Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Alm Suhana Gondo/Para Penggugat adalah Pembeli yang beriktikad baik;
- Menyatakan sah jual beli antara Alm Suhana Gondo dengan Tergugat terhadap tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 170 Desa Selawangi, pemegang hak atas nama Iis Ratna Widawati, tepatnya berlokasi di Kp Cibuntu RT.001/RW.006 Desa Selawangi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi , Surat Ukur Nomor 3064/1984 tanggal 26 November 1984, seluas 17.500m?2; (tujuh belas ribu lima ratus meter persegi) Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berukut:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah dan bangunan milik Bapak Isak.
- Sebelah timur berbatasan dengan selokan.
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah dan bangunan milik Bapak Asum.
- Sebelah barat berbatasan dengan selokan.
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm Suhana Gondo;
- Menyatakan putusan ini berlaku sebagai dasar hukum peralihan hak atas tanah yang semula milik Tergugat Menjadi Milik Para Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk segera membaliknamakan sertifikat atas nama Tergugat sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 170 Desa Selawangi, pemegang hak atas nama Iis Ratna Widawati, tepatnya berlokasi di Kp Cibuntu RT.001/RW.006 Desa Selawangi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi , Surat Ukur Nomor 3064/1984 tanggal 26 November 1984, seluas 17.500m?2; (tujuh belas ribu lima ratus meter persegi) Jawa Barat menjadi atas nama ahli waris dari Alm Suhana Gondo /Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat dan Turut tergugat untuk tunduk, patuh, dan menjalankan/melaksanakan isi putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini;
|