Pada hari ini Selasa tanggal 20 Juli 2021 diketahui sekira jam 16.42 Wib bertempat di area PT. Semen Jawa ( SCG ) Jalan Pelabuan II Kp. Talagasari Desa Simaresmi Kec. Gunungguruh Kab. Sukaburni telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian barang berupa 32 (Tiga Puluh Dua ) Potong Kabel, warna hitam dengan ukuran panjang sekira 47 sampai dengan 50 Cm, diameter 1,5 Cm milik PT. Semen Jawa (SCG) yang dilakukan oleh pelaku ZENAL ANWARI Bin FARIDUDIN dan ANGGA FIRMANSYAH Bin BUDIMANSYAH dengan cara mengambil serta membawa barang tersebut dengan dimasukan kedalam kantong Palastik warna hitam tanpa seijin atau sepengetahuan dari pihak perusahaan PT. Semen Jawa.
Atas Kejadian tersebut pihak perusahaan PT. Semen Jawa mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 2.000.000,- (dua Juta Rupiah). |