Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
31/Pdt.G/2026/PN Cbd 1.Ricky Hamran Iskandar
2.Erri Yustiningsih
3.Dedy Kusnadi Iskandar
4.Herawati
5.Herman Iskandar
6.Nanny Erma Suwarni
6.William Roy Iskandar
7.Indra Setia Darma
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Agus Muslim, S.H., M.Kn.Ricky Hamran Iskandar
2Agus Muslim, S.H., M.Kn.Nanny Erma Suwarni
3Agus Muslim, S.H., M.Kn.Herman Iskandar
4Agus Muslim, S.H., M.Kn.Herawati
5Agus Muslim, S.H., M.Kn.Dedy Kusnadi Iskandar
6Agus Muslim, S.H., M.Kn.Erri Yustiningsih
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan almarhum Iwan Setiawan Iskandar dahulu Ie Hok Siang semasa hidupnya tidak mempunyai anak kandung maupun anak sah lainnya;
  3. Menyatakan Tergugat I (William Roy Iskandar) dan Tergugat II (Indra Setia Darma) bukan ahli waris pengganti yang sah dari almarhum Iwan Setiawan Iskandar dahulu Ie Hok Siang;
  4. Menyatakan Tergugat I (William Roy Iskandar) dan Tergugat II (Indra Setia Darma) tidak mempunyai hak waris atas harta peninggalan almarhumah Nyonya Tuti Suhaeni dahulu Tjung Kiat Nio;
  5. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang mencantumkan dan/atau mempertahankan kedudukannya sebagai ahli waris pengganti dalam Akta Pernyataan Sebagai Ahli Waris Nomor 28 tanggal 14 April 2008 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menyatakan Akta Pernyataan Sebagai Ahli Waris Nomor 28 tanggal 14 April 2008 yang dibuat di hadapan Notaris Luciana Tirtaman, S.H. tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat II selaku pemegang Protokol Notaris Luciana Tirtaman, S.H. untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
  8. Memerintahkan Turut Tergugat II selaku pemegang Protokol Notaris Luciana Tirtaman, S.H. untuk mencatatkan putusan dalam perkara ini pada administrasi protokol notaris yang berada dalam penguasaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum yang sah untuk melakukan pembatalan, pembetulan, penyusunan kembali, dan/atau pembuatan Akta Pernyataan Sebagai Ahli Waris yang baru sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak