdakwa II. ANDI FITRIANA Bin OTANG sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa mereka Terdakwa I. UJANG HERMAN Als ABANG Bin ADE MINA dan Terdakwa II. ANDI FITRIANA Bin OTANG secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 WIB dan sekitar pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah kontrakan toko di Kampung Gegerbitung Rt.001/Rw.001 Desa Gegerbitung Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa I. UJANG HERMAN menghubungi Terdakwa II. ANDI FITRIANA untuk datang ke kontrakan toko di Kampung Gegerbitung Rt.001/Rw.001 Desa Gegerbitung Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi untuk bersepakat menguasa paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis dan Kristal Putih Sabu lalu menyimpankannya ditempat yang ditentukan, dan ketika Terdakwa I. UJANG HERMAN sedang berada didalam kontrakan toko sambil menunggu kedatangan Terdakwa II. ANDI FITRIANA tiba-tiba datang saksi ANDRI INDRA LESMANA, SH, saksi FERI ANDRIADI, S.M dan saksi ERDIH PRIANSYAH yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi Kota yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya ada yang menyalahgunakan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dan kristal putih sabu dilokasi kontrakan toko tersebut, kemudian anggota polisi menanyakan identitas dari Terdakwa I. UJANG HERMAN serta perihal Narkotika yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan badan pakaiannya ditemukan 1 (satu) unti Handphone merk Samsung warna Hitam miliknya yang didalamnya terdapat petunjuk arahan penyimpanan tembakau sintetis dan sabu, lalu anggota Polisi melakukan penggeledahan didalam kontrakan toko tepatnya didalam lemari plastic warna pink putih posisi paling bawah ditutup baju paling belakang berhasil ditemukan 1 (satu) buah dompet bekas kosmetik warna hitam didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis kristal putih sabu, 18 (delapan belas) paket plastic klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis kristal putih sabu didalam potongan sedotan warna hitam, 6 (enam) paket plastic klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis kristal putih sabu didalam potongan sedotan warna putih kuning ditutup dengan coran semen, 4 (empat) paket plastic klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis kristal putih sabu didalam potongan sedotan warna puith kuning, 1 (satu) buah Timbangan Digital merk Pocket Scalle warna hijau dan 1 (satu) kantong plastic klip bening didalamnya terdapat beberapa kantong plastic bening kosong. Setelah itu Terdakwa I. UJANG HERMAN menunjukan paket tembakau Sintetis yang tersimpan didalam jok sepeda motor Honda Scoopy warna Merah No.Pol : F-4700-XQ miliknya dan setelah digeledah ditemukan 1 (satu) kantong warna merah didalamnya berisikan 48 (empat puluh delapan) buah coran semen didalamnya terdapat potongan sedotan warna hitam berisikan plastic klip bening masing-masing terdapat tembakau sintetis. Lalu Terdakwa I. UJANG HERMAN menunjukan barang bukti lainnya berupa bahan produksi pembuatan Tembakau Sintetis yang tersimpan diatas etalase lemari didalam 1 (satu) buah baskom warna pink didalamnya berisikan 1 (satu) unit Timbangan Digital merk Lotto warna Putih, 1 (satu) buah botol plastic bekas terdapat cairan bertuliskan alcohol 90 %, 1 (satu) buah botol bekas towner merk jglow terdapat cairan sudah jadi paduan bibit serbuk sintetis dan alcohol, 1 (satu) buah botol semprotan bekas kemasan pewangi, 2 (dua) buah spet suntikan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) kantong tembakau kiloan dengan berat 300 gram, 1 (satu) kantong sedotan, 1 (satu) kantong plastic klip bening kosong dan 45 (empat puluh lima) botol kecil kosong tempat penyimpanan cairan spray penyemprot tembakau sintetis.
Selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa II. ANDI FITRIANA datang ke kontrakan toko tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hijau No.Pol : F-4728-VS miliknya dan saat sampai didepan kontrakan toko Terdakwa II. ANDI FITRIANA langsung ditangkap oleh anggota Polisi dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 (satu) buah coran semen didalamnya terdapat potongan sedotan warna hitam berisikan plastic klip bening terdapat tembakau sintetis, 1 (satu) buah plastic klip bening didalam berisikan tembakau sintetis dan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone warna Rose Gold. Selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut dan membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi Kota. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB setelah para terdakwa diamankan di Kantor Polres Sukabumi Kota saat itu Terdakwa I. UJANG HERMAN dihubungi oleh Sdr. MUHAMAD JULI ALS DEJUL (DPO) yang menyuruhnya untuk mengambilkan paket yang telah dititipkan ke sopir kendaraan Cold jurusan Sukabumi – Bogor, selanjutnya anggota Polisi langsung membawa para terdakwa untuk berangkat bersama menuju Terimal Type A Kota Sukabumi lalu Terdakwa I. UJANG HERMAN menerima 1 (satu) buah paket kardus kecil, setelah itu dibuka bersama-sama yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening berisi bibit cairan atau campuran untuk membuat tembakau sintetis, kemudian anggota Polisi membawa kembali para terdakwa berikut paket tersebut ke Kantor Polres Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa setelah diinterogasi para terdakwa mengakui sebelumnya memiliki dan menguasai paket tembakau sintetis dan kristal putih sabu tersebut hasil menerima dari Sdr. MUHAMAD JULI (DPO/Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB para terdakwa disuruh untuk mengambil 1 (satu) buah paket yang didalamnya berisikan cairan setengah botol pada kemasan Aqua untuk menyemprot tembakau sintetis dan 20 (dua puluh) gram Narkotika jenis kristal putih sabu yang dititipkan kepada sopir Kendaraan Colt jurusan Bogor-Sukabumi dan para terdakwa ambil di sekitar Terminal type A Kota Sukabumi. Setelah para terdakwa memiliki dan menguasai paket berisi bahan tembakau sintetis dan kristal putih sabu tersebut lalu dibawa ke kontrakan toko yang disewa oleh pacar Terdakwa I. UJANG HERMAN yaitu saksi LENA ANGGRAENI di Kampung Gegerbitung Rt.001/Rw.001 Desa Gegerbitung Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi. Kemudian para terdakwa disuruh oleh Sdr. MUHAMAD JULI ALS DEJUL (DPO) untuk membuat kemasan produksi tembakau sintetis dengan cara cairan setengah botol pada kemasan Aqua tersebut dituangkan ke tempat botol semprotan bekas Rapika lalu para terdakwa membuka tembakau dengan berat 250 gram disimpan dalam baskom warna pink setelah itu tembakaunya disemprot cairan tersebut dengan merata lalu ditunggu sekitar 15 (lima belas) menit sampai kering, setelah itu dikemas menjadi 57 (lima puluh) tujuh paket tembakau sintetis dengan rincian yaitu : 2 (dua) paket tembakau sintetis dikemas kedalam plastic klip bening dengan berat masing-masing 10 (sepuluh) gram, 5 (lima) paket tembakau sintetis dikemas kedalam plastic klip bening dengan berat masing-masing 5 (lima) gram dan 50 (lima puluh) paket tembakau sintetis dikemas kedalam plastic klip bening dengan berat masing-masing 1 (satu) gram. Setelah membuat paketan tersebut para terdakwa simpan terlebih dahulu sambil menunggu perintah arahan dari Sdr. MUHAMAD JULI (DPO).
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa I. UJANG HERMAN dihubungi oleh Sdr. MUHAMAD JULI ALS DEJUL (DPO) untuk membuat kemasan / membagi-bagi paket Narkotika jenis sabu seberat 20 (dua puluh) gram tersebut menjadi 35 (tiga puluh) lima paket sabu dengan rincian yaitu 25 (dua puluh lima) paket bungkus plastic krip bening berisikan masing-masing Narkotika jenis kristal putih sabu dengan berat 0,10 gram dikemas kedalam sedotan warna hitam dan 10 (sepuluh) paket bungkus plastic krip bening berisikan masing-masing Narkotika jenis kristal putih sabu dengan berat 0,20 gram dikemas kedalam sedotan warna kuning putih. Selanjutnya sekitar pukul 05.00 WIB Sdr. MUHAMAD JULI ALS DEJUL (DPO) menyuruh Terdakwa I. UJANG HERMAN untuk menyimpan 1 (satu) paket tembakau sintetis dengan berat 10 (sepuluh) gram, 4 (empat) paket tembakau sintetis dengan berat 5 (lima) gram dan 2 (dua) paket Narkotika jenis kristal putih sabu ukuran 0,20 gram untuk ditempelkan di lokasi wilayah Warudoyong Kota Sukabumi, lalu Terdakwa I. UJANG HERMAN pun berangkat menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna Merah No.Pol : F-4700-XQ miliknya dan menyimpan paket Narkotika tersebut sesuai arahan dari Sdr. MUHAMAD JULI (DPO).
Selanjutnya sekitar bulan Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atas suruhan dari Sdr. MUHAMAD JULI ALS DEJUL (DPO) saat itu Terdakwa I. UJANG HERMAN dibantu oleh Terdakwa II. ANDI FITRIANA membungkus paketan Narkotika tersebut dengan cairan semen untuk mempermudah saat penyimpanan dan tersamarkan seperti batu kerikil. Kemudian pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa I. UJANG HERMAN disuruh oleh Sdr. MUHAMAD JULI ALS DEJUL (DPO) menyimpan paket tembakau sintetis namun saat itu Terdakwa I. UJANG HERMAN menyuruh Terdakwa II. ANDI FITRIANA yang menyimpannya, lalu Terdakwa II. ANDI FITRIANA pun menyanggupinya dan berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hijau No.Pol : F-4728-VS miliknya dan menyimpan 1 (satu) paket tembakau sintetis dengan berat 10 gram, 1 (satu) paket tembakau sintetis dengan berat 5 gram dan 2 (dua) paket Narkotika jenis kristal putih sabu ukuran 0,20 gram di lokasi wilayah Warudoyong Kota Sukabumi, dimana untuk sisa paket tembakau sintetis dan sabu lainnya yang berhasil ditemukan oleh anggota Polisi tersebut.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sukabumi Nomor : 01/10.49.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Dimas Aditya Rantika, dengan Hasil Pemeriksaan :
- Jenis Barang Kristal Putih Sabu, dengan berat netto 17,54 (tujuh belas koma lima puluh empat) gram, jumlah 31 (tiga puluh satu) bungkus paket kristal putih sabu, dengan keterangan Hasil Timbang Netto.
- Jenis Barang Tembakau Sintetis, dengan berat netto 44 (empat puluh empat) gram, jumlah 50 (lima puluh) paket, dengan keterangan Hasil Timbang Netto.
- Berdasarkan barang bukti yang disita dari para terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7146/NNF/2024 tanggal 20 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) buah amplop warna coklat berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 12,6427 gram (No. BB : 3273/2024/PF),
- 1 (satu) buah amplop warna coklat berisi 18 (delapan belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5970 gram (No. BB : 3274/2024/PF),
- 1 (satu) buah amplop warna coklat berisi 6 (enam) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5807 gram (No. BB : 3275/2024/PF),
- 1 (satu) buah amplop warna coklat berisi 4 (empat) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8255 gram (No. BB : 3276/2024/PF),
- 1 (satu) buah amplop warna coklat berisi 48 (empat puluh delapan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 36,2022 gram (No. BB : 3277/2024/PF),
- 1 (satu) buah amplop warna coklat berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 297,5600 gram (No. BB : 3278/2024/PF),
- 1 (satu) buah amplop warna coklat berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4012 gram (No. BB : 3279/2024/PF),
- 1 (satu) buah amplop warna coklat berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,5771 gram (No. BB : 3280/2024/PF),
- 1 (satu) buah amplop warna coklat berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan serbuk warna kecoklatan dalam keadaan basah dengan berat netto 5,9211 gram (No. BB : 3281/2024/PF),
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) buah botol plastic berisikan cairan bening sebanyak 90 ml dengan berat netto 73,0454 gram (No. BB : 3282/2024/PF),
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) buah botol plastic berisikan cairan bening sebanyak 194 ml dengan berat netto 158,4149 gram (No. BB : 3283/2024/PF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 3273/2024/PF berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 12,2486 gram,
- No. BB : 3274/2024/PF berupa 18 (delapan belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,1493 gram,
- No. BB : 3275/2024/PF berupa 6 (enam) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,4931 gram,
- No. BB : 3276/2024/PF berupa 4 (empat) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,6612 gram,
- No. BB : 3277/2024/PF berupa 48 (empat puluh delapan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 35,8541 gram,
- No. BB : 3278/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 294,7400 gram,
- No. BB : 3279/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,1644 gram,
- No. BB : 3280/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,4829 gram,
- No. BB : 3281/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan serbuk warna kecoklatan dalam keadaan basah yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 5,5336 gram,
- No. BB : 3282/2024/PF berupa 1 (satu) buah botol plastic berisikan cairan bening sebanyak 80 ml yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 71,7314 gram,
- No. BB : 3283/2024/PF berupa 1 (satu) buah botol plastic berisikan cairan bening sebanyak 193 ml yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 157,7314 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut :
- Nomor BB : 3273/2024/PF s.d 3276/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Nomor BB : 3277/2024/PF, 3279/2024/PF s.d 3283/2024/PF adalah benar mengandung MDMB-43n PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Nomor BB : 3278/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan bahan aktif obat.
- Bahwa dalam melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Kristal Putih Sabu dan Tembakau Sintetis yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa I. UJANG HERMAN Als ABANG Bin ADE MINA dan Terdakwa II. ANDI FITRIANA Bin OTANG sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |