Dakwaan |
------------- Bahwa Terdakwa DE RIFKI Als DEDEN Bin BURHANUDIN pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 19.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 di Kampung Panarosan Rt. 002/010 Desa Cimangkok Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi tepatnya di dalam MES bekas galian Pasir PT. ABC atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------
- Awalnya pada sekitar pukul 19.00 WIB ketika korban AHMAD YUNATA PUTRA S Bin SULISTIJONO sedang ngopi di MES PT. ABC bersama dengan saksi NIA KURNIAWATI Binti ENDANG SUPRIATNA, tiba-tiba terdakwa datang dengan membawa 1 (Satu) bilah Golok bergagang plastik warna Putih dengan panjang kurang lebih 36 (Tiga puluh enam) cm dan menghampiri korban bersama dengan saksi ANJAY Bin GANDA WIJAYA dan langsung membacokkan Golok yang dibawanya kepada korban mengenai bagian kepala belakang sebelah kiri lebih dari satu kali, pada saat itu korban sempat menangkis bacokan Golok tersebut hingga mengenai ibu jari tangan sebelah kiri korban dan setelah itu korban melakukan perlawanan dengan cara memukul pipi sebelah kanan terdakwa lebih dari satu kali dan menindih tangan terdakwa yang memegang Golok, pada saat kejadian tersebut saksi NIA KURNIAWATI berteriak-teriak minta tolong sedangkan saksi ANJAY langsung mencari pertolongan karena sebelumnya tidak berhasil melerai perkelahian tersebut, tidak lama kemudian datang saksi AHMAD APANDI Bin ADE SUPRIYATNA (Alm) yang dimintai tolong oleh saksi ANJAY untuk melerai perkelahian tersebut dengan cara mengambil Golok yang dipegang oleh terdakwa dan membawa terdakwa ke warung kopi karena pada saat itu saksi AHMAD APANDI melihat korban sudah berlumuran darah dari bagian kepala belakangnya, selanjutnya saksi AHMAD APANDI langsung menyuruh korban untuk mengobati lukanya dan kemudian saksi NIA KURNIAWATI membawa korban ke Rumah Sakit untuk mengobati lukanya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban AHMAD YUNATA PUTRA S Bin SULISTIJONO berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 1723/VER/RSUHSKB/III/2024 tanggal 08 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Hermina Sukabumi dan ditandangani oleh dr. FITRI MAHARI ANINDYAH dengan Hasil Pemeriksaan : Terdapat luka jahitan sebanyak 10 jahitan dengan panjang luka 4,5 cm, Terdapat memar kemerahan 3 cm disekitar luka jahitan. Kesimpulan : Luka yang telah dijahit sepanjang 4,5 cm, oleh karena hal-hal tersebut tidaklah terjadi penyakit dan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan di sakit belum sembuh benar, kesembuhannya jika tidak ada kejadian-kejadian yang sekonyong-konyong menyulit, mungkin dapat diharapkan.
------------- Perbuatan Terdakwa DE RIFKI Als DEDEN Bin BURHANUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------
|