| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 19/Pdt.G.S/2022/PN Cbd | PT. BPR NUSAMBA SUKARAJA | 1.INEU ARYANI 2.MISBAHUDIN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Sep. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2022/PN Cbd | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Sep. 2022 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 145.917.361,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan demi Hukum perbuatan para Tergugat adalah wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat; 3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit nomor:0303/BPR-SKJ/PK/II/2019 tanggal 27 Februari 2019 berikut perubahan-perubahan yang terakhir adalah sah dan berkekuatan Hukum; 4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (Pokok +bunga +denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 145.917.361,-(seratus empat puluh lima juta Sembilan ratus tujuh belas ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah). 5. Apabila para Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kredit(pokok+ bunga+denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan Sebidang Tanah Darat dan Bangunan yang terletak di Dusun Blok Bantar karet,Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan,Kabupaten Sukabumi, SHM no. 1435, atas nama Ineu Aryani, Surat Ukur no. 1383/Cijalingan/2018,Gambar Situasi tanggal 27-08-2018, seluas 351 m2, beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari. Sebidang Tanah Darat dan Bangunan yang terletak di Dusun Blok Bantar karet,Desa Cihalingan,Kecamatan Cicantayan,Kabupaten Sukabumi, SHM no. 1498, atas nama Ineu Aryani, Surat Ukur no. 1364/Cijalingan/2018,Gambar Situasi tanggal 27-08-2018,seluas 346 m2, beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan diadakan dikemudian ha yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum dengan cara dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat. 6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam SHM no.1435 dan SHM No.1498 atas nama Ineu Aryani,berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.JL Raya Sukaraja No.452 Blok Cigadog Ds.Pasirhalang Sukaraja-Sukabumi Telp.(0266)260077,Fax.(0266)262401 email:[email protected] 7.Menghukum para Tergugat untuk segera mengosongkan objek jaminan SHM no. 1435 dan SHM No. 1498 atas nama Inau Aryani, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan. 10.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
