| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 22/Pdt.G.S/2022/PN Cbd | PT.INDOMOBIL FINANCE INDONESIA | APIT | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Nov. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G.S/2022/PN Cbd | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 02 Nov. 2022 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 153.090.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT. 3. Menyatakan sah demi hukum dan mempunyai kekuatan Hukum Perjanjian Pembiayaan Nomor 134.2100037 tertanggal 01-02-2021. 4. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00303274.AH.05.01 TAHUN 2021, tanggal 17-02-2021, jam 10:33:07. adalah sah dan berkekuatan hukum. 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Lunas, seketika dan tanpa syarat kepada PENGGUGAT sisa kewajiban yang harus dipenuhi sejumlah Rp. 153.090.000 (seratus lima puluh tiga juta Sembilan puluh ribu rupiah). 6. Menyatakan apabila TERGUGAT tidak membayar uang sejumlah Rp. 153.090.000 (seratus lima puluh tiga juta Sembilan puluh ribu rupiah) Kepada PENGGUGAT, maka TERGUGAT diperintahkan untuk menyerahkan Jaminan kepada penggugat dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan lelang internal atau lelang umum terhadap Jaminan TERGUGAT berupa : 1 (satu) unit kendaraan mobil dengan merk SUZUKI NEW CARRY PU FLAT, dengan No Rangka: MHYHDC61TMJ211700, No Mesin: K15BT1235654, dengan No Polisi: F 8243 VG, dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT. 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Consaveir beslag) dalam perkara ini terhadap harta debitur/PARA TERGUGAT lainnya (pasal 1131 KUHPerdata)berupa : - Sebidang tanah berserta bangunan Nomor Objek Pajak (NOP) : 32.04.091.004.045-0107.0, yang menjadi tempat tinggal TERGUGAT saat ini, yang terletak di Kampung Citaritih RT.030 RW.005 Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. Apabila nilai penjualan Jaminan PARA TERGUGAT tidak cukup membayar hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT. 8. Menghukum PARA TERGUGAT membayar segala bentuk biaya yang timbul dari perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
