Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.B/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
NARTI WINARTI Binti Alm. YOYO Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 273/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1510/M.2.30/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NARTI WINARTI Binti Alm. YOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa NARTI WINARTI Binti Alm. YOYO bersama-sama dengan saksi DEDE LESMANA Bin SURYADI (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitr pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Tukang Bakso Mas YANTO di Jalan Raya Sukaraja Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan yang palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya sekitar bulan Oktober 2021 terdakwa didatangi oleh saksi DEDE LESMANA yang meminta bantuan terdakwa untuk mencarikan donator / orang yang memiliki dana untuk menggadaikan rumah dengan jaminan sertifikat tanah, setelah mengetahui hal tersebut timbul niat terdakwa ingin mendapatkan keuntungan pribadinya dan terdakwa pun menyanggupinya. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi NIRWAN MARTUNIS meminta dicarikan orang yang mau menerima gadai tersebut lalu terdakwa dikenalkan kepada saksi korban SUCI MUSLIMAH Binti D. HIDAYAT, setelah itu saksi korban SUCI MUSLIMAH menyuruh saksi NIRWAN MARTUNIS untuk mengecek lokasi rumah yang akan digadaikannya, kemudian saksi NIRWAN MARTUNIS mendatangi rumah yang akan digadai tersebut yang beralamat di Kampung Subang Wetan Rt.001/022 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi bertemu dengan terdakwa dan saksi DEDE LESMANA, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi NIRWAN MARTUNIS “ini rumah yang akan digadaikan milik DEDE LESMANA” yang saat itu saksi DEDE LESMANA memperlihatkan KTP, KK, photo rumah dan 1 (satu) buku Sertifikat Nomor 04432/Desa Sukaraja atas nama DEDE LESMANA dan memberikan copyannya kepada saksi NIRWAN MARTUNIS, selanjutnya saksi NIRWAN MARTUNIS menghubungi saksi korban SUCI MUSLIMAH dan menyampaikan hal tersebut dengan memberikan photo-photo rumah yang akan digadaikan, setelah itu saksi korban SUCI MUSLIMAH pun menyetujuinya.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa bersama saksi DEDE LESMANA dan istrinya yaitu saksi NURUL AINI melakukan pertemuan dengan saksi korban SUCI MUSLIMAH yang ditemani oleh NIRWAN MARTUNIS di sebuah Tukang Bakso Mas YANTO di Jalan Raya Sukaraja Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, setelah bertemu saksi DEDE LESMANA berpura-pura mengakui jika rumah yang akan digadaikanya tersebut miliknya dengan memperlihatkan sertifikatnya yang saat itu terdakwa sudah mengetahui jika rumah tersebut bukanlah rumah milik saksi DEDE LESMANA, lalu terdakwa pun membenarkannya dan meyakinkan saksi korban SUCI MUSLIMAH untuk mau menerima gadai rumah tersebut lalu saksi DEDE LESMANA menjanjikan akan memberikan uang sewa setiap bulannya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan hal tersebut hanyalah akal-akalan terdakwa dengan saksi DEDE LESMANA untuk menguntungkan dirinya sendiri sehingga dengan adanya tipu muslihat dan rangkaian perkataan bohong dari terdakwa dan saksi DEDE LESMANA membuat saksi korban SUCI MUSLIMAH merasa percaya dan mau menerima gadai rumah tersebut dengan menyerahkan uang gadainya yang telah disepakati sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saksi DEDE LESMANA dan saat itu saksi DEDE LESMANA juga menjanjikan akan mengembalikan uang gadai tersebut selama 3 (tiga) bulan, setelah itu dibuatkan bukti kwitansi penerimaan uang gadai yang ditandatangani oleh saksi DEDE LESMANA serta saksi DEDE LESMANA menyerahkan Sertifikat rumah tersebut kepada saksi SUCI MUSLIMAH. Lalu setelah terdakwa dengan saksi DEDE LESMANA mendapatkan uang gadaian rumah tersebut saksi DEDE LESMANA memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai keuntungannya yang telah habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa setelah proses gadai rumah tersebut saksi DEDE LESMANA telah kembali meminta uang kepada saksi korban SUCI MUSLIMAH untuk menambah uang gadainya, dimana saksi korban SUCI MUSLIMAH pun yang telah percaya mau menyerahkan uangnya kepada saksi DEDE LESMANA yaitu :
  • Pada tanggal 12 November 2021 saksi DEDE LESMANA meminta tambahan uang gadai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan untuk tambahan modal usaha dengan menjanjikan tambahan sewa rumahnya menjadi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksi korban SUCI MUSLIMAH pun menyerahkan uang sebesar tersebut dengan dibuatkan bukti kwitansinya,
  • Pada tanggal 30 Maret 2022 saksi DEDE LESMANA meminta lagi tambahan uang gadai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan alasan untuk membuka gudang kargo didaerah Gentong Kecamatan Sukaraja dengan menjanjikan tambahan sewa rumahnya menjadi Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan saksi korban SUCI MUSLIMAH pun menyerahkan uang sebesar tersebut dengan dibuatkan bukti kwitansinya serta dibuatkan Surat Perjanjian Gadai Rumah tertanggal tersebut,
  • Pada tanggal 11 Mei 2022 saksi DEDE LESMANA meminta lagi tambahan uang gadai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan alasan untuk tambahan modal membuka gudang kargo didaerah Cisaat, dan untuk membuatnya percaya saksi DEDE LESMANA membawa saksi korban SUCI MUSLIMAH menuju rumah yang digadaikan tersebut yang berada di Kampung Subang Wetan Rt.001/022 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi dan menunjukan sebuah rumah bercat warna biru muda dengan pintu bercat warna coklat tua yang diakui oleh saksi DEDE LESMANA jika rumah tersebut miliknya, sehingga saksi korban SUCI MUSLIMAH pun menyerahkan uang sebesar tersebut kepada saksi DEDE LESMANA dan saat itu saksi DEDE LESMANA menjanjikan akan menambah uang sewa rumahnya menjadi 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah),

Sehingga total uang yang telah saksi korban SUCI MUSLIMAH serahkan kepada saksi DEDE LESMANA sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).

  • Bahwa setelah saksi korban SUCI MUSLIMAH menyerahkan uang untuk gadai rumah tersebut kepada saksi DEDE LESMANA nyatanya saksi DEDE LESMANA hanya beberapa kali melakukan pembayaran uang sewa kepada saksi korban SUCI MUSLIMAH namun sekitar bulan November 2022 saksi korban SUCI MUSLIMAH tidak pernah menerima lagi uang sewa dari saksi DEDE LESMANA, setelah itu saksi korban SUCI MUSLIMAH mendatangi rumah bercat warna biru muda dengan pintu bercat warna coklat tua yang diakui oleh saksi DEDE LESMANA tersebut serta yang pernah diperlihatkan photonya oleh terdakwa dan diketahui jika rumah tersebut bukanlah milik saksi DEDE LESMANA melainkan milik orang lain yaitu Sdr. IYAY dan diketahui jika Sertifikat yang diserahkan dari saksi DEDE LESMANA bukan sertifikat atas rumah tersebut melainkan sertifikat sebidang tanah dan setelah itu saksi DEDE LESMANA tidak mengembalikan uang milik saksi korban SUCI MUSLIMAH, sehingga saksi korban SUCI MUSLIMAH yang merasa tertipu dan dirugikan melaporkan terdakwa dengan saksi DEDE LESMANA kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi DEDE LESMANA, saksi korban SUCI MUSLIMAH Binti D. HIDAYAT mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa NARTI WINARTI Binti Alm. YOYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

--------------- ATAU ---------------

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa NARTI WINARTI Binti Alm. YOYO bersama-sama dengan saksi DEDE LESMANA Bin SURYADI (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Tukang Bakso Mas YANTO di Jalan Raya Sukaraja Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal sekitar bulan Oktober 2021 terdakwa didatangi oleh saksi DEDE LESMANA yang meminta bantuan terdakwa untuk mencarikan donator / orang yang memiliki dana untuk menggadaikan rumah dengan jaminan sertifikat tanah, setelah mengetahui hal tersebut timbul niat terdakwa ingin mendapatkan keuntungan pribadinya dan terdakwa pun menyanggupinya. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi NIRWAN MARTUNIS meminta dicarikan orang yang mau menerima gadai tersebut lalu terdakwa dikenalkan kepada saksi korban SUCI MUSLIMAH Binti D. HIDAYAT, setelah itu saksi korban SUCI MUSLIMAH menyuruh saksi NIRWAN MARTUNIS untuk mengecek lokasi rumah yang akan digadaikannya, kemudian saksi NIRWAN MARTUNIS mendatangi rumah yang akan digadai tersebut yang beralamat di Kampung Subang Wetan Rt.001/022 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi bertemu dengan terdakwa dan saksi DEDE LESMANA, lalu terdakwa menjelaskan kepada saksi NIRWAN MARTUNIS jika rumah yang akan digadai milik saksi DEDE LESMANA yang saat itu saksi DEDE LESMANA memperlihatkan KTP, KK, photo rumah dan 1 (satu) buku Sertifikat Nomor 04432/Desa Sukaraja atas nama DEDE LESMANA dan memberikan copyannya kepada saksi NIRWAN MARTUNIS, selanjutnya saksi NIRWAN MARTUNIS menghubungi saksi korban SUCI MUSLIMAH dan menyampaikan hal tersebut dengan memberikan photo-photo rumah yang akan digadaikan, setelah itu saksi korban SUCI MUSLIMAH pun menyetujuinya.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa bersama saksi DEDE LESMANA dan istrinya yaitu saksi NURUL AINI melakukan pertemuan dengan saksi korban SUCI MUSLIMAH yang ditemani oleh NIRWAN MARTUNIS di sebuah Tukang Bakso Mas YANTO di Jalan Raya Sukaraja Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, setelah bertemu saksi DEDE LESMANA mengaku rumah yang akan digadai tersebut miliknya dengan memperlihatkan sertifikatnya yang saat itu terdakwa sudah mengetahui jika rumah tersebut bukanlah rumah milik saksi DEDE LESMANA, lalu terdakwa pun membenarkannya dan meyakinkan saksi korban SUCI MUSLIMAH untuk mau menerima gadai rumah tersebut lalu saksi DEDE LESMANA menjanjikan akan memberikan uang sewa setiap bulannya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sehingga saksi korban SUCI MUSLIMAH pun percaya mau menerima gadai rumah tersebut dengan menyerahkan uang gadainya yang telah disepakati sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saksi DEDE LESMANA dan saat itu saksi DEDE LESMANA berjanji akan mengembalikan uang gadai tersebut selama 3 (tiga) bulan, setelah itu dibuatkan bukti kwitansi penerimaan uang gadai yang ditandatangani oleh saksi DEDE LESMANA serta saksi DEDE LESMANA menyerahkan Sertifikat rumah tersebut kepada saksi SUCI MUSLIMAH. Lalu setelah terdakwa dengan saksi DEDE LESMANA mendapatkan uang gadaian rumah tersebut saksi DEDE LESMANA memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai keuntungannya yang telah habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa setelah proses gadai rumah tersebut saksi DEDE LESMANA telah kembali meminta uang kepada saksi korban SUCI MUSLIMAH untuk menambah uang gadainya, dimana saksi korban SUCI MUSLIMAH pun yang telah percaya mau menyerahkan uangnya kepada saksi DEDE LESMANA yaitu :
  • Pada tanggal 12 November 2021 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),
  • Pada tanggal 30 Maret 2022 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),
  • Pada tanggal 11 Mei 2022 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah),

Sehingga total uang yang telah saksi korban SUCI MUSLIMAH serahkan kepada saksi DEDE LESMANA sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).

  • Bahwa setelah saksi korban SUCI MUSLIMAH menyerahkan uang untuk gadai rumah tersebut kepada saksi DEDE LESMANA nyatanya saksi DEDE LESMANA hanya beberapa kali melakukan pembayaran uang sewa kepada saksi korban SUCI MUSLIMAH namun sekitar bulan November 2022 saksi korban SUCI MUSLIMAH tidak pernah menerima lagi uang sewa dari saksi DEDE LESMANA, setelah itu saksi korban SUCI MUSLIMAH mendatangi rumah bercat warna biru muda dengan pintu bercat warna coklat tua yang diakui oleh saksi DEDE LESMANA tersebut serta yang pernah diperlihatkan photonya oleh terdakwa dan diketahui jika rumah tersebut bukanlah milik saksi DEDE LESMANA melainkan milik orang lain yaitu Sdr. IYAY dan diketahui jika Sertifikat yang diserahkan dari saksi DEDE LESMANA bukan sertifikat atas rumah tersebut melainkan sertifikat sebidang tanah dan setelah itu saksi DEDE LESMANA tidak mengembalikan uang milik saksi korban SUCI MUSLIMAH, sehingga saksi korban SUCI MUSLIMAH yang merasa dirugikan melaporkan terdakwa dengan saksi DEDE LESMANA kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi DEDE LESMANA, saksi korban SUCI MUSLIMAH Binti D. HIDAYAT mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa NARTI WINARTI Binti Alm. YOYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya