Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
381/Pid.Sus-LH/2025/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
E. KUSNADI Als OJOS Bin SAMSU (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 381/Pid.Sus-LH/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3125/M.2.30/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1E. KUSNADI Als OJOS Bin SAMSU (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa E. KUSNADI Als OJOS Bin SAMSU (Alm) bersama-sama dengan Saksi UTENG SUPRIADI, S Pd.I Bin H. ADE SUPARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Blok Pasir Gombong Kampung Cipedes RT. 002, RW.010 Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa berawal pada pertengahan bulan Juni 2025, dimana Terdakwa merasa bahwa di lahan milik Saksi UTENG SUPRIADI, S Pd.I Bin H. ADE SUPARDI yang terletak di Blok Pasir Gombong di Kampung Cipedes RT. 002, RW.010 Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, terdapat mineral berupa batu dan tanah yang mengandung emas. Sehingga kemudian, Terdakwa bertemu dengan Saksi UTENG SUPRIADI, S Pd.I Bin H. ADE SUPARDI di dekat area tambang dan mengajak Saksi UTENG SUPRIADI, S Pd.I Bin H. ADE SUPARDI untuk melakukan penambangan emas di lahan milik Saksi UTENG SUPRIADI, S Pd.I Bin H. ADE SUPARDI dimana Terdakwa yang menjadi kepala tambang dan pemodal yang menyediakan alat, makanan, dan minuman bagi para pekerja, sementara Saksi UTENG SUPRIADI, S Pd.I Bin H. ADE SUPARDI yang menjadi penyedia lahan dan mengawasi langsung jalannya kegiatan tambang serta menghitung batuan mengandung emas yang didapat dari kegiatan penambangan dengan kesepakatan bagi hasil sebesar 10% (sepuluh persen) untuk Saksi UTENG SUPRIADI, S Pd.I Bin H. ADE SUPARDI. Kemudian, Saksi UTENG SUPRIADI, S Pd.I Bin H. ADE SUPARDI menyetujui ajakan Terdakwa sehingga selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025, Terdakwa mulai melakukan kegiatan penambangan dan merekrut beberapa pekerja.
  • Bahwa kegiatan penambangan dilakukan dengan menggali tanah menggunakan pacul dan garpu hingga menjadi sebuah lubang. Kemudian lubang tersebut disangga dengan menggunakan balok kayu. Lalu batu yang mengandung emas yang ada di dalam lubang tersebut dihancurkan menggunakan palu, pahat, serta bor, sehingga batu bercampur tanah yang mengandung emas tersebut dapat diambil dan dimasukkan ke dalam karung. Setelah itu, karung berisi batu bercampur tanah yang mengandung emas tersebut ditarik secara estafet hingga keluar lubang. Lalu, karung tersebut dikumpulkan di dekat lubang. Sore harinya setelah kegiatan penambangan selesai, dari karung-karung yang telah terkumpul tersebut, sebanyak 10% (sepuluh persen) batuan hasil tambang yang mengandung kadar emas tersebut diberikan kepada Saksi UTENG SUPRIADI, S Pd.I Bin H. ADE SUPARDI, sementara sisanya dibawa dan dikumpulkan di area tambang yang masih terletak di Kampung Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi untuk disimpan, diolah maupun dijual.
  • Bahwa kegiatan penambangan emas tersebut telah berjalan kurang lebih selama 3 (tiga) bulan dan hasil yang diperoleh dari penambangan tersebut perharinya adalah sebanyak 20 (dua puluh) hingga 40 (empat puluh) karung batu-batuan yang mengandung emas. Sedangkan Terdakwa dan Saksi UTENG SUPRIADI, S Pd.I Bin H. ADE SUPARDI melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi izin dari Pemerintah Pusat.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 10 September 2025, di Blok Pasir Gombong di Kampung Cipedes RT. 002, RW.010 Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, saat Terdakwa dan Saksi UTENG SUPRIADI, S Pd.I Bin H. ADE SUPARDI sedang mengawasi aktifitas penambangan emas yang sedang berlangsung, datang Saksi WAHYU DEA HADY PRABOWO dan Saksi MUHAMMAD FADHIL AKBAR yang merupakan Polisi Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai legalitas kegiatan penambangan, dimana setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa penambangan tersebut belum memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 5602 /BMF/2025 tanggal 22 September 2025, dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa tanah dan batuan berwarna cokelat ditimbang seberat 2,035 kg, dan setelah dilakukan pemeriksaan hasil lab, ditemukan Kesimpulan bahwa pada barang bukti ditemukan unsur yang paling dominan Karbon (C) 62,25% serta ditemukan adanya Emas (Au) 1,45%.

 

-------Bahwa perbuatan Terdakwa E. KUSNADI Als OJOS Bin SAMSU (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa E. KUSNADI Als OJOS Bin SAMSU (Alm) bersama-sama dengan Saksi UTENG SUPRIADI, S Pd.I Bin H. ADE SUPARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Blok Pasir Gombong Kampung Cipedes RT. 002, RW.010 Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari kegiatan penambangan emas yang terjadi sejak hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 yang dilakukan Terdakwa di lahan milik Saksi UTENG SUPRIADI, S Pd.I Bin H. ADE SUPARDI yang terletak di Blok Pasir Gombong di Kampung Cipedes RT. 002, RW.010 Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, dimana kegiatan penambangan dilakukan dengan menggali tanah menggunakan pacul dan garpu hingga menjadi sebuah lubang. Kemudian lubang tersebut disangga dengan menggunakan balok kayu. Lalu batu yang mengandung emas yang ada di dalam lubang tersebut dihancurkan menggunakan palu, pahat, serta bor, sehingga batu bercampur tanah yang mengandung emas tersebut dapat diambil dan dimasukkan ke dalam karung. Setelah itu, karung berisi batu bercampur tanah yang mengandung emas tersebut ditarik secara estafet hingga keluar lubang. Lalu, karung tersebut dikumpulkan di dekat lubang. Sore harinya setelah kegiatan penambangan selesai, karung-karung tersebut dibawa ke area tambang yang masih terletak di Kampung Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi untuk disimpan sebelum diolah maupun dijual.
  • Bahwa Terdakwa juga pernah melakukan pengolahan dari batu yang mengandung emas tersebut pada bulan Juli 2025 di rumahnya yang beralamat di Kampung Pamugaran RT 04/05 Desa Cisolok Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, dengan cara menumbuk batuan yang mengandung emas sampai halus. Lalu, batuan yang sudah ditumbuk tersebut direndam menggunakan air dalam kolam buatan. Kemudian hasil rendaman tersebut dialirkan kedalam tong/toren yang sudah dicampur dengan bahan kimia berupa Cianida dan karbon untuk disirkulasikan kembali ke dalam bak tampung selama rata-rata 48 (empat puluh delapan) jam. Setelah 48 (empat puluh delapan) jam, emas yang terkandung dalam batuan tersebut terpisah dan menempel pada bahan kimia berupa karbon di dalam tong. Lalu emas yang menempel dalam karbon di bakar menggunakan api yang ditiup oleh blower sehingga menjadi abu. Setelah menjadi abu baru dilakukan proses penggembosan sehingga abu tersebut menjadi emas bullion dengan rata-rata kadar 62% (enam puluh dua persen) hingga 70% (tujuh puluh persen).
  • Bahwa atas hasil penambangan mineral tersebut, Terdakwa menjual batuan bercampur tanah yang mengandung emas dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per karung. Sementara untuk batuan emas yang telah diolah, Terdakwa jual dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gram kepada pembeli dari daerah Banten yang tidak Terdakwa ketahui namanya.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan penampungan, pengolahan, pengangkutan dan penjualan atas batuan yang mengandung emas yang didapat dari hasil penambangan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Usaha Pertambangan Rakyat), IUPK, SIPB, dan Izin Pengangkutan dan Penjualan.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 10 September 2025, di Blok Pasir Gombong di Kampung Cipedes RT. 002, RW.010 Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, saat Terdakwa dan Saksi UTENG SUPRIADI, S Pd.I Bin H. ADE SUPARDI sedang mengawasi aktifitas penambangan emas yang sedang berlangsung, datang Saksi WAHYU DEA HADY PRABOWO dan Saksi MUHAMMAD FADHIL AKBAR yang merupakan Polisi Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai legalitas kegiatan penambangan, dimana setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa penambangan tersebut belum memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 5602 /BMF/2025 tanggal 22 September 2025, dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa tanah dan batuan berwarna cokelat ditimbang seberat 2,035 kg, dan setelah dilakukan pemeriksaan hasil lab, ditemukan Kesimpulan bahwa pada barang bukti ditemukan unsur yang paling dominan Karbon (C) 62,25% serta ditemukan adanya Emas (Au) 1,45%.

 

-------Bahwa perbuatan Terdakwa E. KUSNADI Als OJOS Bin SAMSU (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya