| Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa MASRI Als ACIN Bin (Alm) DEDI pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 di sekitar Balittri Daerah Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Saksi DEDEN AHMAD SADELI Bin U. SUTARMAN menghubungi Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN Bin WAWAN KURNIAWAN melalui Pesan WHATSAPP menanyakan terkait Mobil sewa karena Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN memiliki Rental Mobil, karena pada saat itu semua Mobil sewaan milik Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN tidak ada yang tersedia di Rumahnya kemudian Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN menghubungi Saksi RAMLAN Bin YADI SURYADI untuk menanyakan ketersediaan Mobil sewaan di Rumahnya, setelah Saksi RAMLAN menjawab jika Mobil sewa miliknya ada yang tersedia, selanjutnya Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN menyampaikan Mobil yang akan Saksi DEDEN AHMAD SADELI sewa tersedia dan Saksi DEDEN AHMAD SADELI langsung berangkat ke Rumah Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN, setibanya di Rumah Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN kemudian Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN menanyakan kemana Mobil itu akan dipakai, lalu Saksi DEDEN AHMAD SADELI menjawab akan dipakai untuk mengantar Sdr. HERIYADI selaku Pimpinan Redaksi Portal Militer yang Kantor nya beralamat di Jalan Pakuwon Perum Pusaka Bumi Parungkuda Blok A9 Desa Parungkuda Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, selanjutnya Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN menyuruh Saksi DEDEN AHMAD SADELI untuk pergi ke Rumah Saksi RAMLAN Bin YADI SURYADI yang merupakan Partner Rental Mobil Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN, setibanya Saksi DEDEN AHMAD SADELI di Rumah Saksi RAMLAN yang beralamat di Perum Mutiara Bumi Metro Metro Blok A1 No. 20 Rt. 001 / 007 Desa Parungkuda Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi kemudian Saksi RAMLAN langsung menyerahkan 1 (Satu) unit Kendaraan R4 Jenis DAIHATSU XENIA No.Pol. : B-2311-KZV, warna Silver Metalik, Tahun pembuatan 2022, No. Mesin : 1NRG172887, No. Rangka : MHKAA1AY3NK007862 STNK atas nama AGUNG PRASETYANTO beserta Kunci kontak dan STNK Mobil tersebut kepada Saksi DEDEN AHMAD SADELI dengan perjanjian sewa sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) / 1 (Satu) hari, selanjutnya pada sekitar pukul 11.00 WIB Saksi DEDEN AHMAD SADELI langsung membawa Mobil tersebut untuk pergi ke Peresmian Paud di sekitar Daerah Ciemas Kabupaten Sukabumi hingga selesai dan sampai di Perumahan Perum Pusaka sekitar pukul 21.00 WIB dan Mobil sewaan tersebut disimpan di rumah Sdr. HERYADI, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 Mobil tersebut digunakan untuk pergi ke Kantor Desa Tugu Bandung Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi bersama dengan Sdr. HERIYADI hingga selesai dan sampai di rumah Sdr. HERYADI sekitar pukul 17.00 WIB, lalu sekitar pukul 17.30 WIB Saksi DEDEN AHMAD SADELI menjemput Terdakwa di Daerah Berkah Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi dimana sebelumnya Terdakwa menghubungi Saksi DEDEN AHMAD SADELI ingin menyewa Mobil untuk mengantarkan orang yang akan berziarah ke Daerah Tasikmalaya, selanjutnya Saksi DEDEN AHMAD SADELI bersama Terdakwa pergi untuk bertemu dengan Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN di depan Perum Pusaka Parungkuda untuk memberikan uang sewa Mobil selama 2 (Dua) hari sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan pada saat itu Saksi DEDEN AHMAD SADELI mengatakan kepada Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN akan memperpanjang sewa Mobil tersebut karena akan digunakan untuk mengantar orang yang akan berziarah ke Daerah Tasikmalaya bersama dengan Terdakwa, karena sebelumnya perjanjian sewa antara Saksi DEDEN AHMAD SADELI dan Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN berjalan lancar dan karena Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN merasa yakin dengan perkataan Saksi DEDEN AHMAD SADELI tersebut akhirnya Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN tergerak hatinya untuk menyerahkan Mobil sewaan tersebut untuk di sewakan kembali kepada Saksi DEDEN AHMAD SADELI dan Terdakwa dengan perjanjian selama 2 (Dua) hari sampai dengan tanggal 23 Oktober 2025, kemudian Saksi DEDEN AHMAD SADELI dan Terdakwa pergi menggunakan Mobil tersebut untuk mengantarkan Saksi DEDEN AHMAD SADELI pulang ke rumah dan di tengah perjalanan Terdakwa mengatakan kepada Saksi DEDEN AHMAD SADELI untuk mengantar orang yang akan berziarah ke Daerah Tasikmalaya tersebut Terdakwa berangkat sendiri saja karena dikawatirkan kondisi Saksi DEDEN AHMAD SADELI yang capek setelah mengantar Sdr. HERYADI sehingga setelah mengantarkan Saksi DEDEN AHMAD SADELI pulang kerumah selanjutnya Mobil sewaan tersebut dibawa oleh Terdakwa sendiri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa langsung pergi ke Rumahnya yang beralamat di Kampung Berkah Rt. 007 / 017 Desa Bojonggaling Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi, setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju ke Tasikmalaya lalu berhenti di Cisaat Sukabumi Kota sekitar pukul 20.00 WIB, lalu melanjutkan perjalanan ke Terminal Pasirhayam Cianjur dan sampai pada tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 WIB untuk istirahat dan makan serta bertemu dengan teman Terdakwa yang beralamat di Daerah Cianjur, kemudian sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Daerah Caringin lalu ke Gunung Guruh kemudian sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa pergi ke Jampang Tengah lalu Lengkong, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB sampai didaerah Surade lalu pergi kembali ke Cibitung – Ciemas dan sampai ke Palabuhanratu sekitar pukul 23.30 WIB lalu melanjutkan kembali ke Daerah Cilogran Banten dan pada saat di Bayah Terdakwa mengecek GPS pada Mobil tersebut dan melihat dibawah dasbor terdapat GPS lalu Terdakwa mencabut kabel GPS tersebut kemudian melanjutkan perjalanana ke Daerah Malimping, Pandeglang, lalu ke Kota Serang menuju Kragilan, di Kontrakan Terdakwa yang berada di Daerah Kragilan Serang sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa melepas GPS Mobil tersebut dari dasbor Mobil lalu membuangnya ke Sungai, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Terowongan Tambak Kelurahan Kibin Kabupaten Serang Terdakwa menghentikan Saksi YUDY Bin RASMAN yang pada saat itu kebetulan sedang jalan pulang dari Daerah Banten untuk meminta tolong karena Mobil tersebut mogok karena kehabisan Bensin, kemudian Saksi YUDI menderek Mobil tersebut dan membawanya ke Kontrakan Saksi YUDI yang beralamat di Kampung Kuwaron Rt. -/- Desa Ciruas Kabupaten Serang, ketika di Kontrakan Saksi YUDI pada sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa meminta tolong kembali kepada Saksi YUDI untuk menjualkan Mobil tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 WIB Saksi YUDI menghubungi Saksi MUHAMMAD ABDUL AZIZ Bin MUHUDIN (Alm) untuk mencarikan pembeli Mobil yang akan dijual tersebut, pada sekitar pukul 09.00 WIB Saksi MUHAMMAD ABDUL AZIZ sampai di Kontrakan Saksi YUDI untuk mengecek kondisi Mobil tersebut dan setelah selesai mengecek Mobil tersebut pada sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa bersama Saksi YUDI diajak oleh Saksi MUHAMMAD ABDUL AZIZ untuk mendatangi Rumah orang yang akan membeli Mobil tersebut yaitu Sdr. MUFRODI Als BROSOT yang beralamat di Kampung Bendung Desa Bendung Kecamatan Tanara Kabupaten Serang dan di Rumah Sdr. MUFRODI Als BROSOT tersebut pada sekitar pukul 14.00 WIB terjadi transaksi jual beli Mobil tersebut seharga Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan dari hasil penjualan Mobil tersebut Saksi YUDI dan Saksi MUHAMMAD ABDUL AZIZ mendapatkan keuntungan perorang Rp. 1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, pada saat sesuai perjanjian Mobil sewaan tersebut seharusnya dikembalikan, Saksi RAMLAN mengecek GPS pada Mobil tersebut dan terlihat Mobil tersebut berada di Daerah Serang Banten dan tidak lama kemudian dilakukan pengecekan kembali namun GPS pada Mobil tersebut sudah tidak bisa dilacak, selanjutnya Saksi RAMLAN menghubungi Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN untuk menghubungi Saksi DEDEN AHMAD SADELI terkait keberadaan Mobil tersebut, pada sekitar pukul 18.30 WIB Saksi DEDEN AHMAD SADELI mengatakan kepada Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN Mobil tersebut sebenarnya dikuasai oleh Terdakwa dikarenakan disewakan kembali oleh Saksi DEDEN AHMAD SADELI kepada Terdakwa untuk pergi ke Tasikmalaya dan sampai saat ini Mobil tersebut belum dikembalikan lagi dan nomor kontak Terdakwa pun sudah tidak bisa dihubungi.
- Bahwa total uang yang Terdakwa dapatkan dari hasil penjualan Mobil tersebut yaitu sebesar Rp. 6.460.000,- (Enam juta empat ratus enam puluh ribu rupiah), sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) digunakan untuk main Judi Slot dan sisanya sebesar Rp. 4.650.000,- (Empat juta enam ratus lima puluh ribu) digunakan untuk makan, minum dan ongkos berpergian sehari – hari (kabur melarikan diri) dan membayar kontrakan.
- Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi RAMLAN Bin YADI SURYADI mengalami kerugian kurang lebih berupa 1 (Satu) unit Kendaraan R4 Jenis DAIHATSU XENIA No.Pol. : B-2311-KZV, warna Silver Metalik, Tahun pembuatan 2022, No. Mesin : 1NRG172887, No. Rangka : MHKAA1AY3NK007862 seharga Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta), dan 1 (Satu) buah STNK atas nama AGUNG PRASETYANTO yang menempel di Kunci kontak Mobil tersebut, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
------------- Perbuatan Terdakwa MASRI Als ACIN Bin (Alm) DEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa MASRI Als ACIN Bin (Alm) DEDI pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 di sekitar Balittri Daerah Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, “Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Saksi DEDEN AHMAD SADELI Bin U. SUTARMAN menghubungi Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN Bin WAWAN KURNIAWAN melalui Pesan WHATSAPP menanyakan terkait Mobil sewa karena Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN memiliki Rental Mobil, karena pada saat itu semua Mobil sewaan milik Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN tidak ada yang tersedia di Rumahnya kemudian Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN menghubungi Saksi RAMLAN Bin YADI SURYADI untuk menanyakan ketersediaan Mobil sewaan di Rumahnya, setelah Saksi RAMLAN menjawab jika Mobil sewa miliknya ada yang tersedia, selanjutnya Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN menyampaikan Mobil yang akan Saksi DEDEN AHMAD SADELI sewa tersedia dan Saksi DEDEN AHMAD SADELI langsung berangkat ke Rumah Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN, setibanya di Rumah Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN kemudian Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN menanyakan kemana Mobil itu akan dipakai, lalu Saksi DEDEN AHMAD SADELI menjawab akan dipakai untuk mengantar Sdr. HERIYADI selaku Pimpinan Redaksi Portal Militer yang Kantor nya beralamat di Jalan Pakuwon Perum Pusaka Bumi Parungkuda Blok A9 Desa Parungkuda Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, selanjutnya Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN menyuruh Saksi DEDEN AHMAD SADELI untuk pergi ke Rumah Saksi RAMLAN Bin YADI SURYADI yang merupakan Partner Rental Mobil Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN, setibanya Saksi DEDEN AHMAD SADELI di Rumah Saksi RAMLAN yang beralamat di Perum Mutiara Bumi Metro Metro Blok A1 No. 20 Rt. 001 / 007 Desa Parungkuda Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi kemudian Saksi RAMLAN langsung menyerahkan 1 (Satu) unit Kendaraan R4 Jenis DAIHATSU XENIA No.Pol. : B-2311-KZV, warna Silver Metalik, Tahun pembuatan 2022, No. Mesin : 1NRG172887, No. Rangka : MHKAA1AY3NK007862 STNK atas nama AGUNG PRASETYANTO beserta Kunci kontak dan STNK Mobil tersebut kepada Saksi DEDEN AHMAD SADELI dengan perjanjian sewa sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) / 1 (Satu) hari, selanjutnya pada sekitar pukul 11.00 WIB Saksi DEDEN AHMAD SADELI langsung membawa Mobil tersebut untuk pergi ke Peresmian Paud di sekitar Daerah Ciemas Kabupaten Sukabumi hingga selesai dan sampai di Perumahan Perum Pusaka sekitar pukul 21.00 WIB dan Mobil sewaan tersebut disimpan di rumah Sdr. HERYADI, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 Mobil tersebut digunakan untuk pergi ke Kantor Desa Tugu Bandung Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi bersama dengan Sdr. HERIYADI hingga selesai dan sampai di rumah Sdr. HERYADI sekitar pukul 17.00 WIB, lalu sekitar pukul 17.30 WIB Saksi DEDEN AHMAD SADELI menjemput Terdakwa di Daerah Berkah Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi dimana sebelumnya Terdakwa menghubungi Saksi DEDEN AHMAD SADELI ingin menyewa Mobil untuk mengantarkan orang yang akan berziarah ke Daerah Tasikmalaya, selanjutnya Saksi DEDEN AHMAD SADELI bersama Terdakwa pergi untuk bertemu dengan Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN di depan Perum Pusaka Parungkuda untuk memberikan uang sewa Mobil selama 2 (Dua) hari sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan pada saat itu Saksi DEDEN AHMAD SADELI mengatakan kepada Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN akan memperpanjang sewa Mobil tersebut karena akan digunakan untuk mengantar orang yang akan berziarah ke Daerah Tasikmalaya bersama dengan Terdakwa, karena sebelumnya perjanjian sewa antara Saksi DEDEN AHMAD SADELI dan Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN berjalan lancar dan karena Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN merasa yakin dengan perkataan Saksi DEDEN AHMAD SADELI tersebut akhirnya Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN menyerahkan Mobil sewaan tersebut untuk di sewakan kembali kepada Saksi DEDEN AHMAD SADELI dan Terdakwa dengan perjanjian selama 2 (Dua) hari sampai dengan tanggal 23 Oktober 2025, kemudian Saksi DEDEN AHMAD SADELI dan Terdakwa pergi menggunakan Mobil tersebut untuk mengantarkan Saksi DEDEN AHMAD SADELI pulang ke rumah dan di tengah perjalanan Terdakwa mengatakan kepada Saksi DEDEN AHMAD SADELI untuk mengantar orang yang akan berziarah ke Daerah Tasikmalaya tersebut Terdakwa berangkat sendiri saja karena dikawatirkan kondisi Saksi DEDEN AHMAD SADELI yang capek setelah mengantar Sdr. HERYADI sehingga setelah mengantarkan Saksi DEDEN AHMAD SADELI pulang kerumah selanjutnya Mobil sewaan tersebut dibawa oleh Terdakwa sendiri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa langsung pergi ke Rumahnya yang beralamat di Kampung Berkah Rt. 007 / 017 Desa Bojonggaling Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi, setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju ke Tasikmalaya lalu berhenti di Cisaat Sukabumi Kota sekitar pukul 20.00 WIB, lalu melanjutkan perjalanan ke Terminal Pasirhayam Cianjur dan sampai pada tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 WIB untuk istirahat dan makan serta bertemu dengan teman Terdakwa yang berlamat di Daerah Cianjur, kemudian sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Daerah Caringin lalu ke Gunung Guruh kemudian sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa pergi ke Jampang Tengah lalu Lengkong, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB sampai didaerah Surade lalu pergi kembali ke Cibitung – Ciemas dan sampai ke Palabuhanratu sekitar pukul 23.30 WIB lalu melanjutkan kembali ke Daerah Cilogran Banten dan pada saat di Bayah Terdakwa mengecek GPS pada Mobil tersebut dan melihat dibawah dasbor terdapat GPS lalu Terdakwa mencabut kabel GPS tersebut kemudian melanjutkan perjalanana ke Daerah Malimping, Pandeglang, lalu ke Kota Serang menuju Kragilan, di Kontrakan Terdakwa yang berada di Daerah Kragilan Serang sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa melepas GPS Mobil tersebut dari dasbor Mobil lalu membuangnya ke Sungai, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Terowongan Tambak Kelurahan Kibin Kabupaten Serang Terdakwa menghentikan Saksi YUDY Bin RASMAN yang pada saat itu kebetulan sedang jalan pulang dari Daerah Banten untuk meminta tolong karena Mobil tersebut mogok karena kehabisan Bensin, kemudian Saksi YUDI menderek Mobil tersebut dan membawanya ke Kontrakan Saksi YUDI yang beralamat di Kampung Kuwaron Rt. -/- Desa Ciruas Kabupaten Serang, ketika di Kontrakan Saksi YUDI pada sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa meminta tolong kembali kepada Saksi YUDI untuk menjualkan Mobil tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 WIB Saksi YUDI menghubungi Saksi MUHAMMAD ABDUL AZIZ Bin MUHUDIN (Alm) untuk mencarikan pembeli Mobil yang akan dijual tersebut, pada sekitar pukul 09.00 WIB Saksi MUHAMMAD ABDUL AZIZ sampai di Kontrakan Saksi YUDI untuk mengecek kondisi Mobil tersebut dan setelah selesai mengecek Mobil tersebut pada sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa bersama Saksi YUDI diajak oleh Saksi MUHAMMAD ABDUL AZIZ untuk mendatangi Rumah orang yang akan membeli Mobil tersebut yaitu Sdr. MUFRODI Als BROSOT dan di Rumah Sdr. MUFRODI Als BROSOT tersebut terjadi transaksi jual beli Mobil tersebut seharga Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan dari hasil penjualan Mobil tersebut Saksi YUDI dan Saksi MUHAMMAD ABDUL AZIZ mendapatkan keuntungan perorang Rp. 1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, pada saat sesuai perjanjian Mobil sewaan tersebut seharusnya dikembalikan, Saksi RAMLAN mengecek GPS pada Mobil tersebut dan terlihat Mobil tersebut berada di Daerah Serang Banten dan tidak lama kemudian dilakukan pengecekan kembali namun GPS pada Mobil tersebut sudah tidak bisa dilacak, selanjutnya Saksi RAMLAN menghubungi Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN untuk menghubungi Saksi DEDEN AHMAD SADELI terkait keberadaan Mobil tersebut, pada sekitar pukul 18.30 WIB Saksi DEDEN AHMAD SADELI mengatakan kepada Saksi RAJIB RIDWAN FITRAHMAN Mobil tersebut sebenarnya dikuasai oleh Terdakwa dikarenakan disewakan kembali oleh Saksi DEDEN AHMAD SADELI kepada Terdakwa untuk pergi ke Tasikmalaya dan sampai saat ini Mobil tersebut belum dikembalikan lagi dan nomor kontak Terdakwa pun sudah tidak bisa dihubungi.
- Bahwa total uang yang Terdakwa dapatkan dari hasil penjualan Mobil tersebut yaitu sebesar Rp. 6.460.000,- (Enam juta empat ratus enam puluh ribu rupiah), sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) digunakan untuk main Judi Slot dan sisanya sebesar Rp. 4.650.000,- (Empat juta enam ratus lima puluh ribu) digunakan untuk makan, minum dan ongkos berpergian sehari – hari (kabur melarikan diri) dan membayar kontrakan.
- Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi RAMLAN Bin YADI SURYADI mengalami kerugian kurang lebih berupa 1 (Satu) unit Kendaraan R4 Jenis DAIHATSU XENIA No.Pol. : B-2311-KZV, warna Silver Metalik, Tahun pembuatan 2022, No. Mesin : 1NRG172887, No. Rangka : MHKAA1AY3NK007862 seharga Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta), dan 1 (Satu) buah STNK atas nama AGUNG PRASETYANTO yang menempel di Kunci kontak Mobil tersebut, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
------------- Perbuatan Terdakwa MASRI Als ACIN Bin (Alm) DEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. |