Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
323/Pid.Sus/2025/PN Cbd | 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH 2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H |
MUHAMMAD RAFIQ ALS IBRO BI H. SUDRADJAD DACHLAN (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 323/Pid.Sus/2025/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2663/M.2.30/Enz.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RAFIQ ALIAS IBRO BIN H. SUDRADJAD DACHLAN pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 20.20 WIB atau setidaknya pada suatu waktu pada Bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-setidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Cengkareng Jakarta Barat, suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, karena Terdakwa ditahan di Kantor Kepolisian Resor Kabupaten Sukabumi dan sebagian besar tempat tinggal saksi-saksi lebih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibadak daripada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa bermula pada hari Senin Tanggal 19 Mei 2025 sekitar Pukul 16.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumahnya, kemudian sdr. OOK (DPO) menghubungi Terdakwa dengan tujuan ingin memesan Narkotika jenis Shabu dengan kesepakatan Terdakwa akan menerima upah dari sdr. OOK (DPO), lalu sdr. OOK (DPO) terlebih dahulu melakukan pembayaran pesanan Narkotika jenis Shabu tersebut yang dikirim ke akun Dana milik Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa menerima pembayaran tersebut sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa berangkat menuju rumah sdr. DIAN (DPO) yang berada di Cengkareng - Jakarta Barat untuk membeli Narkotika jenis Shabu kepada sdr. DIAN (DPO) menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Suzuki FU Warna Merah dengan No. Pol B-2003 - TSX milik Terdakwa, lalu sekira pukul 20.20 WIB Terdakwa tiba di rumah sdr. DIAN (DPO) dan bertemu Sdr. DIAN (DPO), lalu Terdakwa menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 400.000.- (Empat Ratus Ribu Rupiah) kepada sdr. DIAN (DPO) yang dikirim melalui Akun Dana Terdakwa kepada Sdr. DIAN (DPO), lalu sdr. DIAN (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu di rumah sdr. DIAN (DPO) tersebut, kemudian sekira pukul 21.00 WIB Sdr. DIAN (DPO) datang dan menyerahkan 1 (Satu) Bungkus Plastik bening Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa meninggalkan sdr. DIAN (DPO) dan pergi menuju rumah sdri. DESI ARISANDI (DPO)/pacar Terdakwa yang beralamat di Kampung Ciawi Tali RT. 006/003 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, lalu pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa tiba di rumah sdri. DESI ARISANDI (DPO) dan Terdakwa langsung beristirahat, kemudian sekira pukul 04.25 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. OOK (DPO) dengan tujuan menyampaikan pesanan Narkotika jenis Shabu tersebut telah tiba, kemudian sdr. OOK (DPO) datang ke rumah sdri. DESI ARISANDI (DPO), lalu sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa bersama sdr. OOK (DPO) membagi 1 (Satu) Bungkus Plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 4 (Empat) Bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu, lalu Sdr. OOK (DPO) menitipkan 4 ( empat) Bungkus Plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa dan sdr. OOK (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa untuk bekerja ke daerah Bogor, lalu Terdakwa kembali beristirahat di rumah pacar sdri. DESI ARISANDI (DPO) tersebut, lalu pada pukul 13.00 WIB saat Terdakwa sedang tiduran di rumah sdri. DESI ARISANDI (DPO) tiba tiba saksi Teddy Triadi, saksi Hendrik Kiki Sukirman dan saksi Yudha Dwi Saputra (masing-masing Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi) tiba-tiba datang mengamankan Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui telah menyimpan Narkotika jenis Shabu kepada Anggota Sat Res Narkoba tersebut, sehingga Anggota Sat Res Narkoba melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa, lalu ditemukan barang berupa:1 (Satu) Bungkus Plastik Bening yang berisi 4 (Empat) Bungkus Plastik Bening dengan masing-masing berisi kristal warna putih di kantong celana Terdakwa, lalu Anggota Sat Res Narkoba turut mengamankan 1 (satu) unit HP Merk Samsung Warna Biru dengan nomor SIM Card 085927301950 milik Terdakwa dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Suzuki FU Warna Merah dengan No. Pol B-2003 - TSX milik Terdakwa, selanjutnya Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL87GF/VI/2025/ Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Juni 2025 telah melakukan analisis secara kimia terhadap barang bukti berupa:
Dengan hasil pemeriksaan terhadap kode sampel A dan B, adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu.
----- Perbuatan TERDAKWA MUHAMMAD RAFIQ ALIAS IBRO BIN H. SUDRADJAD DACHLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------
------------- A T A U -------------
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RAFIQ ALIAS IBRO BIN H. SUDRADJAD DACHLAN pada hari Senin tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu pada Bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-setidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Kampung Ciawi Tali RT006/003 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi atau setidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa Pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB saksi Teddy Triadi, saksi Hendrik Kiki Sukirman dan saksi Yudha Dwi Saputra (masing-masing Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi) mendapat informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada peredaran Narkotika jenis Shabu dilakukan oleh seorang laki-laki yang bernama MUHAMMAD RAFIQ ALIAS IBRO BIN H. SUDRADJAD DACHLAN/Terdakwa, sehingga saksi saksi Teddy Triadi, saksi Hendrik Kiki Sukirman dan saksi Yudha Dwi Saputra mendalami informasi tersebut dengan melakukan pemantauan ke tempat yang biasa dikunjunginya bertempat di Kampung Ciawi Tali RT006/003 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi tepatnya rumah pacar Terdakwa yang bernama DESI ARISANDI (DPO), kemudian saksi Teddy Triadi, saksi Hendrik Kiki Sukirman dan saksi Yudha Dwi Saputra datang ke lokasi tersebut dan bertemu Terdakwa, lalu saat Terdakwa sedang tiduran di rumah sdri. DESI ARISANDI (DPO) tersebut saksi Teddy Triadi, saksi Hendrik Kiki Sukirman dan saksi Yudha Dwi Saputra datang dan langsung mengamankan Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui telah menyimpan Narkotika jenis Shabu kepada saksi Teddy Triadi, saksi Hendrik Kiki Sukirman dan saksi Yudha Dwi Saputra, sehingga saksi Teddy Triadi, saksi Hendrik Kiki Sukirman dan saksi Yudha Dwi Saputra melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa, lalu ditemukan barang berupa:1 (Satu) Bungkus Plastik Bening yang berisi 4 (Empat) Bungkus Plastik Bening dengan masing-masing berisi kristal warna putih di kantong celana Terdakwa, lalu Anggota Sat Res Narkoba turut mengamankan 1 (satu) unit HP Merk Samsung Warna Biru dengan nomor SIM Card 085927301950 milik Terdakwa dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Suzuki FU Warna Merah dengan No. Pol B-2003 - TSX milik Terdakwa, selanjutnya saksi Teddy Triadi, saksi Hendrik Kiki Sukirman dan saksi Yudha Dwi Saputra membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengakui pada hari Senin Tanggal 19 Mei 2025 sekitar Pukul 16.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumahnya, kemudian sdr. OOK (DPO) menghubungi Terdakwa dengan tujuan ingin memesan Narkotika jenis Shabu dengan kesepakatan Terdakwa akan menerima upah dari sdr. OOK (DPO), lalu sdr. OOK (DPO) terlebih dahulu melakukan pembayaran pesanan Narkotika jenis Shabu tersebut yang dikirim ke akun Dana milik Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa menerima pembayaran tersebut sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa berangkat menuju rumah sdr. DIAN (DPO) yang berada di Cengkareng - Jakarta Barat untuk membeli Narkotika jenis Shabu kepada sdr. DIAN (DPO) menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Suzuki FU Warna Merah dengan No. Pol B-2003 - TSX milik Terdakwa, lalu sekira pukul 20.20 WIB Terdakwa tiba di rumah sdr. DIAN (DPO) dan bertemu Sdr. DIAN (DPO), lalu Terdakwa menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 400.000.- (Empat Ratus Ribu Rupiah) kepada sdr. DIAN (DPO) yang dikirim melalui Akun Dana Terdakwa kepada Sdr. DIAN (DPO), lalu sdr. DIAN (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu di rumah sdr. DIAN (DPO) tersebut, kemudian sekira pukul 21.00 WIB Sdr. DIAN (DPO) datang dan menyerahkan 1 (Satu) Bungkus Plastik bening Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa meninggalkan sdr. DIAN (DPO) dan pergi menuju rumah sdri. DESI ARISANDI (DPO)/pacar Terdakwa yang beralamat di Kampung Ciawi Tali RT. 006/003 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi. Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengakui pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa tiba di rumah sdri. DESI ARISANDI (DPO) dan Terdakwa langsung beristirahat, kemudian sekira pukul 04.25 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. OOK (DPO) dengan tujuan menyampaikan pesanan Narkotika jenis Shabu tersebut telah tiba, kemudian sdr. OOK (DPO) datang ke rumah sdri. DESI ARISANDI (DPO), lalu sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa bersama sdr. OOK (DPO) membagi 1 (Satu) Bungkus Plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 4 (Empat) Bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu, lalu Sdr. OOK (DPO) menitipkan 4 ( empat) Bungkus Plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa dan sdr. OOK (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa untuk bekerja ke daerah Bogor. Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL87GF/VI/2025/ Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Juni 2025 telah melakukan analisis secara kimia terhadap barang bukti berupa:
Dengan hasil pemeriksaan terhadap kode sampel A dan B, adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu.
-- PerbuatanTERDAKWA MUHAMMAD RAFIQ ALIAS IBRO BIN H. SUDRADJAD DACHLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |