Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
PUTRI PUSPITASARI BINTI A. MAKSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 188/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-910/M.2.30/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRI PUSPITASARI BINTI A. MAKSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa Terdakwa PUTRI PUSPITASARI Binti A. MAKSUDIN pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Maret 2024 bertempat di PT. NINA I yang beralamat di Kampung Angkrong Rt. -/- Desa Sundawenang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

 

  • Awalnya pada sekitar pukul 12.00 WIB ketika jam istirahat di PT. NINA I dan seluruh karyawan telah keluar dari dalam Pabrik, terdakwa yang juga merupakan karyawan di PT. NINA I tidak keluar dari dalam Pabrik melainkan terdakwa mencari Tas milik korban MARNI Binti SUBARNA yang disimpan oleh korban dibawah meja kerjanya untuk mengambil Kunci Sepeda Motor milik korban, setelah menemukan Kunci Sepeda Motor tersebut kemudian terdakwa mengembalikan Tas milik korban ke tempat semula, selanjutnya terdakwa pergi ke parkiran PT. NINA I menuju Sepeda Motor milik korban yang sebelumnya telah terdakwa ketahui diparkirkan di sebelah mana, setelah itu terdakwa langsung menyalakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk HONDA BEAT No.Pol : F-3940-UAQ tersebut dengan Kunci Kontak dan langsung membawa pergi Sepeda Motor tersebut ke rumah orang tua terdakwa di Daerah Cicurug, setelah sampai dirumah orang tua terdakwa kemudian Sepeda Motor tersebut di parkirkan oleh terdakwa didalam rumah, selanjutnya terdakwa kembali ke PT. NINA I menggunakan Angkutan Umum untuk melanjutkan pekerjaannya, pada sekitar pukul 18.00 WIB korban sempat menanyakan kepada terdakwa terkait Sepeda Motor miliknya namun terdakwa menjawab tidak mengetahuinya. Pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 terdakwa berangkat bekerja dengan menggunakan Sepeda Motor milik korban tersebut namun tidak diparkirkan di areal parkiran PT. NINA I melainkan di titipkan di kosan milik saudara terdakwa yaitu saksi ATI SUSILAWATI Binti MISNA. Pada sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa dipanggil oleh Supervisor dan diajak ke Pos Security, di Pos Security terdakwa ditanyai terkait Sepeda Motor milik korban namun terdakwa awalnya tidak mengakuinya, setelah diperlihatkan rekaman CCTV akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya dan mengatakan Sepeda Motor tersebut di titipkan di kostan saksi ATI SUSILAWATI yang kemudian Sepeda Motor tersebut diambil oleh saksi BAMBANG yang merupakan Security di PT. NINA I, selanjutnya terdakwa dilaporkan oleh terdakwa ke pihak Kepolisian Sektor Parungkuda untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diakukan tanpa sepengetahuan dan seijin dari korban MARNI Binti SUBARNA.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi MARNI Binti SUBARNA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa PUTRI PUSPITASARI Binti A. MAKSUDIN tersebut sebagaimana diatur  dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya