Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
RIKI ANDRIYANTO Als BAJAY Bin ALI SUPARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 131/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-612/M.2.30/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI ANDRIYANTO Als BAJAY Bin ALI SUPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU   

 

Bahwa ia terdakwa RIKI ANDRIYANTO Alias BAJAY Bin ALI SUPARDI pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Puncak Buluh Desa Karanganyar Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira Pukul 07.00 WIB Terdakwa mengajak Saksi RISKA IRAWATI Alias IKA yang mana merupakan pacar Terdakwa untuk bertemu dan berjalan-jalan di area wisata yang terletak di Puncak Buluh Desa Karanganyar Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi. Kemudian sekira Pukul 09.00 WIB Saksi RISKA IRAWATI Alias IKA tiba di tempat tersebut menggunakan 1 (satu) unit Psepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi F-6810-UBE yang sebelumnya Saksi pinjam dari Saksi AIDAH Binti ADUNG selaku pemilik motor tersebut. Sesampainya disana Saksi RISKA IRAWATI Alias IKA bertemu dengan Terdakwa dan tidak lama kemudian Terdakwa menawarkan Saksi RISKA IRAWATI Alias IKA untuk membeli minuman dan meminjam 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih yang dibawa oleh Saksi RISKA IRAWATI Alias IKA untuk membeli minuman tersebut di warung, karena merasa percaya Saksi RISKA IRAWATI Alias IKA langsung meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih yang ia bawa beserta kunci kontaknya, namun selang 10 (sepuluh) menit Terdakwa dan sepeda motor tersebut tidak kunjung kembali. Kemudian Saksi RISKA IRAWATI Alias IKA mencoba menyusul Terdakwa ke warung tersebut namun Terdakwa tidak ada, lalu saksi RISKA IRAWATI Alias IKA menghubungi Terdakwa melalui whatsapp maupun facebook namun tetap tidak ada balasan. Selanjutnya Saksi RISKA IRAWATI Alias IKA tetap menunggu Terdakwa di tempat tersebut sampai pada pukul 16.00 WIB Terdakwa belum kembali, Saksi RISKA IRAWATI Alias IKA yang merasa takut dan curiga menghubungi Saksi SAEPUDIN Bin UGON untuk menjemputnya di tempat wisata tersebut.

Keesokan harinya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Saksi SAEPUDIN Bin UGON dan Saksi RISKA IRAWATI Alias IKA kembali mencoba menghubungi Terdakwa untuk mengetahui keberadaan Terdakwa dengan cara memancing mengirimkan pesan whatsapp kepada Terdakwa bahwa Saksi RISKA IRAWATI Alias IKA tidak akan pulang kerumah karena takut dan akan diam di tempat wisata yang terletak di Puncak Buluh tersebut, kemudian tiba-tiba Terdakwa mengirim pesan balasan whatsapp kepada Saksi RISKA IRAWATI Alias IKA menyuruh Saksi RISKA IRAWATI Alias IKA pergi ke pertigaan Lekong, Kecamatan lekong, Kabupaten Sukabumi, kemudian Saksi SAEPUDIN bin UGON berangkat terlebih dahulu untuk memantau keberadaan terdawka dan disusul olehSaksi RISKA IRAWATI Alias IKA menuju ke pertigaan lekong, tidak lama kemudian Saksi SAEPUDIN Bin UGON melihat Terdakwa sedang berada di dalam sebuah angkot, selanjutnya Saksi SAEPUDIN bin UGON langsung mengamankan Terdakwa dan melaporkan Terdakwa ke Polsek Jampangkulon untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa terhadap 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nopol F-6810-UBE tersebut Terdakwa bawa dan jual kepada BADEN (DPO) melalui MUHAMAD SOLEHUDIN (DPO) dengan harga sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) namun baru dibayar oleh BADEN (DPO) sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan dari uang hasil penjualan tersebut dibagi untuk Terdakwa sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk MUHAMAD SOLEHUDIN (DPO) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa membawa dan menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan Nopol F-6810-UBE tersebut tanpa ijin dan tanpa sepengetahuian Saksi RISKA IRAWATI Alias IKA maupun Saksi AIDAH Binti ADUNG selaku pemilik sepeda motor tersebut. Atas perbuatan Terdakwa, Saksi AIDAH Binti ADUNG mengalami kerugian sebesar kurang lebih 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHPidana

 

ATAU

          KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa RIKI ANDRIYANTO Alias BAJAY Bin ALI SUPARDI pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Puncak Buluh Desa Karanganyar Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira Pukul 07.00 WIB Terdakwa mengajak Saksi RISKA IRAWATI Alias IKA yang mana merupakan pacar Terdakwa untuk bertemu dan berjalan-jalan di area wisata yang terletak di Puncak Buluh Desa Karanganyar Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi. Kemudian sekira Pukul 09.00 WIB Saksi RISKA IRAWATI Alias IKA tiba di tempat tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi F-6810-UBE yang sebelumnya Saksi pinjam dari Saksi AIDAH Binti ADUNG selaku pemilik motor tersebut. Sesampainya disana Saksi RISKA IRAWATI Alias IKA bertemu dengan Terdakwa dan tidak lama kemudian Terdakwa menawarkan Saksi RISKA IRAWATI Alias IKA untuk membeli minuman dan meminjam 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih yang dibawa oleh Saksi RISKA IRAWATI Alias IKA untuk membeli minuman tersebut di warung, karena merasa percaya Saksi RISKA IRAWATI Alias IKA langsung meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih yang ia bawa beserta kunci kontaknya, namun selang 10 (sepuluh) menit Terdakwa dan sepeda motor tersebut tidak kunjung kembali. Kemudian Saksi RISKA IRAWATI Alias IKA mencoba menyusul Terdakwa ke warung tersebut namun Terdakwa tidak ada, lalu saksi RISKA IRAWATI Alias IKA menghubungi Terdakwa melalui whatsapp maupun facebook namun tetap tidak ada balasan. Selanjutnya Saksi RISKA IRAWATI Alias IKA tetap menunggu Terdakwa di tempat tersebut sampai pada pukul 16.00 WIB Terdakwa belum kembali, Saksi RISKA IRAWATI Alias IKA yang merasa takut dan curiga menghubungi Saksi SAEPUDIN Bin UGON untuk menjemputnya di tempat wisata tersebut.

Keesokan harinya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Saksi SAEPUDIN Bin UGON dan Saksi RISKA IRAWATI Alias IKA kembali mencoba menghubungi Terdakwa untuk mengetahui keberadaan Terdakwa dengan cara memancing mengirimkan pesan whatsapp kepada Terdakwa bahwa Saksi RISKA IRAWATI Alias IKA tidak akan pulang kerumah karena takut dan akan diam di tempat wisata yang terletak di Puncak Buluh tersebut, kemudian tiba-tiba Terdakwa mengirim pesan balasan whatsapp kepada Saksi RISKA IRAWATI Alias IKA menyuruh Saksi RISKA IRAWATI Alias IKA pergi ke pertigaan Lekong, Kecamatan lekong, Kabupaten Sukabumi, kemudian Saksi SAEPUDIN bin UGON berangkat terlebih dahulu untuk memantau keberadaan terdawka dan disusul olehSaksi RISKA IRAWATI Alias IKA menuju ke pertigaan lekong, tidak lama kemudian Saksi SAEPUDIN Bin UGON melihat Terdakwa sedang berada di dalam sebuah angkot, selanjutnya Saksi SAEPUDIN bin UGON langsung mengamankan Terdakwa dan melaporkan Terdakwa ke Polsek Jampangkulon untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa terhadap 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nopol F-6810-UBE tersebut Terdakwa bawa dan jual kepada BADEN (DPO) melalui MUHAMAD SOLEHUDIN (DPO) dengan harga sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) namun baru dibayar oleh BADEN (DPO) sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan dari uang hasil penjualan tersebut dibagi untuk Terdakwa sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk MUHAMAD SOLEHUDIN (DPO) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa membawa dan menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan Nopol F-6810-UBE tersebut tanpa ijin dan tanpa sepengetahuian Saksi RISKA IRAWATI Alias IKA maupun Saksi AIDAH Binti ADUNG selaku pemilik sepeda motor tersebut. Atas perbuatan Terdakwa, Saksi AIDAH Binti ADUNG mengalami kerugian sebesar kurang lebih 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya