Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
305/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
Asep Eka Supardi Als Dodo Als Idoy Bin Ayub (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 305/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1784/M.2.30/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Asep Eka Supardi Als Dodo Als Idoy Bin Ayub (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa Asep Eka Supardi Als Dodo Als Idoy Bin Ayub (Alm) pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 12.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 bertempat di halaman parkiran Masjid Darulmatin yang beralamat di Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu perintah palsu atau pakaian pejabat palsu. perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 11:50 Wib, ketika saksi Sujana Bin Anip (Alm) akan menunaikan ibadah Shalat Dzuhur di Masjid Darulmatin yang berada Kecamatan Cibadak Kab Sukabumi, kemudian saksi Sujana Bin Anip (Alm) memarkirkan kendaraan roda duanya Jenis/Merk Honda H1B02N41LO A/T, No.Pol:F-2139-UBO, Tahun 2021, Warna Silver Hitam, Noka:MH1JM8210MK183806, Nosin:JM82E1181890. Kemudian datang juga terdakwa yang sudah ada niat akan melakukan pencurian lalu terdakwa mengikuti juga Shalat Dzhur di Masjid Darul Matin. Setelah selesai melaksanakan Shalat Dhuzur terdakwa langsung menuju parkiran sepeda motor, kemudian terdakwa menargetkan sepeda motor milik saksi Sujana Bin Anip (Alm) dikarenakan mudah untuk diambilnya lalu terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut. Setelah situasi aman lalu terdakwa mengeluarkan sebuah alat Kunci Y dan juga Mata Obeng Min yang sudah dimodif yang sebelumnya terdakwa persiapakan, kemudian terdakwa pasangkan Mata obeng tersebut ke kunci Y dan memasukan ke kunci Kontak sepeda motor dengan cara sampai Kunci Stang Sepeda Motor berhasil ke kondisi normal, dan menyala, selanjutnya terdakwa menyalakan mesin sepeda motor dengan cara menstaternya lalu terdakwa langsung pergi ke luar parkiran Sepeda Motor Masjid Darulmatin tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke daerah Cikereteg Kecamatan Caringi Kabupaten Bogor untuk dijual kepada sdr Haerul Als Godog (daftar pencarian orang), dari hasil penjualan motor tersebut terdakwa mendapatkan sebesar Rp.2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-harinya.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi Sujana Bin Anip (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa Asep Eka Supardi Als Dodo Als Idoy Bin Ayub (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa Asep Eka Supardi Als Dodo Als Idoy Bin Ayub (Alm) pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 12.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 bertempat di halaman parkiran Masjid Darulmatin yang beralamat di Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 11:50 Wib, ketika saksi Sujana Bin Anip (Alm) akan menunaikan ibadah Shalat Dzuhur di Masjid Darulmatin yang berada Kecamatan Cibadak Kab Sukabumi, kemudian saksi Sujana Bin Anip (Alm) memarkirkan kendaraan roda duanya Jenis/Merk Honda H1B02N41LO A/T, No.Pol:F-2139-UBO, Tahun 2021, Warna Silver Hitam, Noka:MH1JM8210MK183806, Nosin:JM82E1181890. Kemudian datang juga terdakwa yang sudah ada niat akan melakukan pencurian lalu terdakwa mengikuti juga Shalat Dzhur di Masjid Darul Matin. Setelah selesai melaksanakan Shalat Dhuzur terdakwa langsung menuju parkiran sepeda motor, kemudian terdakwa menargetkan sepeda motor milik saksi Sujana Bin Anip (Alm) dikarenakan mudah untuk diambilnya lalu terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut. Setelah situasi aman lalu terdakwa mengeluarkan sebuah alat Kunci Y dan juga Mata Obeng Min yang sudah dimodif yang sebelumnya terdakwa persiapakan, kemudian terdakwa pasangkan Mata obeng tersebut ke kunci Y dan memasukan ke kunci Kontak sepeda motor dengan cara sampai Kunci Stang Sepeda Motor berhasil ke kondisi normal, dan menyala, selanjutnya terdakwa menyalakan mesin sepeda motor dengan cara menstaternya lalu terdakwa langsung pergi ke luar parkiran Sepeda Motor Masjid Darulmatin tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke daerah Cikereteg Kecamatan Caringi Kabupaten Bogor untuk dijual kepada sdr Haerul Als Godog (daftar pencarian orang), dari hasil penjualan motor tersebut terdakwa mendapatkan sebesar Rp.2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-harinya.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi Sujana Bin Anip (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa Asep Eka Supardi Als Dodo Als Idoy Bin Ayub (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya