Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2025/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
1.MUHAMAD NURUL PIKRI Als RIO Bin PIRMAN
2.WANDI Bin ROHMAN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-319/M.2.30/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD NURUL PIKRI Als RIO Bin PIRMAN[Penahanan]
2WANDI Bin ROHMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa Terdakwa I Muhamad Nurul Pikri Als Rio Bin Pirman bersama Terdakwa II Wandi Bin Rohman pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Toko Indomaret yang berada di Jalan Raya Cisolok Rt.02/02 Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB dirumah di Kp. Cisitu Desa Kujangsari, Kec. Cibeber Kab. Lebak Terdakwa I Muhamad Nurul Pikri Als Rio Bin Pirman dan Terdakwa II Wandi Bin Rohman bersepakat akan melakukan pencurian di toko Indomaret/Alfamart di daerah Cisolok. Kemudian pada Pukul 17.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menggunakan Kendaraan sepeda motor beat ke daerah Cisolok untuk memantau Indomaret / Alfamart yang akan menjadi target pencurian. Pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 01.00 wib para terdakwa menemukan toko Indomaret yang berada di Jalan Raya Cisolok Rt.02/02 Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi dalam keadaan sepi dan cukup aman untuk melakukan pencurian, lalu Terdakwa I langsung pergi ke belakang Indomaret tersebut sedangkan terdakwa II menunggu diluar sambil memantau situasi sekitar, sesampainya terdakwa I di belakang Toko Indomaret lalu terdakwa I memanjat kebagian atas belakang Indomaret tersebut melalui rumah warga kemudian terdakwa I membobol tembok dengan menggunakan alat Palu, pahat, dan Obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah berhasil terdakwa I membobol tembok lalu terdakwa I langsung memasuki Indomaret dan mengambil rokok, kosmetik dan buah-buahan  serta uang tunai sekitar Rp.800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dan izin pemilik toko tersebut. Setelah berhasil mengambil barang tersebut terdakwa I keluar melalui jalan yang sama dimana terdakwa I masuk ke toko tersebut, selanjutnya terdakwa I mengampiri terdakwa II yang menunggu diluar lalu para terdakwa pergi meninggal lokasi pencurian. Dengan adanya peristiwa tersebut PT. Indomarco Prismatama mengalami kerugian sebesar Rp.34.474.000 (tiga puluh empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

------------- Perbuatan Terdakwa I Wahyu Als Wau Bin Jajum (Alm) bersama Terdakwa II Fahmi Rifaldi Als Ami Bin Budi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya