Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
2.YUNI SARA, S.H.
Ripki Irawan Hidayat Alias Aceng Bin Husen Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-901/M.2.30/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
2YUNI SARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ripki Irawan Hidayat Alias Aceng Bin Husen[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa RIPKI IRAWAN HIDAYAT Als ACENG Bin HUSEN pada Hari Senin, tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di daerah sebuah gang yang terletak di sekitar masjid di dekat rel kereta api, beralamat di Kampung Ciawi, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, atau pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa bermula pada Hari Senin tanggal 27 Oktober 2025, sekira pukul 10.00 WIB, saat Terdakwa yang sedang bekerja di Hotel Raflesia yang beralamat di Jl. Raya Cikukulu
2
Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. TOMY (DPO) dengan maksud untuk menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa berupa merecah dan menyimpan/menempel Narkotika jenis Sabu dengan imbalan sebesar Rp 2.000.000 (dua juta Rupiah). Lalu Terdakwa menerima tawaran dari Sdr. TOMY (DPO) dan Terdakwa diminta untuk menunggu arahan selanjutnya. Lalu sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. TOMY (DPO) yang memberikan lokasi pengambilan Narkotika jenis Sabu tersebut, yakni bertempat di dekat masjid di sekitar rel kereta yang beralamat di Kampung Ciawi, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Setelah itu, Terdakwa berangkat menggunakan kendaraan umum angkot dan sesampainya di lokasi sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. TOMY (DPO) dan Sdr. TOMY (DPO) pun memberikan map/peta tempat Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan/ditempel kepada Terdakwa. Berdasarkan peta/map tersebut, Terdakwa berjalan ke sebuah gang yang tidak jauh dari masjid tersebut dan terdapat sebuah tembok hebel, dibawahnya terdapat batu, dan setelah diangkat, terdapat bungkus bekas kopi merk ABC, didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan Narkotika jenis Sabu. Kemudian Terdakwa membawa paket Narkotika jenis Sabu tersebut pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pasir Datar, Desa Sukamulya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya atas arahan Sdr. TOMY (DPO), Terdakwa menimbang dan merecah 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan Narkotika jenis Sabu menjadi paket-paket kecil, dengan hasil sebanyak 79 (tujuh puluh Sembilan) bungkus plastik klip bening. Sedangkan untuk 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Narkotika jenis Sabu, disimpan sembari menunggu perintah lebih lanjut dari Sdr. TOMY (DPO).
-
Bahwa pada Hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. TOMY (DPO) yang kemudian meminta Terdakwa untuk menyimpan/menempel Narkotika jenis Sabu di depan kios kosong yang beralamat di Kampung Selaawi, Desa Lebak Pari, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di bawah rumput sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu, seluruhnya didalam bungkus bekas rokok merek JIGA. Selanjutnya atas perintah dari Sdr. TOMY (DPO), pada hari dan tanggal yang sama, sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa kembali menyimpan/menempel Narkotika jenis Sabu di Kampung Cijengkol, Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi sebanyak 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu, seluruhnya dalam kantong plastik warna hitam.
-
Bahwa selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa yang sedang bekerja di Hotel Raflesia yang beralamat di Jl. Raya Cikukulu Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, pada saat Terdakwa sedang berada di Lobby Hotel Raflesia, Terdakwa didatangi oleh saksi TRIA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK, saksi SANDI ADITIA MULYADI dan team yang memperkenalkan diri sebagai Anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Sukabumi sembari memperlihatkan surat tugas dan menanyakan identitas Terdakwa serta menanyakan terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengakui memiliki Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa simpan di dalam tas selempang warna Hitam merek AKHTAR yang sedang dipegang oleh Terdakwa. Selanjutnya para saksi dan team melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu yang seluruhnya disimpan di dalam bekas bungkus rokok merek SAMPOERNA MILD MENTHOL. Kemudian para saksi kembali menanyakan apakah masih ada Narkotika jenis Sabu yang ada dalam penguasaan Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa masih ada Narkotika jenis Sabu yang ada dalam penguasaan Terdakwa yang disimpan di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pasir Datar, Desa Sukamulya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, tepatnya disimpan di atas kamar tidur Terdakwa. Selanjutnya para saksi dan team berangkat menuju rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan menemukan 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Narkotika jenis Sabu yang seluruhnya disimpan dalam kantong plastik warna merah yang ditemukan di atas atap kamar tidur rumah Terdakwa. Selain itu para saksi juga menyita 1 (satu) unit Smartphone merek VIVO V29e warna hitam nomor simcard 082182061195, yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. TOMY (DPO) dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek CAMRY. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut.
3
-
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis Sabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
-
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : PL55GK/XI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. tanggal 18 November 2025 dengan berat netto total keseluruhan sampel 13,7353 gram (tiga belas koma tujuh tiga lima tiga) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu, 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Narkotika jenis Sabu yang disita dari Terdakwa dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa RIPKI IRAWAN HIDAYAT Als ACENG Bin HUSEN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- A T A U -------------
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa RIPKI IRAWAN HIDAYAT Als ACENG Bin HUSEN pada Hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2025, sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Hotel Raflesia yang beralamat di Jl. Raya Cikukulu Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, atau pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa berawal pada Hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa yang sedang bekerja di Hotel Raflesia yang beralamat di Jl. Raya Cikukulu Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, pada saat Terdakwa sedang berada di Lobby Hotel Raflesia, Terdakwa didatangi oleh saksi TRIA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK, saksi SANDI ADITIA MULYADI dan team yang memperkenalkan diri sebagai Anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Sukabumi sembari memperlihatkan surat tugas dan menanyakan identitas Terdakwa serta menanyakan terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengakui memiliki Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa simpan di dalam tas selempang warna Hitam merek AKHTAR yang sedang dipegang oleh Terdakwa. Selanjutnya para saksi dan team melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu yang seluruhnya disimpan di dalam bekas bungkus rokok merek SAMPOERNA MILD MENTHOL. Kemudian para saksi kembali menanyakan apakah masih ada Narkotika jenis Sabu yang ada dalam penguasaan Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa masih ada Narkotika jenis Sabu yang ada dalam penguasaan Terdakwa yang disimpan di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pasir Datar, Desa Sukamulya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, tepatnya disimpan di atas kamar tidur Terdakwa. Selanjutnya para saksi dan team berangkat menuju rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan menemukan 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Narkotika jenis Sabu yang seluruhnya disimpan dalam kantong plastik warna merah yang ditemukan di atas atap kamar tidur rumah Terdakwa. Selain itu para saksi juga menyita 1 (satu) unit Smartphone merek VIVO V29e warna hitam nomor simcard 082182061195, yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. TOMY (DPO) dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek
4
CAMRY. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut.
-
Bahwa diketahui Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Sdr. TOMY (DPO) berawal pada Hari Senin tanggal 27 Oktober 2025, sekira pukul 10.00 WIB, saat Terdakwa yang sedang bekerja di Hotel Raflesia yang beralamat di Jl. Raya Cikukulu Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. TOMY (DPO) dengan maksud untuk menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa berupa merecah dan menyimpan/menempel Narkotika jenis Sabu dengan imbalan sebesar Rp 2.000.000 (dua juta Rupiah). Lalu Terdakwa menerima tawaran dari Sdr. TOMY (DPO) dan Terdakwa diminta untuk menunggu arahan selanjutnya. Lalu sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. TOMY (DPO) yang memberikan lokasi pengambilan Narkotika jenis Sabu tersebut, yakni bertempat di dekat masjid di sekitar rel kereta yang beralamat di Kampung Ciawi, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Setelah itu, Terdakwa berangkat menggunakan kendaraan umum angkot dan sesampainya di lokasi sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. TOMY (DPO) dan Sdr. TOMY (DPO) pun memberikan map/peta tempat Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan/ditempel kepada Terdakwa. Berdasarkan peta/map tersebut, Terdakwa berjalan ke sebuah gang yang tidak jauh dari masjid tersebut dan terdapat sebuah tembok hebel, dibawahnya terdapat batu, dan setelah diangkat, terdapat bungkus bekas kopi merk ABC, didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan Narkotika jenis Sabu. Kemudian Terdakwa membawa paket Narkotika jenis Sabu tersebut pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pasir Datar, Desa Sukamulya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya atas arahan Sdr. TOMY (DPO), Terdakwa menimbang dan merecah 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan Narkotika jenis Sabu menjadi paket-paket kecil, dengan hasil sebanyak 79 (tujuh puluh Sembilan) bungkus plastik klip bening. Sedangkan untuk 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Narkotika jenis Sabu, disimpan sembari menunggu perintah lebih lanjut dari Sdr. TOMY (DPO).
-
Bahwa pada Hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. TOMY (DPO) yang kemudian meminta Terdakwa untuk menyimpan/menempel Narkotika jenis Sabu di depan kios kosong yang beralamat di Kampung Selaawi, Desa Lebak Pari, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di bawah rumput sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu, seluruhnya didalam bungkus bekas rokok merek JIGA. Selanjutnya atas perintah dari Sdr. TOMY (DPO), pada hari dan tanggal yang sama, sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa kembali menyimpan/menempel Narkotika jenis Sabu di Kampung Cijengkol, Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi sebanyak 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu, seluruhnya dalam kantong plastik warna hitam.
-
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
-
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : PL55GK/XI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. tanggal 18 November 2025 dengan berat netto total keseluruhan sampel 13,7353 gram (tiga belas koma tujuh tiga lima tiga) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu, 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Narkotika jenis Sabu yang disita dari Terdakwa dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa RIPKI IRAWAN HIDAYAT Als ACENG Bin HUSEN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya