Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.AMI SITI CHAMISAH, SH
2.AGATHA , SH
3.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
4.EMELIA RASKI, SH
5.FIKRI NUGRAHA, SH
SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-909/M.2.30/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AMI SITI CHAMISAH, SH
2AGATHA , SH
3MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
4EMELIA RASKI, SH
5FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Idris (DPO) pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025, bertempat di Jalan Siliwangi-Ciroyom Desa Padaasih Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu golongan I jenis Metamfetamin bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram dengan berat seluruhnya 20,2 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN pada hari rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 11.00 Wib dihubungi melalui whatsapp oleh Idris (DPO), kemudian terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN di minta oleh Idris (DPO) untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu, dengan di janjikan mendapat upah berupa uang berikut mendapatkan sabu gratis, setelah mereka sepakat lalu terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN menanyakan dimana ia harus mengambil tempelan sabu tersebut, lalu Idris (DPO) menyuruh terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN untuk menunggu kabar dan memberitahu nanti ada seseorang yang mengirimkan peta tempat tempelan sabu tersebut, tidak lama setelah komunikasi dengan Idris (DPO), terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN menerima pesan whatsapp dari nomor yang tidak di kenalnya yang berisi peta tempat tempelan sabu yang terletak di jalan Agrabinta Desa Sukaraya Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, setelah menerima pesan tersebut lalu terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN menghubungi Idris (DPO), dan memberitahu bahwa terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN sudah menerima peta tempelan sabu, selanjutnya Idris (DPO) langsung menyuruh terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN untuk mengambil sabu di tempat yang sudah ditentukan, dan segera memberi kabar, kemudian terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN pergi naik ojek online menuju Jalan Agrabinta – Sukabumi untuk mengambil tempelan sabu, setelah sampai di tempat terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN melihat foto tempat tempelan sabu tersebut, lalu terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN melihat ada kemasan bekas kopi setelah di periksa berisi narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN langsung mengambil dan menyimpannya ke dalam saku celana bagian belakang yang di pakainya, setelah itu terdakwa langsung menghubungi Idris (DPO) untuk memberi tahu sabu sudah di ambil terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN, dan disuruh menunggu perintah selanjutnya dari Idris (DPO), kemudian terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN pergi ke arah rumahnya, di dalam perjalanan ke rumah terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN berhenti di sekitar Jalan Siliwangi-Ciroyom Desa Padaasih Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi terdakwa berhenti sebentar untuk membeli rokok, tiba-tiba datang Petugas dari Polda Jawa Barat menghampiri terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN yang sudah di curigai sebelumnya, berdasarkan laporan masyarakat telah melakukan penyalahgunaan narkotika, kemudian Petugas menindaklanjuti laporan tersebut lalu terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN oleh Petugas bernama saksi Agus Juwarianto bersama saksi Berry Prasetya Putra menggeledah terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik dalambekas kemasan kopi di saku celana belakang terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN, yang di akui oleh terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN di perolehnya dari Idris (DPO), dengan berat netto 20,2 gram, dari Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung, di identifikasi sebagai Metamfetamin positif termasuk narkotika golongan I menurut Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, sesuai sertifikat/ Laporan Pengujian nomor Lab.: LHU.093.K.05.16.25.0162 yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt,. Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan di Bandung pada tanggal 19 Desember 2025.
  • Terdakwa dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Perbuatan SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Idris (DPO) pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025, bertempat di Jalan Siliwangi-Ciroyom Desa Padaasih Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 gram dengan berat seluruhnya berat netto 20,2 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN pada hari rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 11.00 Wib dihubungi melalui whatsapp oleh Idris (DPO), kemudian terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN di minta oleh Idris (DPO) untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu, dengan di janjikan mendapat upah berupa uang berikut mendapatkan sabu gratis, setelah mereka sepakat lalu terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN menanyakan dimana ia harus mengambil tempelan sabu tersebut, lalu Idris (DPO) menyuruh terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN untuk menunggu kabar dan memberitahu nanti ada seseorang yang mengirimkan peta tempat tempelan sabu tersebut, tidak lama setelah komunikasi dengan Idris (DPO), terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN menerima pesan whatsapp dari nomor yang tidak di kenalnya yang berisi peta tempat tempelan sabu yang terletak di jalan Agrabinta Desa Sukaraya Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, setelah menerima pesan tersebut lalu terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN menghubungi Idris (DPO), dan memberitahu bahwa terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN sudah menerima peta tempelan sabu, selanjutnya Idris (DPO) langsung menyuruh terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN untuk mengambil sabu di tempat yang sudah ditentukan, dan segera memberi kabar, kemudian terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN pergi naik ojek online menuju Jalan Agrabinta – Sukabumi untuk mengambil tempelan sabu, setelah sampai di tempat terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN melihat foto tempat tempelan sabu tersebut, lalu terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN melihat ada kemasan bekas kopi setelah di periksa berisi narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN langsung mengambil dan menyimpannya ke dalam saku celana bagian belakang yang di pakainya, setelah itu terdakwa langsung menghubungi Idris (DPO) untuk memberi tahu sabu sudah di ambil terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN, dan disuruh menunggu perintah selanjutnya dari Idris (DPO), kemudian terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN pergi ke arah rumahnya, di dalam perjalanan ke rumah terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN berhenti di sekitar Jalan Siliwangi-Ciroyom Desa Padaasih Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi terdakwa berhenti sebentar untuk membeli rokok, tiba-tiba datang Petugas dari Polda Jawa Barat menghampiri terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN yang sudah di curigai sebelumnya, berdasarkan laporan masyarakat telah melakukan penyalahgunaan narkotika, kemudian Petugas menindaklanjuti laporan tersebut lalu terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN oleh Petugas bernama saksi Agus Juwarianto bersama saksi Berry Prasetya Putra menggeledah terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik dalambekas kemasan kopi di saku celana belakang terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN, yang di akui oleh terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN di perolehnya dari Idris (DPO), dengan berat netto 20,2 gram, dari Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung, di identifikasi sebagai Metamfetamin positif termasuk narkotika golongan I menurut Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, sesuai sertifikat/ Laporan Pengujian nomor Lab.: LHU.093.K.05.16.25.0162 yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt,. Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan di Bandung pada tanggal 19 Desember 2025.
  • Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

 

-------- Perbuatan terdakwa SONI SAMSUDIN Bin UJANG SAMSUDIN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya