Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
35/Pid.B/2025/PN Cbd FIKRI NUGRAHA, SH 1.YOGA CATRIAWANDI Bin ADIN
2.RENDI Als OM Bin UDI (Alm)
3.ALAN ABDULLAH Als DAHLAN Bin AYOH ABDULLAH (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-327/M.2.30/Eoh.2/02/2025
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1FIKRI NUGRAHA, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1YOGA CATRIAWANDI Bin ADIN[Penahanan]
2RENDI Als OM Bin UDI (Alm)[Penahanan]
3ALAN ABDULLAH Als DAHLAN Bin AYOH ABDULLAH (Alm)[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa TERDAKWA I YOGA CATRIAWANDI bin ADIN, TERDAKWA II RENDI ALS OM Bin UDI (ALM), TERDAKWA III ALAN ABDULLAH ALS DAHLAN Bin AYOH ABDULLAH (ALM) dan SAUDARA KINAN (DPO) pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di Perum Grand Emeral Parungkuda Kampung Angkrang Rt. 039/005 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 06 November 2024, sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa I Yoga Catriawandi Bin Adin, Terdakwa II RENDI Als OM Bin UDI (ALM),Terdakwa III Alan Abdullah Als Dahlan Bin Ayoh Abdullah (Alm) dan Saudara Kinan (DPO) berkumpul dirumah Terdakwa I tepatnya di Kp. Cibodas Rt.-/- Desa Kertaraharja Kec. Cikembar Kab. Sukabumi untuk merencanakan Pencurian di kawasan perumahan sekitar Parungkuda.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 00.30 Wib Saudara Kinan (DPO) dengan membawa 1 (satu) unit mobil sewaan merk Toyota Avanza wana Hitam No. Pol: tidak ingat lagi menjemput Para Terdakwa yang sudah berkumpul dan bertemu di sekitar Parungkuda yang dimana sudah disepakati sebelumnya, setelah sudah berkumpul Para Terdakwa dan Saudara Kinan (DPO) berangkat ke Perum Grand Emeral Parungkuda, lalu sekitar pukul 02.00 wib Para Terdakwa dan Saudara Kinan (DPO) melihat terparkir 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Biru Putih yang terparkir didepan teras rumah milik saksi korban Lidiyana Binti Abdullah yang beralamt di Perum Grand Emeral Parungkuda Blok H 1 No.7 Kampung Angkrang Rt. 039/005 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.

Setelah itu Para Terdakwa dan Saudara Kinan (DPO)  berhenti dan memarkirkan kendaraan dekat dengan tempat sasaran pencurian, lalu Terdakwa I Yoga Catriawandi Bin Adin, Terdakwa III Alan Abdullah Als Dahlan Bin Ayoh Abdullah (Alm) dan Saudara Kinan (DPO) menghampiri sepeda motor tersebut yang terparkir didalam teras rumah, sedangkan Terdakwa II RENDI Als OM Bin UDI (Alm) menunggu di mobil untuk mengamati keadaan sekitar, kemudian Terdakwa I Yoga Catriawandi Bin Adin, Terdakwa III Alan Abdullah Als Dahlan Bin Ayoh Abdullah (Alm) dan Saudara Kinan (DPO) tanpa izin dari saksi korban Lidiyana Binti Abdullah langsung  mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Biru Putih dengan cara menggotongnya lalu memasukannya kedalam 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza wama Hitam tersebut.

Setelah berhasil memasukan sepeda motor tersebut Para terdakwa dan Saudara Kinan (DPO) pergi meninggalkan lokasi pencurian dan pergi menuju rumah Terdakwa I Yoga Catriawandi Bin Adin yang beralamatkan di Kp. Cibodas Rt. -- Desa Kertaraharja Kec. Cikembar Kab. Sukabumi untuk menyimpan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat wama Biru Putih. Dari hasil pencurian tersebut rencananya akan dijual lalu hasilnya dibagi rata, dengan adanya kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materil uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa I Yoga Catriawandi Bin Adin Bersama Terdakwa II Rendi Als Om Bin Udi (Alm) Bersama Terdakwa III Alan Abdullah Als Dahlan Bin Ayoh Abdullah (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP.

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa TERDAKWA I YOGA CATRIAWANDI bin ADIN, TERDAKWA II RENDI ALS OM Bin UDI (ALM), TERDAKWA III ALAN ABDULLAH ALS DAHLAN Bin AYOH ABDULLAH (ALM) dan SAUDARA KINAN (DPO) pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di Perum Grand Emeral Parungkuda Kampung Angkrang Rt. 039/005 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 00.30 Wib Saudara Kinan (DPO) dengan membawa 1 (satu) unit mobil sewaan merk Toyota Avanza wana Hitam No. Pol: tidak ingat lagi menjemput Terdakwa I Yoga Catriawandi Bin Adin, Terdakwa II RENDI Als OM Bin UDI (ALM),Terdakwa III Alan Abdullah Als Dahlan Bin Ayoh Abdullah (Alm) yang sudah berkumpul dan bertemu di sekitar Parungkuda yang dimana sudah disepakati sebelumnya akan melakukan pencurian di kawasan perumahan sekitar Parungkuda, setelah sudah berkumpul Para Terdakwa dan Saudara Kinan (DPO) berangkat ke Perum Grand Emeral Parungkuda, lalu sekitar pukul 02.00 wib Para Terdakwa dan Saudara Kinan (DPO) melihat terparkir 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Biru Putih yang terparkir didepan teras rumah milik saksi korban Lidiyana Binti Abdullah yang beralamt di Perum Grand Emeral Parungkuda Blok H 1 No.7 Kampung Angkrang Rt. 039/005 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.

Setelah itu Para Terdakwa dan Saudara Kinan (DPO)  berhenti dan memarkirkan kendaraan dekat dengan tempat sasaran pencurian, lalu Terdakwa I Yoga Catriawandi Bin Adin, Terdakwa III Alan Abdullah Als Dahlan Bin Ayoh Abdullah (Alm) dan Saudara Kinan (DPO) menghampiri sepeda motor tersebut yang terparkir didalam teras rumah, sedangkan Terdakwa II RENDI Als OM Bin UDI (Alm) menunggu di mobil untuk mengamati keadaan sekitar, kemudian Terdakwa I Yoga Catriawandi Bin Adin, Terdakwa III Alan Abdullah Als Dahlan Bin Ayoh Abdullah (Alm) dan Saudara Kinan (DPO) tanpa izin dari saksi korban Lidiyana Binti Abdullah langsung  mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Biru Putih dengan cara menggotongnya lalu memasukannya kedalam 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza wama Hitam tersebut.

Setelah berhasil memasukan sepeda motor tersebut Para terdakwa dan Saudara Kinan (DPO) pergi meninggalkan lokasi pencurian dan pergi menuju rumah Terdakwa I Yoga Catriawandi Bin Adin yang beralamatkan di Kp. Cibodas Rt. -- Desa Kertaraharja Kec. Cikembar Kab. Sukabumi untuk menyimpan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat wama Biru Putih. Dari hasil pencurian tersebut rencananya akan dijual lalu hasilnya dibagi rata, dengan adanya kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materil uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa I Yoga Catriawandi Bin Adin Bersama Terdakwa II Rendi Als Om Bin Udi (Alm) Bersama Terdakwa III Alan Abdullah Als Dahlan Bin Ayoh Abdullah (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya