| Dakwaan | 
				-----------Bahwa Terdakwa I IFAN ALS JB BIN ADE  bersama-sama dengan Terdakwa II DEDE ALS SADIM BIN SARIPIN (ALM) pada hari Selasa tanggal  15 Juli 2025 sekira pukul 19.49 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Halaman Toko Asep Noval di Kp. Bagbagan Ds. Cidadap, Kec. Simpenan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------- 
 - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa II Dede Als Sadim Bin Saripin (Alm) berada dirumah Terdakwa II yang beralamatkan di Kp. Cijemblong Desa Buniwangi Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, Terdakwa II Dede Als Sadim Bin Saripin (ALM) bersama dengan Terdakwa I Ifan Als JB Bin Ade merencankan akan melakukan pencurian lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menggunakan sepeda motor milik Terdakwa II yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dan kemudian Terdakwa I IFAN Als JB membawa Kunci Leter T dan anak kunci palsu, setelah itu Terdakwa I  bersama Terdakwa II mencari mangsa sepeda motor untuk di curi kemudian sekira pukul 19.49 WIB atau sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa II t di Halaman Toko Asep Noval di Kp. Bagbagan Ds. Cidadap, Kec. Simpenan Kabupaten Sukabumi, Terdakwa I dan Terdakwa II menemukan target yaitu sebuah sepeda motor honda Beat Street warna hitam milik saksi korban Yuliandi Bin Nanang Tawil yang terparkir di dalam toko selanjutnya  sebelum melakukan pencurian Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu terlebih dahulu agar tidak ada orang di sekitar toko tersebut setelah  situasi aman dan sepi, kemudian para terdakwa berbagi tugas yang mana Terdakwa II bertugas mengamati keadaan sekitar, sedangkan Terdakwa I yang mengambil sepeda motor dengan cara membuka tutup kunci kontak secara paksa motor menggunakan kunci leter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya, sehingga kunci berhasil terbuka dan mesin motor menyala lalu Terdakwa I langsung membawa kabur kea rah Jampang Suradi lalu Terdakwa II mengikuti dari belakang  dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa II.
 
 - Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB ketika saksi korban akan pulang kerumahnya, sepeda motor yang sebelumnya terparkir didepan toko tempat kerja saksi korban sudah tidak ada, lalu saksi korban mencari keberadaan sepeda motor dengan cara melihat CCTV yang berada ditoko, diketahui dari tangkapan CCTV bahwa motor milik saksi korban telah diambil tanpa sepengetahuan saksi korban, kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang.
 
 - Bahwa saksi Muhammad Fadhil Akbar yang merupakan anggota kepolisian yang mendapatkan laporan atas dugaan tindak pencurian telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I IFAN Als JB Bin ADE yang berhasil ditangkap pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira 23.00 Wib di Kp. Sindangpalay Rt. 003 / 010 Desa Buniwangi Kec. Surade Kab. Sukabumi, kemudian hasil pengembangan berhasil melakukan penangkapan Terdakwa II sekira Jam 23.30 wib di tangkap Kp. Cijemblong Ds. Buniwangi Kec. Surade Kab. Sukabumi. Selanjutnya setelah saksi Muhammad Fadhil Akbar berhasil menangkap Terdakwa I IFAN Als JB Bin ADE dan Sdr. DEDE Als SADIM Bin SARIPIN (Alm) saksi melakukan introgasi awal dan berdasarkan para Terdakwa mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda Motor merk Honda Beat Street tahun pembuatan 2025 Warna : Hitam dengan No. Pol terpasang F-4673-UCO, Nomor Rangka : MH1JMG118SK25896, Nomor Mesin : JMG1E1257011, STNK An. YULIANDI masih ada dirumahnya, selanjutnya Para Terdakwa beserta 1 (satu) unit sepeda Motor merk Honda Beat Street tahun pembuatan 2025 Warna : Hitam dengan No. Pol terpasang F-4673-UCO, Nomor Rangka MH1JMG118SK256896, Nomor Mesin : JMG1E1257011, STNK An. YULIANDI berikut barang bukti lainnya di bawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
 
 - Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan tanpa adanya izin dari Saksi korban yaitu YULIANDI BIN NANANG TAWIL dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi korban yaitu YULIANDI BIN NANANG TAWIL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
 
 
  
-------------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.-------------------------------------------------------------  |