Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
RIZKI RIVALDI Als ORAY Bin ION (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 246/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1310/M.2.30/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI RIVALDI Als ORAY Bin ION (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
   PRIMAIR

 

Bahwa ia terdakwa RIZKI RIVALDI Alias ORAY Bin ION (Alm) bersama dengan ADIT (DPO) pada hari Senin tanggal 23 September 2023 sekira Pukul 06.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Jalan Raya Kampung Cisarua Desa Berekah Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,  terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 September 2023, Terdakwa bersama dengan ADIT (DPO) berkumpul di rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Pamoyanan Rt.005 Rw.001 Desa Nangka Koneng Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, untuk merencanakan melakukan pencurian yang mana dalam persiapanya Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit, mengenakan jaket warna hitam dan memakai masker, begitupun ADIT (DPO) juga mengenakan jaket hitam dan memakai masker. Setelah keduanya sepakat dan mempersiapkan alat-alat, sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa bersama ADIT (DPO) berangkat mencari target mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Fi warna biru putih milik ADIT (DPO) dengan posisi Terdakwa dibonceng oleh ADIT (DPO). Sesampainya di Jalan raya Kampung Cisarua Desa Berekah Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dan ADIT (DPO) melihat Anak Korban SUCI LESTARI Binti BUDI SETIAWAN sedang melintas mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi F-6765-UBC, kemudian ADIT (DPO) langsung menabrakan sepeda motor yang dikendarainya ke arah belakang sepeda motor milik Saksi SUCI LESTARI Binti BUDI SETIAWAN hingga Saksi SUCI LESTARI Binti BUDI SETIAWAN terjatuh, sementara Terdakwa langsung turun dari sepeda motor milik ADIT (DPO) dan menghampiri Saksi SUCI LESTARI Binti BUDI SETIAWAN sambil mengacungkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit milik Terdakwa kearah kepala anak korban dan berkata “awas hayang modar sia (awas kamu ingin mati)”. Kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam milik anak korban dan membawanya menjauh dari tempat tersebut diikuti oleh ADIT (DPO) meninggalkan Saksi SUCI LESTARI Binti BUDI SETIAWAN sendirian di pinggir jalan tersebut.

Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam milik Saksi SUCI LESTARI Binti BUDI SETIAWAN yang berhasil Terdakwa ambil tanpa ijin tersebut Terdakwa jual kepada RENDI (DPO) seharga Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang mana hasil penjualan tersebut dibagi dua kepada ADIT (DPO).

Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Saksi SUCI LESTARI Binti BUDI SETIAWAN mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHPidana.

 

 

            SUBSIDAIR

       

Bahwa ia terdakwa RIZKI RIVALDI Alias ORAY Bin ION (Alm) bersama dengan ADIT (DPO) pada hari Senin tanggal 23 September 2023 sekira Pukul 06.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Jalan Raya Kampung Cisarua Desa Berekah Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,  terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 September 2023, Terdakwa bersama dengan ADIT (DPO) berkumpul di rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Pamoyanan Rt.005 Rw.001 Desa Nangka Koneng Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, untuk merencanakan melakukan pencurian yang mana dalam persiapanya Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit, mengenakan jaket warna hitam dan memakai masker, begitupun ADIT (DPO) juga mengenakan jaket hitam dan memakai masker. Setelah keduanya sepakat dan mempersiapkan alat-alat, sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa bersama ADIT (DPO) berangkat mencari target mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Fi warna biru putih milik ADIT (DPO) dengan posisi Terdakwa dibonceng oleh ADIT (DPO). Sesampainya di Jalan raya Kampung Cisarua Desa Berekah Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dan ADIT (DPO) melihat Saksi SUCI LESTARI Binti BUDI SETIAWAN sedang melintas mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi F-6765-UBC, kemudian ADIT (DPO) langsung menabrakan sepeda motor yang dikendarainya ke arah belakang sepeda motor milik Anak Korban SUCI LESTARI Binti BUDI SETIAWAN hingga Saksi SUCI LESTARI Binti BUDI SETIAWAN terjatuh, sementara Terdakwa langsung turun dari sepeda motor milik ADIT (DPO) dan menghampiri Saksi SUCI LESTARI Binti BUDI SETIAWAN sambil mengacungkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit milik Terdakwa kea rah kepala anak korban dan berkata “awas hayang modar sia (awas kamu ingin mati)”. Kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam milik anak korban dan membawanya menjauh dari tempat tersebut diikuti oleh ADIT (DPO) meninggalkan Saksi SUCI LESTARI Binti BUDI SETIAWAN sendirian di pinggir jalan tersebut.

Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam milik Saksi SUCI LESTARI Binti BUDI SETIAWAN yang berhasil Terdakwa ambil tanpa ijin tersebut Terdakwa jual kepada RENDI (DPO) seharga Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang mana hasil penjualan tersebut dibagi dua kepada ADIT (DPO).

Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Saksi SUCI LESTARI Binti BUDI SETIAWAN mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa RIZKI RIVALDI Alias ORAY Bin ION (Alm) bersama dengan ADIT (DPO) pada hari Senin tanggal 23 September 2023 sekira Pukul 06.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Jalan Raya Kampung Cisarua Desa Berekah Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak korban SUCI LESTARI Binti BUDI SETIAWAN yang saat kejadian masih berumur 15 (lima belas) (berdasarkan Kartu Keluarga Nomor:3202180908070325 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sukabumi AMIR HAMZAH S.Sos.,M.Si yang menerangkan bahwa anak korban lahir tanggal 20 Januari 2008). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 September 2023, Terdakwa bersama dengan ADIT (DPO) berkumpul di rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Pamoyanan Rt.005 Rw.001 Desa Nangka Koneng Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, untuk merencanakan melakukan pencurian yang mana dalam persiapanya Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit, mengenakan jaket warna hitam dan memakai masker, begitupun ADIT (DPO) juga mengenakan jaket hitam dan memakai masker. Setelah keduanya sepakat dan mempersiapkan alat-alat, sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa bersama ADIT (DPO) berangkat mencari target mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Fi warna biru putih milik ADIT (DPO) dengan posisi Terdakwa dibonceng oleh ADIT (DPO). Sesampainya di Jalan raya Kampung Cisarua Desa Berekah Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dan ADIT (DPO) melihat Anak Korban SUCI LESTARI Binti BUDI SETIAWAN sedang melintas mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi F-6765-UBC, kemudian ADIT (DPO) langsung menabrakan sepeda motor yang dikendarainya ke arah belakang sepeda motor milik Anak Korban SUCI LESTARI Binti BUDI SETIAWAN hingga anak korban SUCI LESTARI Binti BUDI SETIAWAN terjatuh, sementara Terdakwa langsung turun dari sepeda motor milik ADIT (DPO) dan menghampiri Anak Korban SUCI LESTARI Binti BUDI SETIAWAN sambil mengacungkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit milik Terdakwa kea rah kepala anak korban dan berkata “awas hayang modar sia (awas kamu ingin mati)”. Kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam milik anak korban dan membawanya menjauh dari tempat tersebut diikuti oleh ADIT (DPO) meninggalkan anak korban SUCI LESTARI Binti BUDI SETIAWAN sendirian di pinggir jalan tersebut.

Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam milik anak korban SUCI LESTARI Binti BUDI SETIAWAN yang berhasil Terdakwa ambil tanpa ijin tersebut Terdakwa jual kepada RENDI (DPO) seharga Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang mana hasil penjualan tersebut dibagi dua kepada ADIT (DPO).

Bahwa berdasarkan hasil assessment psikologis, atas perbuatan Terdakwa menyebabkan anak korban terindikasi mengalami depresi dan kegagalan pengendalian emosional sebagai dampak dari peristiwa yang didalaminya membutuhkan pemulihan Kesehatan mentalnya untuk dapat memulihkan kejiwaannya atas peristiwa yang dialaminya.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan anak korban SUCI LESTARI Binti BUDI SETIAWAN mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pihak Dipublikasikan Ya